EKONOMI DIGITAL

Konsensus Global Pajak Digital Bisa Jamin Kedaulatan Pajak Tiap Negara

Muhamad Wildan | Selasa, 12 Januari 2021 | 17:34 WIB
Konsensus Global Pajak Digital Bisa Jamin Kedaulatan Pajak Tiap Negara

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji saat memaparkan materi dalam webinar bertajuk Digital Transaction in Taxation, Selasa (12/1/2021). (tangkapan layar Zoom)

SURABAYA, DDTCNews – Aksi unilateral melalui pengenaan digital service tax (DST) atau pajak-pajak sejenisnya belum tentu bisa menjamin kedaulatan perpajakan suatu yurisdiksi.

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan kebijakan perpajakan yang diambil oleh suatu negara juga berpotensi menciptakan respons kebijakan dari negara lain.

"Kenyataannya kita perlu mempertimbangkan spillover effect. Kita tidak bisa membuat kebijakan pajak dalam ruang terisolasi. Jadi, argumen aksi unilateral bisa menjamin kedaulatan pajak tidak sepenuhnya benar,” ujar Bawono dalam webinar bertajuk Digital Transaction in Taxation, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai ilustrasi, ada suatu negara yang menurunkan tarif pajak dari 25% menjadi 15% guna menarik investasi. Kebijakan ini berpotensi direspons oleh negara lain dengan menurunkan tarif pajak pula. Dengan demikian, tujuan yang hendak dicapai dari penurunan tarif pajak itu bisa jadi tidak tercapai.

Oleh karena itu, Bawono berpandangan tercapainya konsensus pajak sebagai aksi multilateralisme bisa menjamin kedaulatan pajak dari masing-masing negara setidaknya pada level yang minimal dan setara (at the minimum and equal level).

Masalah pemajakan atas ekonomi digital, sambung dia, merupakan permasalahan global dan tidak hanya dihadapi oleh 1 negara. Hal ini membuat diperlukannya solusi global untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Dengan diterbitkannya blueprint atau cetak biru atas proposal Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti-Base Erosion (GloBE) oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Bawono melihat setidaknya sudah ada sinyal positif ketercapaian konsensus.

Meski demikian, akhir-akhir ini memang mulai banyak penerapan DST sebagai aksi unilateral serta munculnya solusi bilateral yang diusung oleh PBB.

"Aksi unilateral dan bilateral itu rasional dari sisi penerimaan. Memang DST secara penerimaan akan menguntungkan, tetapi apakah tax burden tersebut diserap oleh raksasa digital? Atau justru yang dirugikan adalah kesejahteraan konsumen?” ujar Bawono.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dalam acara yang digelar Tax Center Politeknik Ubaya dan Kanwil DJP Jawa Timur I ini, dia mengatakan aksi unilateral dan bilateral untuk mengatasi tantangan pemajakan ekonomi digital memang rasional tapi pada batas tertentu cenderung tidak efisien.

Bawono mengatakan solusi multilateral merupakan solusi yang paling baik (first-best solution). Hanya saja, untuk mencapai konsensus multilateral tersebut masih terdapat masalah teknis dan masalah politik yang susah ditemukan solusinya.

"Saya percaya kalau bicara pajak digital, ini adalah ujian terbesar dari bagaimana global tax governance ke depan. Jadi, bagaimana suatu tata kelola kebijakan internasional dibentuk, siapa aktornya, siapa leader-nya, apa nilai yang digunakan, seideal apa, [dan] seadil apa. Ini ujian terberat,” jelasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya