KEBIJAKAN PAJAK

Konsinyasi Bukan Penyerahan Barang Kena Pajak, Begini Penjelasan DJP

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Agustus 2022 | 13:00 WIB
Konsinyasi Bukan Penyerahan Barang Kena Pajak, Begini Penjelasan DJP

Ilustrasi Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Penyerahan barang kena pajak (BKP) secara konsinyasi saat ini sudah tidak lagi termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak sejak ditetapkannya UU 11/2022 tentang Cipta Kerja.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan suatu penyerahan barang kena pajak secara konsinyasi baru terutang PPN ketika barang kena pajak tersebut benar-benar dibeli oleh konsumen akhir.

"Saat barang itu dijual oleh retailer-nya, baru terjadi transaksi dan di situ terutang pajak. Nanti, dibuat faktur pajaknya, baik oleh consigner maupun consignee­-nya," katanya, dikutip pada Minggu (28/8/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Hestu menjelaskan DJP berharap penghapusan konsinyasi dari pengertian penyerahan BKP tersebut dapat menyelesaikan masalah administratif yang dihadapi oleh pengusaha kena pajak (PKP) sebelum ditetapkannya UU Cipta Kerja.

Perlu diketahui, yang dimaksud dengan consignor adalah pihak yang menitipkan BKP kepada consignee. Sementara itu, consignee adalah pihak yang melakukan penjualan BKP titipan tersebut kepada konsumen.

Merujuk pada Pasal 17A Peraturan Pemerintah (PP) 1/2012 s.t.d.d PP 9/2021, penyerahan BKP bagi consignor terjadi pada saat harga atas penyerahan BKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau ketika PKP consignor menerbitkan faktur penjualan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pengakuan penyerahan sebagai piutang atau penghasilan dilakukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum dan diterapkan secara konsisten.

Penyerahan BKP bagi consignee terjadi saat BKP diserahkan secara langsung kepada pembeli; BKP diserahkan secara cuma-cuma, untuk pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya; BKP diserahkan kepada juru kirim; saat harga atas penyerahan BKP diakui sebagai piutang atau penghasilan; atau saat diterbitkan faktur penjualan oleh PKP consignee. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra