ANGGARAN PEMERINTAH

Komisi XI Setujui Pagu Indikatif Kemenkeu 2023 Senilai Rp45,12 Triliun

Dian Kurniati | Kamis, 16 Juni 2022 | 16:15 WIB
Komisi XI Setujui Pagu Indikatif Kemenkeu 2023 Senilai Rp45,12 Triliun

Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR menyetujui usulan pagu indikatif Kementerian Keuangan senilai Rp45,12 triliun untuk tahun fiskal 2023.

Persetujuan tersebut diberikan setelah Ketua Komisi XI Kahar Muzakir meminta pendapat seluruh anggota yang menghadiri rapat. Pagu indikatif nantinya dibelanjakan untuk merealisasikan berbagai program yang akan dilakukan Kemenkeu tahun depan.

"Komisi XI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN tahun anggaran 2023 sebesar Rp45,12 triliun," katanya, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Program kerja Kemenkeu pada 2023 akan difokuskan pada lima hal, yaitu kebijakan fiskal; belanja negara; penerimaan negara; perbendaharaan negara, kekayaan negara, dan risiko; serta dukungan manajemen.

Untuk program kebijakan fiskal, pagu yang dialokasikan senilai Rp103,77 miliar. Kemudian, alokasi program pengelolaan penerimaan negara dipatok Rp2,8 triliun. Pada program pengelolaan belanja negara, pagu yang dialokasikan senilai Rp21,14 miliar.

Pada program perbendaharaan negara, kekayaan negara, dan risiko, alokasi pagu yang disetujui senilai Rp301,42 miliar. Selanjutnya, alokasi pagu untuk program dukungan manajemen disetujui sejumlah Rp45,12 triliun.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Apabila dibedah berdasarkan unit eselon I, Sekretariat Jenderal dan BLU LPDP memperoleh pagu indikatif terbesar, yaitu Rp27,63 triliun. Sementara itu, Ditjen Pajak (DJP) memperoleh pagu indikatif senilai Rp6,74 triliun, serta Ditjen Bea Cukai (DJBC) sejumlah Rp2,42 triliun.

Unit eselon I yang juga memperoleh pagu indikatif cukup besar ialah Ditjen Perbendaharaan beserta BLU PIP, BPDPKS, dan BPDPLH senilai Rp6,8 triliun. Adapun pada unit eselon 1 lainnya, nominal pagu indikatifnya berkisar miliaran rupiah.

Sumber dana pagu indikatif Kemenkeu 2023 terdiri atas rupiah murni Rp36,21 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp13,35 miliar, hibah Rp5,28 miliar, dan BLU Rp8,9 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja