Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
PAREPARE, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Sulawesi Selatan, menggelontorkan insentif berupa uang transportasi kepada 258 kolektor pajak bumi dan bangunan (PBB) dari 22 kelurahan lantaran telah membantu menyukseskan proses pemungutan PBB tahun 2015.
Wali Kota Parepare M. Taufan Pawe mengatakan program ini dilakukan untuk mengapresiasi kinerja kolektor PBB sekaligus menciptakan hubungan baik antara pemkot dan pemungut PBB, sejalan dengan terlampauinya target penerimaan PBB tahun lalu.
“Dalam 2 tahun terakhir, pembangunan infrastruktur terus meningkat, karena penerimaan asli daerah (PAD) juga meningkat. PBB turut berkontribusi, peran kolektor PBB tentu tidak bisa diabaikan” ujar Taufan, Selasa (21/6).
PAD Parepare tahun 2015 mencapai Rp117 miliar atau 45% di atas target yang ditetapkan. Padahal, PAD tahun sebelumnya hanya Rp64 miliar.
Taufan menambahkan tidak menutup kemungkinan tahun depan dirinya akan menaikkan besaran insentif dengan syarat penerimaan PBB tahun ini juga menembus target. Dia berencana memberikan reward khusus bagi kolektor PBB yang berprestasi.
Dia berharap dengan insentif itu akan tercipta sinergi di lini birokrasi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, yakni Lurah dan kolektor PBB. Para kolektor PBB sendiri, seperti dilansir pojoksulsel.com, didorong terus menjaga komunikasi dengan masyarakat yang selama ini berkontribusi terhadap PAD.
Kolektor PBB biasa berasal dari petugas kelurahan. Para kolektor ini bertugas membagikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dan menagih PBB kepada masyarakat di wilayah kerjanya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.