EKONOMI DIGITAL

Konsensus Belum Dicapai, Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Tetap Harus Ada

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juni 2019 | 18:26 WIB
Konsensus Belum Dicapai, Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Tetap Harus Ada

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal memastikan akan tetap memungut pajak terhadap pelaku ekonomi digital meskipun konsensus global belum tercapai. Meskipun tidak meluncurkan jenis pajak baru, pemerintah akan memaksimalkan regulasi domestik yang sudah berlaku.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Indonesia tidak hanya akan menunggu konsensus global untuk bisa memajaki ekonomi digital. Perangkat aturan domestik yang sudah ada akan digunakan untuk menjangkau pajak perusahaan seperti Google, Facebook, Netflix, dan Amazon.

“Enggak dong [hanya menunggu konsensus]. Kalau konsensus belum ada, penerimaan pajak kita kan harus tetap ada,” katanya di Kantor BPK, Rabu (12/6/2019).

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Menurutnya, setiap negara mempunyai hak untuk memajaki pemain di ranah digital. Namun demikian, pemungutan pajak harus didasarkan pada data yang valid. Dengan demikian, pungutan pajak tidak hanya untuk kepentingan penerimaan tapi juga mereprenstasikan aspek keadilan dalam kebijakan pajak.

“Tiap negara berhak membuat pendekatan yang mereka anggap sebagai suatu pendekatan yang fair. Tentu teman pajak [Ditjen Pajak] tidak boleh mengambil angka dari langit. Basisnya apa? Mereka punya informasi yang men-support itu, baik sales,advertisement, maupun record lain,” jelasnya.

Sebelumnya, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan pembicaraan mengenai pengenaan dari sisi pajak penghasilan (PPh) terhadap perusahaan masih relatif alot di tingkat G20. Sementara, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) relatif lebih mudah disepakati.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Menurutnya, pajak tidak langsung (indirect tax), seperti PPN, menjadi instrumen paling mungkin dikenakan terlebih dahulu secara global terhadap raksasa digital. Pengenaan PPN juga tidak memerlukan regulasi baru dan bisa segera dieksekusi oleh otoritas fiskal masing-masing negara.

Seperti diketahui, OECD telah menerbitkan program kerja (programme of work) yang akan diadopsi untuk mencapai kesepakatan penyelesaian tantangan pajak yang muncul dari digitalisasi ekonomi. Program kerja mengeksplorasi masalah teknis yang harus diselesaikan melalui dua pilar utama.

Konsensus diharapkan tercapai pada 2020. Pembahasan mengenai kedua pilar ini juga bisa Anda simak dalam Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2019) bertajuk ‘Tax and Digital Economy: Threats and Opportunities yang dirilis oleh DDTC Fiscal Research. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA