BELGIA

Komisi Eropa Didesak Revisi Daftar Hitam Negara Surga Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 September 2020 | 18:30 WIB
Komisi Eropa Didesak Revisi Daftar Hitam Negara Surga Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews—Pemerintah Botswana mendesak Komisi Eropa untuk merevisi daftar hitam negara surga pajak atau tax haven kontroversial lantaran berdampak negatif terhadap perekonomian nasional.

Duta Besar Botswana untuk Uni Eropa Samuel Outlule mengatakan tindakan Komisi Eropa menempatkan negaranya dalam daftar hitam pada masa pandemi Covid-19 menjadi pukulan berat bagi perekonomian nasional.

"Tindakan ini, yang diambil selama masa pandemi sama saja menghancurkan ekonomi Botswana secara efektif," katanya dikutip Jumat (4/9/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Untuk diketahui, Komisi Eropa menempatkan Botswana masuk dalam daftar abu-abu untuk yurisdiksi yang tidak kooperatif dalam urusan pajak, meski Pemerintah Botswana mengklaim telah melakukan banyak perubahan.

Outlule pun menyayangkan keputusan Komisi Eropa yang mempertahankan status Botswana sebagai yurisdiksi tidak kooperatif dalam urusan pajak tanpa mempertimbangkan upaya perbaikan kebijakan yang sudah dilakukan pemerintah.

Menurut Outlule, sejumlah komitmen perubahan telah dibuat Pemerintah Botswana agar memenuhi kriteria Uni Eropa. Salah satunya membuat laporan kepada Financial Action Task Force (FATF) pada akhir Februari 2020.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Seperti dilansir Euractiv, laporan tersebut sejatinya akan ditelaah pada Maret 2020, tetapi urung dilaksanakan karena adanya pandemic, Covid-19 dan diundur sampai dengan April 2021.

Outlule menegaskan Pemerintah Botswana kooperatif dengan Uni Eropa untuk mendorong transparansi keuangan. Dia berharap Komisi Eropa dapat mempertimbangkan kembali keputusannya agar Botswana keluar dari daftar hitam surga pajak.

"Kami bukan mitra yang sulit untuk diajak kerja sama dan hal ini bisa dilakukan melalui menteri luar negeri, menteri keuangan dan forum Uni Eropa. Ini tidak adil memperlakukan kami seperti ini," ujarnya.

Untuk diketahui, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar keluar dari daftar hitam surga pajak antara lain mengadopsi aturan terkait dengan anti pencucian uang dan membuka pemilik manfaat sebenarnya dari suatu entitas bisnis kepada publik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN