KOTA PAREPARE

Kolektor PBB Diganjar Insentif

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Juni 2016 | 08:03 WIB
Kolektor PBB Diganjar Insentif

PAREPARE, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Sulawesi Selatan, menggelontorkan insentif berupa uang transportasi kepada 258 kolektor pajak bumi dan bangunan (PBB) dari 22 kelurahan lantaran telah membantu menyukseskan proses pemungutan PBB tahun 2015.

Wali Kota Parepare M. Taufan Pawe mengatakan program ini dilakukan untuk mengapresiasi kinerja kolektor PBB sekaligus menciptakan hubungan baik antara pemkot dan pemungut PBB, sejalan dengan terlampauinya target penerimaan PBB tahun lalu.

“Dalam 2 tahun terakhir, pembangunan infrastruktur terus meningkat, karena penerimaan asli daerah (PAD) juga meningkat. PBB turut berkontribusi, peran kolektor PBB tentu tidak bisa diabaikan” ujar Taufan, Selasa (21/6).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

PAD Parepare tahun 2015 mencapai Rp117 miliar atau 45% di atas target yang ditetapkan. Padahal, PAD tahun sebelumnya hanya Rp64 miliar.

Taufan menambahkan tidak menutup kemungkinan tahun depan dirinya akan menaikkan besaran insentif dengan syarat penerimaan PBB tahun ini juga menembus target. Dia berencana memberikan reward khusus bagi kolektor PBB yang berprestasi.

Dia berharap dengan insentif itu akan tercipta sinergi di lini birokrasi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, yakni Lurah dan kolektor PBB. Para kolektor PBB sendiri, seperti dilansir pojoksulsel.com, didorong terus menjaga komunikasi dengan masyarakat yang selama ini berkontribusi terhadap PAD.

Kolektor PBB biasa berasal dari petugas kelurahan. Para kolektor ini bertugas membagikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dan menagih PBB kepada masyarakat di wilayah kerjanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan