EKONOMI DIGITAL

Konsensus Belum Dicapai, Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Tetap Harus Ada

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juni 2019 | 18:26 WIB
Konsensus Belum Dicapai, Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Tetap Harus Ada

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal memastikan akan tetap memungut pajak terhadap pelaku ekonomi digital meskipun konsensus global belum tercapai. Meskipun tidak meluncurkan jenis pajak baru, pemerintah akan memaksimalkan regulasi domestik yang sudah berlaku.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Indonesia tidak hanya akan menunggu konsensus global untuk bisa memajaki ekonomi digital. Perangkat aturan domestik yang sudah ada akan digunakan untuk menjangkau pajak perusahaan seperti Google, Facebook, Netflix, dan Amazon.

“Enggak dong [hanya menunggu konsensus]. Kalau konsensus belum ada, penerimaan pajak kita kan harus tetap ada,” katanya di Kantor BPK, Rabu (12/6/2019).

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Menurutnya, setiap negara mempunyai hak untuk memajaki pemain di ranah digital. Namun demikian, pemungutan pajak harus didasarkan pada data yang valid. Dengan demikian, pungutan pajak tidak hanya untuk kepentingan penerimaan tapi juga mereprenstasikan aspek keadilan dalam kebijakan pajak.

“Tiap negara berhak membuat pendekatan yang mereka anggap sebagai suatu pendekatan yang fair. Tentu teman pajak [Ditjen Pajak] tidak boleh mengambil angka dari langit. Basisnya apa? Mereka punya informasi yang men-support itu, baik sales,advertisement, maupun record lain,” jelasnya.

Sebelumnya, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan pembicaraan mengenai pengenaan dari sisi pajak penghasilan (PPh) terhadap perusahaan masih relatif alot di tingkat G20. Sementara, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) relatif lebih mudah disepakati.

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Menurutnya, pajak tidak langsung (indirect tax), seperti PPN, menjadi instrumen paling mungkin dikenakan terlebih dahulu secara global terhadap raksasa digital. Pengenaan PPN juga tidak memerlukan regulasi baru dan bisa segera dieksekusi oleh otoritas fiskal masing-masing negara.

Seperti diketahui, OECD telah menerbitkan program kerja (programme of work) yang akan diadopsi untuk mencapai kesepakatan penyelesaian tantangan pajak yang muncul dari digitalisasi ekonomi. Program kerja mengeksplorasi masalah teknis yang harus diselesaikan melalui dua pilar utama.

Konsensus diharapkan tercapai pada 2020. Pembahasan mengenai kedua pilar ini juga bisa Anda simak dalam Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2019) bertajuk ‘Tax and Digital Economy: Threats and Opportunities yang dirilis oleh DDTC Fiscal Research. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen