KEBIJAKAN PAJAK

Komwasjak Dorong Pembentukan Taxpayer Charter, Begini Penjelasannya

Muhamad Wildan | Minggu, 03 Maret 2024 | 10:30 WIB
Komwasjak Dorong Pembentukan Taxpayer Charter, Begini Penjelasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) mendorong Ditjen Pajak (DJP) untuk membentuk taxpayer charter.

Pembentukan taxpayer charter merupakan salah satu rekomendasi yang disampaikan oleh Komwasjak berdasarkan pengawasan yang dilakukan sepanjang 2023.

"Komwasjak terus mendukung penguatan DJP dalam koridor pengawasan strategis untuk terwujudnya tata kelola perpajakan yang baik serta meningkatnya kualitas kebijakan dan administrasi perpajakan," tulis Sekretariat Komwasjak dalam laman resmi, dikutip pada Minggu (3/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Taxpayer charter, taxpayer bill of rights, declarations of taxpayer rights, ataupun sejenisnya adalah dokumen yang mendefinisikan sekaligus memberikan penegasan terhadap hak wajib pajak ketika berurusan dengan pihak otoritas pajak.

OECD mencatat taxpayer charter ditetapkan oleh banyak yurisdiksi guna menguraikan hak dan kewajiban serta standar layanan minimum yang berhak diterima oleh wajib pajak dari pihak otoritas.

Contoh, Internal Revenue Service (IRS) dalam taxpayer bill of rights menjabarkan 10 hak yang melekat pada setiap wajib pajak antara lain hak untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas; hak mendapatkan informasi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lalu, hak untuk tidak membayar pajak lebih dari yang seharusnya; hak menyatakan keberatan; hak mengajukan banding atas ketetapan IRS; hak finalitas, hak privasi; hak atas kerahasiaan data; hak mendapatkan perwakilan; dan hak atas atas sistem pajak yang adil.

Di Malta, taxpayer charter memuat 10 hak wajib pajak antara lain hak diperlakukan dengan adil dan tidak memihak; hak diperlakukan sebagai wajib pajak yang jujur dan patuh pajak, kecuali terdapat bukti yang bertentangan; hak atas kepastian hukum.

Kemudian, hak atas bantuan dan informasi dari otoritas pajak; hak membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang memang seharusnya terutang menurut hukum; hak untuk tidak dikenakan pajak retrospektif; hak mendapatkan biaya kepatuhan yang minimal.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selanjutnya, hak diwakili oleh siapapun dalam masalah perpajakan; dan hak mengajukan banding; hak mendapatkan privasi dan kerahasiaan dari informasi yang dimiliki oleh otoritas pajak; hak mengetahui informasi yang dimiliki otoritas pajak perihal diri wajib pajak.

Setelah itu, hak atas pengaturan yang legal untuk meminimalkan kewajiban pajak; hak meminta rencana pembayaran; dan hak mengajukan keluhan tentang pelayanan, perilaku, dan tindakan otoritas pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra