KOTA PAREPARE

Kolektor PBB Diganjar Insentif

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Juni 2016 | 08:03 WIB
Kolektor PBB Diganjar Insentif

PAREPARE, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Sulawesi Selatan, menggelontorkan insentif berupa uang transportasi kepada 258 kolektor pajak bumi dan bangunan (PBB) dari 22 kelurahan lantaran telah membantu menyukseskan proses pemungutan PBB tahun 2015.

Wali Kota Parepare M. Taufan Pawe mengatakan program ini dilakukan untuk mengapresiasi kinerja kolektor PBB sekaligus menciptakan hubungan baik antara pemkot dan pemungut PBB, sejalan dengan terlampauinya target penerimaan PBB tahun lalu.

“Dalam 2 tahun terakhir, pembangunan infrastruktur terus meningkat, karena penerimaan asli daerah (PAD) juga meningkat. PBB turut berkontribusi, peran kolektor PBB tentu tidak bisa diabaikan” ujar Taufan, Selasa (21/6).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

PAD Parepare tahun 2015 mencapai Rp117 miliar atau 45% di atas target yang ditetapkan. Padahal, PAD tahun sebelumnya hanya Rp64 miliar.

Taufan menambahkan tidak menutup kemungkinan tahun depan dirinya akan menaikkan besaran insentif dengan syarat penerimaan PBB tahun ini juga menembus target. Dia berencana memberikan reward khusus bagi kolektor PBB yang berprestasi.

Dia berharap dengan insentif itu akan tercipta sinergi di lini birokrasi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, yakni Lurah dan kolektor PBB. Para kolektor PBB sendiri, seperti dilansir pojoksulsel.com, didorong terus menjaga komunikasi dengan masyarakat yang selama ini berkontribusi terhadap PAD.

Kolektor PBB biasa berasal dari petugas kelurahan. Para kolektor ini bertugas membagikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dan menagih PBB kepada masyarakat di wilayah kerjanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08:30 WIB KOTA BENGKULU

Pemkot Pilih Perpanjang Deadline Pembayaran PBB hingga Akhir 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi