KEBIJAKAN PAJAK

KLU Bukan Pedagang Eceran Bisa Buat Faktur Pajak Digunggung, Asal...

Muhamad Wildan | Minggu, 21 Agustus 2022 | 09:00 WIB
KLU Bukan Pedagang Eceran Bisa Buat Faktur Pajak Digunggung, Asal...

Kring Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Faktur pajak digunggung dapat dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) meski klasifikasi lapangan usaha (KLU)-nya bukan merupakan KLU pedagang eceran.

Tercantum dalam Pasal 25 ayat (4) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP pedagang eceran tidak ditentukan berdasarkan klasifikasi lapangan usaha, tetapi berdasarkan transaksi penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) kepada pembeli BKP dan atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir

"Sepanjang penyerahannya memenuhi kriteria tersebut, PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak digunggung," sebut Ditjen Pajak melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Minggu (21/8/2022).

Baca Juga:
Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Lebih lanjut, pembeli BKP/JKP dapat disebut sebagai konsumen akhir apabila pembeli mengonsumsi secara langsung BKP/JKP yang dibeli dan pembeli tersebut tidak menggunakan BKP/JKP yang dibeli untuk kegiatan usaha.

Dalam faktur pajak, keterangan yang perlu dicantumkan antara lain nama, alamat, dan NPWP penjual; jenis BKP/JKP yang dijual beserta harganya; PPN yang dipungut; serta kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak. Nama, alamat, dan NPWP pembeli tidak perlu dicantumkan.

Faktur pajak digunggung dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, karcis, kuitansi, atau tanda bukti pembayaran yang sejenis baik yang berbentuk kertas maupun yang berbentuk elektronik.

Baca Juga:
Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kemudian, faktur pajak dapat dilakukan pembetulan atau penggantian sesuai dengan kelaziman PKP dan bentuk serta ukuran faktur pajak dapat disesuaikan dengan kepentingan PKP.

Perlu diingat, PPN yang tercantum dalam faktur pajak digunggung merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Faktur pajak digunggung adalah faktur pajak yang tidak menyertakan identitas pembeli dan tanda tangan pihak yang berhak menandatangani faktur. Faktur ini dapat dibuat PKP pedagang eceran. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)