KOTA MATARAM

Kondisi Ekonomi Belum Pasti, Target Pajak Restoran 2023 Diturunkan

Dian Kurniati | Kamis, 15 Desember 2022 | 18:00 WIB
Kondisi Ekonomi Belum Pasti, Target Pajak Restoran 2023 Diturunkan

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews – Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Timur mematok target pajak restoran 2023 senilai Rp30 miliar, atau turun 3,23% dari target pada tahun ini senilai Rp31 miliar.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Syakirin Hukmi mengatakan penurunan target pajak restoran dilakukan sejalan dengan potensi pelemahan ekonomi pada tahun depan. Dalam situasi ekonomi yang melambat, kunjungan wisatawan ke restoran diprediksi bakal menurun.

"Kalau saya boleh mengutip pernyataan Pak Presiden Jokowi, perekonomian tahun 2023 gelap," katanya, dikutip pada Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Syakirin menuturkan penetapan target pajak restoran akan mempertimbangkan outlook perekonomian pada tahun depan. Dengan kondisi perekonomian yang tidak pasti serta ancaman resesi di beberapa negara, pemkot memilih target penerimaan secara realistis.

Realisasi penerimaan daerah dari pajak hotel sejauh ini telah mencapai Rp29,4 miliar atau sekitar 95%. Dengan upaya penagihan yang digencarkan, pemkot meyakini target Rp31 miliar bakal segera tercapai.

Selain pajak restoran, penurunan target penerimaan juga terjadi pada bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Pada 2023, target penerimaan jenis pajak ini senilai Rp24 miliar atau turun 14,29% dari tahun ini Rp28 miliar.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Penurunan target BPHTB dilakukan karena ada faktor yang tidak akan terulang pada tahun depan. Pada tahun ini, BKD memperoleh pembayaran tidak terduga atas BPHTB Bank NTB Syariah.

Syakirin menyebut jenis pajak hotel juga biasanya akan terpengaruh dengan konsumsi atau mobilitas masyarakat. Meski 2023 menghadapi tantangan, pemkot memutuskan menetapkan target pajak hotel seperti tahun ini senilai Rp24 miliar.

"Kalau kondisi ekonomi tahun depan membaik dari yang diperkirakan, kita bisa usulkan kenaikan target melalui APBD perubahan," ujarnya seperti dilansir ntb.jpnn.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN