KEBIJAKAN PAJAK

Kondisi Ekonomi Tak Sesuai Perkiraan, Tarif PPN 12% Perlu Dievaluasi

Dian Kurniati | Jumat, 22 November 2024 | 09:30 WIB
Kondisi Ekonomi Tak Sesuai Perkiraan, Tarif PPN 12% Perlu Dievaluasi

Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati. (foto: dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati meminta pemerintah untuk mempertimbangkan ulang rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%.

Rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 memang telah disepakati dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, proyeksi ekonomi pada 2024 dan 2025 tidaklah sekuat perkiraan pemerintah dan DPR ketika menyusun UU HPP tersebut.

"Saat UU HPP dibentuk pada 2021, asumsi yang digunakan kala itu ialah perekonomian pada 2025 diperkirakan sudah pulih bahkan meningkat. Namun, dari seluruh indikasi indikasi yang ada kondisi ekonomi kita saat ini, nyatanya sedang kurang baik," katanya, Jumat (22/11/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Anis menuturkan berbagai indikator menunjukkan kinerja ekonomi justru mengalami perlambatan. Misal, Indonesia mengalami deflasi selama 5 bulan terakhir. Dia menilai data tersebut menjadi sinyal daya beli masyarakat sedang mengalami perlemahan.

Kemudian, pertumbuhan ekonomi pada kuartal III/2024 juga tercatat melambat di level 4,95%. Pada pos konsumsi rumah tangga, juga hanya tumbuh 4,91%, lebih rendah dari kuartal sebelumnya yang sebesar 4,93%.

“Konsumsi masyarakat justru membutuhkan berbagai stimulus dari pemerintah agar membaik,” tutur Anis.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Setelahnya, dia menyinggung data proporsi kelas menengah pada 2024 sebanyak 47,85 juta jiwa, atau merosot dari periode sebelum pandemi Covid-19 sebanyak 57,33 juta jiwa pada 2019.

Sebaliknya, kelompok kelas menengah rentan (aspiring middle class) malah meningkat dari 128,85 juta jiwa pada 2019 menjadi 137,5 juta jiwa pada 2024.

Sebagai informasi, UU PPN s.t.d.t.d UU HPP mengatur tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Sementara itu, tarif PPN sebesar 12% bakal mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Meski begitu, UU HPP juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% lewat penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan bersama DPR.

"Ini ruang yang bisa digunakan [pemerintah] dengan mempertimbangkan situasi ekonomi saat ini," ujar Anis.

Terkait dengan perlu tidaknya kenaikan tarif PPN ini, Anda juga bisa menyampaikan pendapat melalui kanal Debat Pajak DDTCNews pada artikel PPN 12%, Setuju atau Tidak? Tulis Komentar Anda, Hadiahnya Buku DDTC.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sebanyak 6 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel itu akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan buku terbitan DDTC berjudul Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional.

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Penilaian akan diberikan atas komentar yang masuk sampai dengan Jumat, 29 November 2024 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Selasa, 3 Desember 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?