BELGIA

Komisi Eropa: Insentif Pajak Mobil Listrik AS Berpotensi Picu Sengketa

Muhamad Wildan | Senin, 29 Agustus 2022 | 12:00 WIB
Komisi Eropa: Insentif Pajak Mobil Listrik AS Berpotensi Picu Sengketa

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Komisi Eropa memandang insentif pemberian kredit pajak atas pembelian mobil listrik yang diberikan oleh Pemerintah Amerika Serikat (AS) dalam Inflation Reduction Act berpotensi menciptakan sengketa dagang.

Pabrikan mobil listrik dari Eropa dan Korea Selatan bahkan dikabarkan akan mengadukan persoalan tersebut ke World Trade Organization (WTO).

"Insentif kredit pajak itu mendiskriminasi produsen asing dan akan menjadi hambatan perdagangan baru. Tentu saja insentif tersebut tidak sejalan dengan ketentuan WTO," ujar Juru Bicara Komisi Eropa Miriam Garcia, dikutip pada Senin (29/8/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sementara itu, Kementerian Perdagangan Korea Selatan mengatakan pihaknya bersama Uni Eropa akan mengeluarkan pernyataan bersama sebagai respons atas insentif kredit pajak tersebut.

Wakil Menteri Perdagangan Korea Selatan Jeong Dae Jin mengaku khawatir insentif kredit pajak yang diresmikan AS dalam Inflation Reduction Act tersebut akan menggerus pangsa pasar Hyundai dan KIA di AS.

"Kekhawatiran yang sama juga dirasakan oleh eksportir dari Eropa, khususnya Jerman dan Swedia. Kami akan berkonsultasi dengan Uni Eropa dan beberapa negara lain guna menyamakan pandangan dan mengeluarkan pernyataan bersama," tuturnya seperti dilansir yne.co.kr.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Berdasarkan ketentuan dalam Inflation Reduction Act, konsumen bisa mendapatkan insentif berupa kredit pajak senilai US$2.500 hingga US$7.500. Mobil listrik mendapat insentif penuh jika baterainya diproduksi di AS, Meksiko, atau Kanada.

Sebanyak 40% dari bahan baku baterai tersebut berasal dari ketiga negara tersebut. Pada 2024, ketiga negara tersebut diperkirakan bakal menyumbang 50% kebutuhan bahan baku dan menjadi 100% pada 2028.

"Insentif ini bertujuan untuk mendorong produksi mobil listrik dalam negeri, mendukung penciptaan lapangan kerja, dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan baku dari China," ujar Juru Bicara US Trade Representative (USTR) Adam Hodge seperti dikutip dari euronews.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja