KEBIJAKAN PAJAK

Komwasjak Soroti Diskresi yang Dimiliki Otoritas Perpajakan

Muhamad Wildan | Selasa, 12 September 2023 | 17:15 WIB
Komwasjak Soroti Diskresi yang Dimiliki Otoritas Perpajakan

Wakil Ketua Komwasjak Zainal Arifin Mochtar saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) menyoroti tentang diskresi yang dimiliki oleh otoritas perpajakan di Indonesia.

Wakil Ketua Komwasjak Zainal Arifin Mochtar mengatakan diskresi seyogianya hanya diterapkan dalam kondisi-kondisi tertentu saja, yaitu dalam kondisi konkret atau untuk menghindari stagnasi pemerintahan.

"Harus diingat, tujuan diskresi hanya diambil demi manfaat dan kepentingan umum," katanya dalam webinar yang digelar oleh Biro Hukum Setjen Kementerian Keuangan, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Menurut Zainal, mayoritas persoalan timbul akibat penyalahgunaan kewenangan berupa suap atau pemerasan. Menurutnya, persoalan tersebut terjadi karena adanya diskresi yang terbuka lebar.

Untuk itu, diskresi harus diperkecil dengan cara memperjelas kondisi limitatif atas kewenangan yang dimiliki oleh suatu jabatan. Alhasil, peluang untuk menyalahgunakan diskresi demi kepentingan pribadi dapat diperkecil.

Sebagai informasi, isu diskresi dalam ketentuan pajak sudah sempat dibahas dalam InsideTax edisi 15 yang terbit pada 2013. Simak juga Membatasi Kekuasaan Untuk Mengenakan Pajak

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Diskresi dalam hukum pajak ialah keleluasaan yang dimiliki oleh otoritas pajak untuk menilai secara subjektif penerapan suatu peraturan ataupun keleluasaan dalam menginterpretasikan peraturan perpajakan.

Diskresi timbul karena adanya kewenangan yang diberikan oleh undang-undang perpajakan kepada otoritas pajak. Tak hanya itu, diskresi juga timbul akibat ketidakjelasan dan ketidakpastian dalam peraturan perpajakan itu sendiri.

Contoh dari diskresi otoritas pajak ialah diskresi oleh pegawai otoritas pajak dalam memutuskan apakah perbuatan wajib pajak termasuk pelanggaran administratif atau pelanggaran pidana.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Keleluasaan otoritas pajak untuk memilih wajib pajak yang diperiksa, menerima atau tidak menerima permohonan penurunan angsuran, dan memberi insentif pajak juga menjadi contoh dari beberapa bentuk diskresi.

Salah satu strategi yang ampuh untuk mengurangi penyalahgunaan kewenangan dalam sistem perpajakan ialah dengan membatasi diskresi. Ruang diskresi untuk menilai secara subjektif perlu dibatasi dengan perbaikan peraturan perpajakan.

Langkah pembatasan diskresi dapat ditempuh salah satunya dengan membatasi pendelegasian kewenangan untuk membentuk peraturan perpajakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja