Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) mendorong Ditjen Pajak (DJP) untuk membentuk taxpayer charter.
Pembentukan taxpayer charter merupakan salah satu rekomendasi yang disampaikan oleh Komwasjak berdasarkan pengawasan yang dilakukan sepanjang 2023.
"Komwasjak terus mendukung penguatan DJP dalam koridor pengawasan strategis untuk terwujudnya tata kelola perpajakan yang baik serta meningkatnya kualitas kebijakan dan administrasi perpajakan," tulis Sekretariat Komwasjak dalam laman resmi, dikutip pada Minggu (3/3/2024).
Taxpayer charter, taxpayer bill of rights, declarations of taxpayer rights, ataupun sejenisnya adalah dokumen yang mendefinisikan sekaligus memberikan penegasan terhadap hak wajib pajak ketika berurusan dengan pihak otoritas pajak.
OECD mencatat taxpayer charter ditetapkan oleh banyak yurisdiksi guna menguraikan hak dan kewajiban serta standar layanan minimum yang berhak diterima oleh wajib pajak dari pihak otoritas.
Contoh, Internal Revenue Service (IRS) dalam taxpayer bill of rights menjabarkan 10 hak yang melekat pada setiap wajib pajak antara lain hak untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas; hak mendapatkan informasi.
Lalu, hak untuk tidak membayar pajak lebih dari yang seharusnya; hak menyatakan keberatan; hak mengajukan banding atas ketetapan IRS; hak finalitas, hak privasi; hak atas kerahasiaan data; hak mendapatkan perwakilan; dan hak atas atas sistem pajak yang adil.
Di Malta, taxpayer charter memuat 10 hak wajib pajak antara lain hak diperlakukan dengan adil dan tidak memihak; hak diperlakukan sebagai wajib pajak yang jujur dan patuh pajak, kecuali terdapat bukti yang bertentangan; hak atas kepastian hukum.
Kemudian, hak atas bantuan dan informasi dari otoritas pajak; hak membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang memang seharusnya terutang menurut hukum; hak untuk tidak dikenakan pajak retrospektif; hak mendapatkan biaya kepatuhan yang minimal.
Selanjutnya, hak diwakili oleh siapapun dalam masalah perpajakan; dan hak mengajukan banding; hak mendapatkan privasi dan kerahasiaan dari informasi yang dimiliki oleh otoritas pajak; hak mengetahui informasi yang dimiliki otoritas pajak perihal diri wajib pajak.
Setelah itu, hak atas pengaturan yang legal untuk meminimalkan kewajiban pajak; hak meminta rencana pembayaran; dan hak mengajukan keluhan tentang pelayanan, perilaku, dan tindakan otoritas pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.