KEBIJAKAN PAJAK

Komwasjak Dorong Pembentukan Taxpayer Charter, Begini Penjelasannya

Muhamad Wildan | Minggu, 03 Maret 2024 | 10:30 WIB
Komwasjak Dorong Pembentukan Taxpayer Charter, Begini Penjelasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) mendorong Ditjen Pajak (DJP) untuk membentuk taxpayer charter.

Pembentukan taxpayer charter merupakan salah satu rekomendasi yang disampaikan oleh Komwasjak berdasarkan pengawasan yang dilakukan sepanjang 2023.

"Komwasjak terus mendukung penguatan DJP dalam koridor pengawasan strategis untuk terwujudnya tata kelola perpajakan yang baik serta meningkatnya kualitas kebijakan dan administrasi perpajakan," tulis Sekretariat Komwasjak dalam laman resmi, dikutip pada Minggu (3/3/2024).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Taxpayer charter, taxpayer bill of rights, declarations of taxpayer rights, ataupun sejenisnya adalah dokumen yang mendefinisikan sekaligus memberikan penegasan terhadap hak wajib pajak ketika berurusan dengan pihak otoritas pajak.

OECD mencatat taxpayer charter ditetapkan oleh banyak yurisdiksi guna menguraikan hak dan kewajiban serta standar layanan minimum yang berhak diterima oleh wajib pajak dari pihak otoritas.

Contoh, Internal Revenue Service (IRS) dalam taxpayer bill of rights menjabarkan 10 hak yang melekat pada setiap wajib pajak antara lain hak untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas; hak mendapatkan informasi.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Lalu, hak untuk tidak membayar pajak lebih dari yang seharusnya; hak menyatakan keberatan; hak mengajukan banding atas ketetapan IRS; hak finalitas, hak privasi; hak atas kerahasiaan data; hak mendapatkan perwakilan; dan hak atas atas sistem pajak yang adil.

Di Malta, taxpayer charter memuat 10 hak wajib pajak antara lain hak diperlakukan dengan adil dan tidak memihak; hak diperlakukan sebagai wajib pajak yang jujur dan patuh pajak, kecuali terdapat bukti yang bertentangan; hak atas kepastian hukum.

Kemudian, hak atas bantuan dan informasi dari otoritas pajak; hak membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang memang seharusnya terutang menurut hukum; hak untuk tidak dikenakan pajak retrospektif; hak mendapatkan biaya kepatuhan yang minimal.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Selanjutnya, hak diwakili oleh siapapun dalam masalah perpajakan; dan hak mengajukan banding; hak mendapatkan privasi dan kerahasiaan dari informasi yang dimiliki oleh otoritas pajak; hak mengetahui informasi yang dimiliki otoritas pajak perihal diri wajib pajak.

Setelah itu, hak atas pengaturan yang legal untuk meminimalkan kewajiban pajak; hak meminta rencana pembayaran; dan hak mengajukan keluhan tentang pelayanan, perilaku, dan tindakan otoritas pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP