BERITA PAJAK HARI INI

Kondisi Wajib Pajak Pengaruhi Besaran Angsuran PPh Pasal 25

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Oktober 2019 | 08:33 WIB
Kondisi Wajib Pajak Pengaruhi Besaran Angsuran PPh Pasal 25

Ilustrasi gedung DJP..

JAKARTA, DDTCNews – Terbitnya surat edaran (SE) baru terkait perhitungan angsuran pajak penghasilan (PPh) dalam tahun pajak berjalan menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (1/10/2019).

Dalam SE Dirjen Pajak No. SE-25/PJ/2019 disebutkan beberapa kondisi wajib pajak (WP) dapat memengaruhi besarnya angsuran PPh pasal 25. Angsuran itu berlaku baik bagi WP bank, masuk bursa, dan WP lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala.

Beberapa kondisi tersebut khususnya terkait dengan komponen penghasilan neto dan dasar penghitungan angsuran PPh pasal 25. Kondisi tersebut antara lain pertama, jika WP mempunyai kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan.

Baca Juga:
Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Kedua, jika WP masuk bursa mendapatkan fasilitas pengurangan tarif. Ketiga, jika WP mendapatkan fasilitas pengurang penghasilan neto. Keempat, jika WP mendapatkan fasilitas pengurangan tarif 50%. Otoritas berharap angsuran PPh pasal 25 dapat lebih mendekati jumlah yang akan terutang pada akhir tahun pajak.

“Setiap WP berbeda-beda sesuai dengan kondisinya. Ada yang memiliki kompensasi kerugian fiskal, ada yang tidak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.

Selain itu, beberapa media juga menyoroti masalah arah kebijakan cukai hasil tembakau (CHT). Apalagi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan akan menaikan tarif CHT rata-rata 23% pada tahun depan.

Baca Juga:
PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Kerugian Fiskal

Dalam SE Dirjen Pajak No. SE-25/PJ/2019 disebutkan kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan dalam menghitung angsuran PPh pasal 25 adalah berdasarkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Jika terbit surat ketetapan pajak, surat Keputusan keberatan, atau putusan Banding, kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan sesuai dengan surat ketetapan pajak, surat keputusan keberatan, atau putusan banding tersebut.

  • WP Masuk Bursa

Dalam SE Dirjen Pajak No. SE-25/PJ/2019 disebutkan bagi WP masuk bursa yang tahun pajak sebelumnya mendapatkan fasilitas pengurangan tarif seperti yang ada dalam Pasal 17 ayat (2b) UU PPh, penghitungan angsuran PPh pasal 25 menggunakan tarif tahun pajak sebelumnya.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat
  • Surat Keterangan Pemanfaatan Fasilitas

Dalam SE Dirjen Pajak No. SE-25/PJ/2019 disebutkan bagi WP yang mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan neto seperti yang diamanatkan dalam pasal 31A UU PPh, penghasilan neto yang menjadi dasar penghitungan angsuran PPh pasal 25 adalah penghasilan neto dikurangi jumlah fasilitas yang diterima sesuai dengan Surat Keterangan Pemanfaatan Fasilitas.

  • Pengurangan Tarif 50%

Dalam SE Dirjen Pajak No. SE-25/PJ/2019 disebutkan WP dengan peredaran bruto tahun pajak sebelumnya sampai dengan Rp50 miliar yang mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50%, berlaku ketentuan penghitungan Angsuran PPh pasal 25 tersendiri.

Pertama, batasan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar untuk memperoleh fasilitas pengurangan tarif sesuai Pasal 31E ayat (1) UU PPh merupakan semua penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha tahun pajak berjalan.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Penghasilan yang dimaksud meliputi penghasilan yang dikenai PPh bersifat final, dikenai PPh tidak bersifat final, dan dikecualikan dari objek pajak. Kedua, penghitungan Angsuran PPh pasal 25 tahun pajak berjalan dihitung berdasarkan tarif dengan memperhatikan ketentuan Pasal 31E ayat (1) UU PPh untuk peredaran bruto tahun pajak berjalan sampai dengan Rp50 miliar.

Ketiga, dalam hal peredaran bruto tahun pajak berjalan pada masa pajak tertentu telah melebihi Rp50 miliar sebagaimana dimaksud, angsuran PPh pasal 25 masa pajak tersebut dan seterusnya dihitung berdasarkan tarif yang berlaku umum.

  • Simplifikasi Layer Tarif Cukai Rokok

Denny Vissaro, Fiscal Economist DDTC Fiscal Research mengatakan ada beberapa aspek yang perlu dilakukan pemerintah bersamaan dengan eksekusi kenaikan tarif cukai rokok. Pertama, simplifikasi layer tarif CHT.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

“Jika kenaikan tarif CHT pada 2020 sebesar 23% tidak diikuti simplifikasi, perbedaan tarif CHT antar-layer semakin tinggi. Akibatnya, simplifikasi – dalam arti penggunaan tarif yang relative seragam – akan semakin sulit dilaksanakan pada masa mendatang,” jelasnya.

Kedua, menetapkan roadmap simplfikasi selama jangka menengah. Ketiga, meredefinisi kriteria penggolongan tarif CHT untuk lebih menjamin level playing field dan melindungi pabrikan kecil. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal