KEBIJAKAN PAJAK

Komwasjak Soroti Diskresi yang Dimiliki Otoritas Perpajakan

Muhamad Wildan | Selasa, 12 September 2023 | 17:15 WIB
Komwasjak Soroti Diskresi yang Dimiliki Otoritas Perpajakan

Wakil Ketua Komwasjak Zainal Arifin Mochtar saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) menyoroti tentang diskresi yang dimiliki oleh otoritas perpajakan di Indonesia.

Wakil Ketua Komwasjak Zainal Arifin Mochtar mengatakan diskresi seyogianya hanya diterapkan dalam kondisi-kondisi tertentu saja, yaitu dalam kondisi konkret atau untuk menghindari stagnasi pemerintahan.

"Harus diingat, tujuan diskresi hanya diambil demi manfaat dan kepentingan umum," katanya dalam webinar yang digelar oleh Biro Hukum Setjen Kementerian Keuangan, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurut Zainal, mayoritas persoalan timbul akibat penyalahgunaan kewenangan berupa suap atau pemerasan. Menurutnya, persoalan tersebut terjadi karena adanya diskresi yang terbuka lebar.

Untuk itu, diskresi harus diperkecil dengan cara memperjelas kondisi limitatif atas kewenangan yang dimiliki oleh suatu jabatan. Alhasil, peluang untuk menyalahgunakan diskresi demi kepentingan pribadi dapat diperkecil.

Sebagai informasi, isu diskresi dalam ketentuan pajak sudah sempat dibahas dalam InsideTax edisi 15 yang terbit pada 2013. Simak juga Membatasi Kekuasaan Untuk Mengenakan Pajak

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Diskresi dalam hukum pajak ialah keleluasaan yang dimiliki oleh otoritas pajak untuk menilai secara subjektif penerapan suatu peraturan ataupun keleluasaan dalam menginterpretasikan peraturan perpajakan.

Diskresi timbul karena adanya kewenangan yang diberikan oleh undang-undang perpajakan kepada otoritas pajak. Tak hanya itu, diskresi juga timbul akibat ketidakjelasan dan ketidakpastian dalam peraturan perpajakan itu sendiri.

Contoh dari diskresi otoritas pajak ialah diskresi oleh pegawai otoritas pajak dalam memutuskan apakah perbuatan wajib pajak termasuk pelanggaran administratif atau pelanggaran pidana.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Keleluasaan otoritas pajak untuk memilih wajib pajak yang diperiksa, menerima atau tidak menerima permohonan penurunan angsuran, dan memberi insentif pajak juga menjadi contoh dari beberapa bentuk diskresi.

Salah satu strategi yang ampuh untuk mengurangi penyalahgunaan kewenangan dalam sistem perpajakan ialah dengan membatasi diskresi. Ruang diskresi untuk menilai secara subjektif perlu dibatasi dengan perbaikan peraturan perpajakan.

Langkah pembatasan diskresi dapat ditempuh salah satunya dengan membatasi pendelegasian kewenangan untuk membentuk peraturan perpajakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra