PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Kirim Email Blast Lagi Soal PPS ke Wajib Pajak, DJP Bilang Begini

Dian Kurniati | Selasa, 07 Juni 2022 | 11:15 WIB
Kirim Email Blast Lagi Soal PPS ke Wajib Pajak, DJP Bilang Begini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah mengirimkan email berisi imbauan mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) kepada jutaan wajib pajak.

DJP menjelaskan otoritas telah mengirimkan email blast untuk mengajak wajib pajak memanfaatkan sebelum periodenya berakhir bulan ini. Wajib pajak pun tidak perlu panik apabila memperoleh email tersebut.

"Jika email yang dimaksud berisi imbauan PPS tanpa mencantumkan data seperti harta/utang milik wajib pajak, email tersebut untuk mengingatkan program PPS hanya berlangsung hingga 30 Juni 2022," sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

DJP menjelaskan terdapat dua jenis email blast yang dikirimkan kepada wajib pajak. Pertama, email blast yang dikirimkan DJP kepada seluruh wajib pajak sekaligus, tanpa menyertakan data harta atau utang wajib pajak.

Kedua, email yang dikirimkan kepada dengan disertai data harta milik wajib pajak. Email imbauan PPS berbasis data tersebut memuat harta yang diperoleh wajib pajak pada periode 2016-2020 dan cocok apabila dilaporkan dalam PPS kebijakan II.

DJP menegaskan email berisi data harta tersebut bukanlah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang biasa dikirimkan KPP kepada wajib pajak. Email tersebut hanya untuk membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya melalui PPS.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

"PPS adalah program yang sedang diselenggarakan DJP untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan di SPT," tulis DJP.

Hari ini, akun media sosial DJP menerima sejumlah pertanyaan dari warganet yang memperoleh email blast imbauan mengikuti PPS. Kebanyakan warganet bingung karena merasa sudah patuh melaporkan SPT Tahunan, tetapi memperoleh imbauan mengikuti PPS.

"@kring_pajak hai Min, mau tanya bedanya SPT sama PPS apa ya? Jika sudah rutin isi SPT apa harus ikut PPS juga? Soalnya dapet email suruh ikut PPS," tulis salah satu warganet dengan akun @almaghfirh.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pemerintah menyelenggarakan PPS pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022 berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS bisa diikuti wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB