BELGIA

Komisi Eropa Usulkan Kebijakan Tunggal Insentif Pajak Pasar Modal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Oktober 2020 | 15:13 WIB
Komisi Eropa Usulkan Kebijakan Tunggal Insentif Pajak Pasar Modal

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews – Komisi Eropa mengusulkan adanya kebijakan tunggal yang berlaku untuk seluruh negara anggota di Uni Eropa terkait dengan pemberian insentif pajak bagi pelaku usaha di pasar modal.

Proposal tersebut menjadi bagian dari 16 rencana aksi Komisi Eropa dalam pengaturan kegiatan pasar modal. Otoritas mengusulkan adanya standardisasi untuk mekanisme insentif withholding tax yang dipungut oleh pihak ketiga.

"Komisi Eropa ingin meningkatkan integrasi pasar modal nasional menjadi pasar tunggal yang sejati," tulis Komisi Eropa dalam keterangan resmi, Jumat (2/10/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Komisi Eropa menyebutkan faktor kebijakan perpajakan masih menjadi kendala bagi proses integrasi kegiatan pasar modal Uni Eropa. Selama ini, harmonisasi sistem hukum perpajakan nasional antar negara anggota masih belum tercipta.

Variasi rezim pajak dan skema pemotongan pajak di Uni Eropa menyebabkan investor dan konsumen perbankan berpotensi terkena pajak berganda ketika melakukan transaksi lintas yurisdiksi antar negara anggota Uni Eropa.

Alhasil, acap kali investor membayar pajak dobel atas transaksi yang sama karena dipotong di negara asal dan negara tujuan investasi. Otoritas sebenarnya membuka pintu untuk pengembalian dana, tetapi proses tersebut menambah beban biaya dan waktu bagi investor.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

"Tujuan dari proposal ini adalah meningkatkan aliran uang dari kegiatan investasi dan tabungan di seluruh Uni Eropa yang menyangkut kepentingan konsumen, investor dan perusahaan," sebut Komisi Eropa seperti dilansir mnetax.com.

Untuk itu, Komisi Eropa menekankan integrasi sistem pasar modal ini sangat penting karena menawarkan peluang baru bagi investor dan pemilik tabungan untuk menempatkan dananya di seluruh negara Uni Eropa tanpa terhambat urusan perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja