EKONOMI DIGITAL

Konsensus Belum Dicapai, Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Tetap Harus Ada

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juni 2019 | 18:26 WIB
Konsensus Belum Dicapai, Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Tetap Harus Ada

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal memastikan akan tetap memungut pajak terhadap pelaku ekonomi digital meskipun konsensus global belum tercapai. Meskipun tidak meluncurkan jenis pajak baru, pemerintah akan memaksimalkan regulasi domestik yang sudah berlaku.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Indonesia tidak hanya akan menunggu konsensus global untuk bisa memajaki ekonomi digital. Perangkat aturan domestik yang sudah ada akan digunakan untuk menjangkau pajak perusahaan seperti Google, Facebook, Netflix, dan Amazon.

“Enggak dong [hanya menunggu konsensus]. Kalau konsensus belum ada, penerimaan pajak kita kan harus tetap ada,” katanya di Kantor BPK, Rabu (12/6/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Menurutnya, setiap negara mempunyai hak untuk memajaki pemain di ranah digital. Namun demikian, pemungutan pajak harus didasarkan pada data yang valid. Dengan demikian, pungutan pajak tidak hanya untuk kepentingan penerimaan tapi juga mereprenstasikan aspek keadilan dalam kebijakan pajak.

“Tiap negara berhak membuat pendekatan yang mereka anggap sebagai suatu pendekatan yang fair. Tentu teman pajak [Ditjen Pajak] tidak boleh mengambil angka dari langit. Basisnya apa? Mereka punya informasi yang men-support itu, baik sales,advertisement, maupun record lain,” jelasnya.

Sebelumnya, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan pembicaraan mengenai pengenaan dari sisi pajak penghasilan (PPh) terhadap perusahaan masih relatif alot di tingkat G20. Sementara, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) relatif lebih mudah disepakati.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Menurutnya, pajak tidak langsung (indirect tax), seperti PPN, menjadi instrumen paling mungkin dikenakan terlebih dahulu secara global terhadap raksasa digital. Pengenaan PPN juga tidak memerlukan regulasi baru dan bisa segera dieksekusi oleh otoritas fiskal masing-masing negara.

Seperti diketahui, OECD telah menerbitkan program kerja (programme of work) yang akan diadopsi untuk mencapai kesepakatan penyelesaian tantangan pajak yang muncul dari digitalisasi ekonomi. Program kerja mengeksplorasi masalah teknis yang harus diselesaikan melalui dua pilar utama.

Konsensus diharapkan tercapai pada 2020. Pembahasan mengenai kedua pilar ini juga bisa Anda simak dalam Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2019) bertajuk ‘Tax and Digital Economy: Threats and Opportunities yang dirilis oleh DDTC Fiscal Research. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT