BELGIA

Komisi Eropa Usulkan Kebijakan Tunggal Insentif Pajak Pasar Modal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Oktober 2020 | 15:13 WIB
Komisi Eropa Usulkan Kebijakan Tunggal Insentif Pajak Pasar Modal

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews – Komisi Eropa mengusulkan adanya kebijakan tunggal yang berlaku untuk seluruh negara anggota di Uni Eropa terkait dengan pemberian insentif pajak bagi pelaku usaha di pasar modal.

Proposal tersebut menjadi bagian dari 16 rencana aksi Komisi Eropa dalam pengaturan kegiatan pasar modal. Otoritas mengusulkan adanya standardisasi untuk mekanisme insentif withholding tax yang dipungut oleh pihak ketiga.

"Komisi Eropa ingin meningkatkan integrasi pasar modal nasional menjadi pasar tunggal yang sejati," tulis Komisi Eropa dalam keterangan resmi, Jumat (2/10/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Komisi Eropa menyebutkan faktor kebijakan perpajakan masih menjadi kendala bagi proses integrasi kegiatan pasar modal Uni Eropa. Selama ini, harmonisasi sistem hukum perpajakan nasional antar negara anggota masih belum tercipta.

Variasi rezim pajak dan skema pemotongan pajak di Uni Eropa menyebabkan investor dan konsumen perbankan berpotensi terkena pajak berganda ketika melakukan transaksi lintas yurisdiksi antar negara anggota Uni Eropa.

Alhasil, acap kali investor membayar pajak dobel atas transaksi yang sama karena dipotong di negara asal dan negara tujuan investasi. Otoritas sebenarnya membuka pintu untuk pengembalian dana, tetapi proses tersebut menambah beban biaya dan waktu bagi investor.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

"Tujuan dari proposal ini adalah meningkatkan aliran uang dari kegiatan investasi dan tabungan di seluruh Uni Eropa yang menyangkut kepentingan konsumen, investor dan perusahaan," sebut Komisi Eropa seperti dilansir mnetax.com.

Untuk itu, Komisi Eropa menekankan integrasi sistem pasar modal ini sangat penting karena menawarkan peluang baru bagi investor dan pemilik tabungan untuk menempatkan dananya di seluruh negara Uni Eropa tanpa terhambat urusan perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan