KOTA MATARAM

Kondisi Ekonomi Belum Pasti, Target Pajak Restoran 2023 Diturunkan

Dian Kurniati | Kamis, 15 Desember 2022 | 18:00 WIB
Kondisi Ekonomi Belum Pasti, Target Pajak Restoran 2023 Diturunkan

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews – Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Timur mematok target pajak restoran 2023 senilai Rp30 miliar, atau turun 3,23% dari target pada tahun ini senilai Rp31 miliar.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Syakirin Hukmi mengatakan penurunan target pajak restoran dilakukan sejalan dengan potensi pelemahan ekonomi pada tahun depan. Dalam situasi ekonomi yang melambat, kunjungan wisatawan ke restoran diprediksi bakal menurun.

"Kalau saya boleh mengutip pernyataan Pak Presiden Jokowi, perekonomian tahun 2023 gelap," katanya, dikutip pada Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Syakirin menuturkan penetapan target pajak restoran akan mempertimbangkan outlook perekonomian pada tahun depan. Dengan kondisi perekonomian yang tidak pasti serta ancaman resesi di beberapa negara, pemkot memilih target penerimaan secara realistis.

Realisasi penerimaan daerah dari pajak hotel sejauh ini telah mencapai Rp29,4 miliar atau sekitar 95%. Dengan upaya penagihan yang digencarkan, pemkot meyakini target Rp31 miliar bakal segera tercapai.

Selain pajak restoran, penurunan target penerimaan juga terjadi pada bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Pada 2023, target penerimaan jenis pajak ini senilai Rp24 miliar atau turun 14,29% dari tahun ini Rp28 miliar.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Penurunan target BPHTB dilakukan karena ada faktor yang tidak akan terulang pada tahun depan. Pada tahun ini, BKD memperoleh pembayaran tidak terduga atas BPHTB Bank NTB Syariah.

Syakirin menyebut jenis pajak hotel juga biasanya akan terpengaruh dengan konsumsi atau mobilitas masyarakat. Meski 2023 menghadapi tantangan, pemkot memutuskan menetapkan target pajak hotel seperti tahun ini senilai Rp24 miliar.

"Kalau kondisi ekonomi tahun depan membaik dari yang diperkirakan, kita bisa usulkan kenaikan target melalui APBD perubahan," ujarnya seperti dilansir ntb.jpnn.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini