KONSULTASI PAJAK

Konsep 'Resident' dalam P3B

Senin, 15 Agustus 2016 | 11:31 WIB
Konsep 'Resident' dalam P3B

Deborah,
DDTC Consulting

Pertanyaan:

MOHON bantuannya untuk menjelaskan kepada saya, seperti apa konsep 'resident' dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty? Terima kasih.

Verdy Kurniawan, Jakarta.


Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Verdy. Dalam Pasal 4 ayat (1) P3B yang berpedoman pada Organisation for Economic Co-ordination and Development (OECD) Model, definisi mengenai resident atau disebut subjek pajak dalam negeri (SPDN) diberikan kepada undang- undang domestik dari kedua negara yang mengadakan perjanjian tersebut.

Dengan demikian, untuk menentukan apakah subjek pajak merupakan resident dari negara yang mengadakan P3B adalah berpedoman pada ketentuan domestik masing-masing negara tersebut.

Namun, definisi resident yang diberikan kepada ketentuan domestik masing-masing negara yang mengikat P3B menimbulkan konsekuensi tersendiri.

Konsekuensinya adalah akan terjadi situasi di mana seorang subjek pajak dapat menjadi resident di kedua negara yang mengikat P3B (dual resident) atau mungkin juga tidak menjadi resident di negara mana pun.

Lebih lanjut, dalam hal terjadi masalah dual resident, untuk menghilangkan kemungkinan terjadinya pemajakan berganda, sesuai Pasal 4 ayat (2) dan (3) P3B memberikan panduan untuk memecahkan permasalahan dual resident ini, atau yang dikenal dengan sebutan tie breaker rule.

Demikian jawaban kami. Salam.* ()

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Begini Perlakuan PPh bagi Lessor Atas Kegiatan Leasing

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

BERITA PILIHAN