EKONOMI DIGITAL

Konsensus Global Pajak Digital Bisa Jamin Kedaulatan Pajak Tiap Negara

Muhamad Wildan | Selasa, 12 Januari 2021 | 17:34 WIB
Konsensus Global Pajak Digital Bisa Jamin Kedaulatan Pajak Tiap Negara

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji saat memaparkan materi dalam webinar bertajuk Digital Transaction in Taxation, Selasa (12/1/2021). (tangkapan layar Zoom)

SURABAYA, DDTCNews – Aksi unilateral melalui pengenaan digital service tax (DST) atau pajak-pajak sejenisnya belum tentu bisa menjamin kedaulatan perpajakan suatu yurisdiksi.

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan kebijakan perpajakan yang diambil oleh suatu negara juga berpotensi menciptakan respons kebijakan dari negara lain.

"Kenyataannya kita perlu mempertimbangkan spillover effect. Kita tidak bisa membuat kebijakan pajak dalam ruang terisolasi. Jadi, argumen aksi unilateral bisa menjamin kedaulatan pajak tidak sepenuhnya benar,” ujar Bawono dalam webinar bertajuk Digital Transaction in Taxation, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sebagai ilustrasi, ada suatu negara yang menurunkan tarif pajak dari 25% menjadi 15% guna menarik investasi. Kebijakan ini berpotensi direspons oleh negara lain dengan menurunkan tarif pajak pula. Dengan demikian, tujuan yang hendak dicapai dari penurunan tarif pajak itu bisa jadi tidak tercapai.

Oleh karena itu, Bawono berpandangan tercapainya konsensus pajak sebagai aksi multilateralisme bisa menjamin kedaulatan pajak dari masing-masing negara setidaknya pada level yang minimal dan setara (at the minimum and equal level).

Masalah pemajakan atas ekonomi digital, sambung dia, merupakan permasalahan global dan tidak hanya dihadapi oleh 1 negara. Hal ini membuat diperlukannya solusi global untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Dengan diterbitkannya blueprint atau cetak biru atas proposal Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti-Base Erosion (GloBE) oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Bawono melihat setidaknya sudah ada sinyal positif ketercapaian konsensus.

Meski demikian, akhir-akhir ini memang mulai banyak penerapan DST sebagai aksi unilateral serta munculnya solusi bilateral yang diusung oleh PBB.

"Aksi unilateral dan bilateral itu rasional dari sisi penerimaan. Memang DST secara penerimaan akan menguntungkan, tetapi apakah tax burden tersebut diserap oleh raksasa digital? Atau justru yang dirugikan adalah kesejahteraan konsumen?” ujar Bawono.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Dalam acara yang digelar Tax Center Politeknik Ubaya dan Kanwil DJP Jawa Timur I ini, dia mengatakan aksi unilateral dan bilateral untuk mengatasi tantangan pemajakan ekonomi digital memang rasional tapi pada batas tertentu cenderung tidak efisien.

Bawono mengatakan solusi multilateral merupakan solusi yang paling baik (first-best solution). Hanya saja, untuk mencapai konsensus multilateral tersebut masih terdapat masalah teknis dan masalah politik yang susah ditemukan solusinya.

"Saya percaya kalau bicara pajak digital, ini adalah ujian terbesar dari bagaimana global tax governance ke depan. Jadi, bagaimana suatu tata kelola kebijakan internasional dibentuk, siapa aktornya, siapa leader-nya, apa nilai yang digunakan, seideal apa, [dan] seadil apa. Ini ujian terberat,” jelasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya