SPANYOL

Komite Reformasi Fiskal Dibentuk, Ini Tugasnya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 25 April 2021 | 15:01 WIB
Komite Reformasi Fiskal Dibentuk, Ini Tugasnya

Sejumlah orang melintasi salah satu jalan di Madrid Spanyol, beberapa waktu lalu. Pemerintah Spanyol akan membentuk komite khusus yang akan mengawal agenda reformasi kebijakan fiskal nasional. (Foto: theculturetrip.com)

MADRID, DDTCNews - Pemerintah Spanyol membentuk komite khusus yang akan mengawal agenda reformasi kebijakan fiskal nasional. Sejumlah tugas sudah menanti tim reformasi fiskal ini.

Menteri Ekonomi Nadia Calvino mengatakan proposal reformasi fiskal tengah digodok Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesetaraan. Komite itu akan mulai bekerja sejak Februari 2022, tetapi perubahan kebijakan fiskal sudah mulai disusun pemerintah tahun ini.

Ia menyebutkan Pemerintah Spanyol berencana memperkenalkan kebijakan pajak baru yang akan masuk dalam rancangan APBN 2022 yang akan diumumkan pada musim gugur 2021.

Baca Juga:
Indikator B-Ready World Bank, Restitusi PPN Juga Diulas di Buku DDTC

Dia menyebutkan pemerintah dalam posisi dilematis antara kebutuhan meningkatkan penerimaan pajak dan upaya mengamankan proses pemulihan ekonomi. "Ini akan menjadi situasi yang tidak nyaman, terutama untuk menaikkan pajak saat ini," katanya di Madrid, seperti dikutip Rabu (21/4/2021).

Calvino mengatakan sejumlah tugas bakal menanti tim reformasi fiskal. Sejumlah isu yang akan dibahas dalam agenda reformasi perpajakan Spanyol antara lain mengkaji situasi perpajakan terkini di Uni Eropa dan dunia.

Kemudian, perihal perpajakan badan usaha, pajak ekonomi digital dan harmonisasi sistem perpajakan pusat-daerah di Spanyol. Harmonisasi kebijakan pajak pusat dan daerah akan menjadi kunci keberhasilan reformasi perpajakan di Negeri Matador.

Baca Juga:
USU-IKPI Gelar Tax Moot Court, Simulasikan Sengketa Transfer Pricing

Beberapa wilayah otonom di Spanyol memiliki tarif pajak rendah seperti Madrid, daerah Basque atau Kepulauan Canary. Perubahan rezim pajak pusat dan daerah akan memengaruhi daya saing Spanyol dalam menarik investasi dari luar negeri.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan untuk memangkas tarif PPh badan dari 30% menjadi 25%. Dengan tarif yang berlaku saat ini menjadikan tarif efektif PPh badan di Spanyol lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata tarif pajak korporasi di negara anggota Uni Eropa.

Sementara itu, OECD memberikan beberapa rekomendasi bagi pemerintah dalam menjalankan agenda reformasi kebijakan fiskal. Pada aspek perpajakan, OECD meminta Spanyol mengubah kebijakan PPN ketimbang melakukan perombakan besar pada sistem PPh.

"Spanyol mungkin memperoleh pendapatan dari reformasi PPN. Salah satu cara melakukannya adalah dengan memperluas basis PPN dengan memangkas tarif dan mengurangi pengecualian PPN secara bertahap," jelas OECD seperti dilansir Tax Foundation. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik :
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 30 Oktober 2024 | 22:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indikator B-Ready World Bank, Restitusi PPN Juga Diulas di Buku DDTC

Rabu, 30 Oktober 2024 | 21:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lindungi Industri Padat Karya, Pemerintah Siap Kenakan Safeguard

Rabu, 30 Oktober 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bersama 3 Negara, Bea Cukai Bahas Efisiensi Perdagangan Lintas Batas

BERITA PILIHAN
Rabu, 30 Oktober 2024 | 22:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indikator B-Ready World Bank, Restitusi PPN Juga Diulas di Buku DDTC

Rabu, 30 Oktober 2024 | 21:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lindungi Industri Padat Karya, Pemerintah Siap Kenakan Safeguard

Rabu, 30 Oktober 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bersama 3 Negara, Bea Cukai Bahas Efisiensi Perdagangan Lintas Batas

Rabu, 30 Oktober 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pindahan dari Luar Negeri Bawa Kendaraan, Dapat Bebas Bea Masuk?

Rabu, 30 Oktober 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Hambat Kinerja PAD, Pemda Temukan Ada Pemungut Tidak Setorkan Pajak

Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

Prosedur Rumit, World Bank: 70% Perusahaan Enggan Ajukan Restitusi PPN

Rabu, 30 Oktober 2024 | 16:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Alien dalam Penentuan Subjek Pajak?

Rabu, 30 Oktober 2024 | 15:45 WIB ARTICLE WRITING FAIR - KOSTAF FIA UI

Optimalisasi Penerimaan Pajak Era Digital, Menilik Peluang Taxologist

Rabu, 30 Oktober 2024 | 14:30 WIB MALAYSIA

Anwar Ibrahim Sebut Pajak Dividen Cuma Menyasar Orang Kaya

Rabu, 30 Oktober 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Skor Kemudahan Berusaha Indonesia dari Aspek Perpajakan Capai 59,91