EKONOMI DIGITAL

Konsensus Global Pajak Digital Bisa Jamin Kedaulatan Pajak Tiap Negara

Muhamad Wildan | Selasa, 12 Januari 2021 | 17:34 WIB
Konsensus Global Pajak Digital Bisa Jamin Kedaulatan Pajak Tiap Negara

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji saat memaparkan materi dalam webinar bertajuk Digital Transaction in Taxation, Selasa (12/1/2021). (tangkapan layar Zoom)

SURABAYA, DDTCNews – Aksi unilateral melalui pengenaan digital service tax (DST) atau pajak-pajak sejenisnya belum tentu bisa menjamin kedaulatan perpajakan suatu yurisdiksi.

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan kebijakan perpajakan yang diambil oleh suatu negara juga berpotensi menciptakan respons kebijakan dari negara lain.

"Kenyataannya kita perlu mempertimbangkan spillover effect. Kita tidak bisa membuat kebijakan pajak dalam ruang terisolasi. Jadi, argumen aksi unilateral bisa menjamin kedaulatan pajak tidak sepenuhnya benar,” ujar Bawono dalam webinar bertajuk Digital Transaction in Taxation, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sebagai ilustrasi, ada suatu negara yang menurunkan tarif pajak dari 25% menjadi 15% guna menarik investasi. Kebijakan ini berpotensi direspons oleh negara lain dengan menurunkan tarif pajak pula. Dengan demikian, tujuan yang hendak dicapai dari penurunan tarif pajak itu bisa jadi tidak tercapai.

Oleh karena itu, Bawono berpandangan tercapainya konsensus pajak sebagai aksi multilateralisme bisa menjamin kedaulatan pajak dari masing-masing negara setidaknya pada level yang minimal dan setara (at the minimum and equal level).

Masalah pemajakan atas ekonomi digital, sambung dia, merupakan permasalahan global dan tidak hanya dihadapi oleh 1 negara. Hal ini membuat diperlukannya solusi global untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Dengan diterbitkannya blueprint atau cetak biru atas proposal Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti-Base Erosion (GloBE) oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Bawono melihat setidaknya sudah ada sinyal positif ketercapaian konsensus.

Meski demikian, akhir-akhir ini memang mulai banyak penerapan DST sebagai aksi unilateral serta munculnya solusi bilateral yang diusung oleh PBB.

"Aksi unilateral dan bilateral itu rasional dari sisi penerimaan. Memang DST secara penerimaan akan menguntungkan, tetapi apakah tax burden tersebut diserap oleh raksasa digital? Atau justru yang dirugikan adalah kesejahteraan konsumen?” ujar Bawono.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Dalam acara yang digelar Tax Center Politeknik Ubaya dan Kanwil DJP Jawa Timur I ini, dia mengatakan aksi unilateral dan bilateral untuk mengatasi tantangan pemajakan ekonomi digital memang rasional tapi pada batas tertentu cenderung tidak efisien.

Bawono mengatakan solusi multilateral merupakan solusi yang paling baik (first-best solution). Hanya saja, untuk mencapai konsensus multilateral tersebut masih terdapat masalah teknis dan masalah politik yang susah ditemukan solusinya.

"Saya percaya kalau bicara pajak digital, ini adalah ujian terbesar dari bagaimana global tax governance ke depan. Jadi, bagaimana suatu tata kelola kebijakan internasional dibentuk, siapa aktornya, siapa leader-nya, apa nilai yang digunakan, seideal apa, [dan] seadil apa. Ini ujian terberat,” jelasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN