ANGGARAN PEMERINTAH

Komisi XI Setujui Pagu Indikatif Kemenkeu 2023 Senilai Rp45,12 Triliun

Dian Kurniati | Kamis, 16 Juni 2022 | 16:15 WIB
Komisi XI Setujui Pagu Indikatif Kemenkeu 2023 Senilai Rp45,12 Triliun

Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR menyetujui usulan pagu indikatif Kementerian Keuangan senilai Rp45,12 triliun untuk tahun fiskal 2023.

Persetujuan tersebut diberikan setelah Ketua Komisi XI Kahar Muzakir meminta pendapat seluruh anggota yang menghadiri rapat. Pagu indikatif nantinya dibelanjakan untuk merealisasikan berbagai program yang akan dilakukan Kemenkeu tahun depan.

"Komisi XI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN tahun anggaran 2023 sebesar Rp45,12 triliun," katanya, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Program kerja Kemenkeu pada 2023 akan difokuskan pada lima hal, yaitu kebijakan fiskal; belanja negara; penerimaan negara; perbendaharaan negara, kekayaan negara, dan risiko; serta dukungan manajemen.

Untuk program kebijakan fiskal, pagu yang dialokasikan senilai Rp103,77 miliar. Kemudian, alokasi program pengelolaan penerimaan negara dipatok Rp2,8 triliun. Pada program pengelolaan belanja negara, pagu yang dialokasikan senilai Rp21,14 miliar.

Pada program perbendaharaan negara, kekayaan negara, dan risiko, alokasi pagu yang disetujui senilai Rp301,42 miliar. Selanjutnya, alokasi pagu untuk program dukungan manajemen disetujui sejumlah Rp45,12 triliun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Apabila dibedah berdasarkan unit eselon I, Sekretariat Jenderal dan BLU LPDP memperoleh pagu indikatif terbesar, yaitu Rp27,63 triliun. Sementara itu, Ditjen Pajak (DJP) memperoleh pagu indikatif senilai Rp6,74 triliun, serta Ditjen Bea Cukai (DJBC) sejumlah Rp2,42 triliun.

Unit eselon I yang juga memperoleh pagu indikatif cukup besar ialah Ditjen Perbendaharaan beserta BLU PIP, BPDPKS, dan BPDPLH senilai Rp6,8 triliun. Adapun pada unit eselon 1 lainnya, nominal pagu indikatifnya berkisar miliaran rupiah.

Sumber dana pagu indikatif Kemenkeu 2023 terdiri atas rupiah murni Rp36,21 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp13,35 miliar, hibah Rp5,28 miliar, dan BLU Rp8,9 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra