KOTA TANGERANG

Kini Bayar PBB Bisa di Kantor Pos Seluruh Indonesia

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Februari 2017 | 11:12 WIB
Kini Bayar PBB Bisa di Kantor Pos Seluruh Indonesia

TANGERANG, DDTCNews – Kabar gembira bagi masyarakat Kota Tangerang, pasalnya mulai Senin (20/2) masyarakat dapat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Kantor Pos di seluruh Indonesia. Hal ini bertujuan agar mempermudah wajib pajak sehingga tidak perlu lagi mengantri di Kantor Kecamatan atau Kantor Badan Pendapatan Daerah dan Bank BJB.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan pelayanan ini diberikan seiring dengan dilakukannya penandatangan nota kerja sama antara Kantor Pos Indonesia dengan Bank BJB. Arief menambahkan pelaksanaan penandatanganan nota kerja sama tersebut juga bertepatan dengan pelaksanaan Pekan Panutan Pajak Pegawai Pemkot Tangerang.

“Kami harap agar kemudahan akses dalam pembayaran PBB ini bisa juga bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya PBB buat kemajuan kota,” ungkapnya saat berbicara di Lapangan Apel Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Arief menambahkan program Pekan Panutan Pajak Pegawai Pemkot Tangerang yang dilaksanakan Badan Pendapatan Daerah bertujuan agar pegawai Pemkot dapat memberi contoh masyarakat melaksanakan kewajiban pajaknya.

“Untuk mengajak masyarakat, tentu harus dimulai dari para aparatnya, sehingga diharapkan bisa memberikan keteladanan dalam partisipasi untuk pembangunan kota,” papar Arief.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Herman Suwarman mengatakan selain memberikan kemudahan lewat pembayaran PBB di Kantor Pos, telah disediakan pula aplikasi e-PBB yang bisa didapatkan melalui aplikasi Tangerang Live.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Silahkan download saja di playstore, masukkan NJOP-nya nanti SPPT-nya bisa langsung diterbitkan,” jelasnya seperti dikutip dalam Tangerang News.

Sebagai informasi, kontribusi PBB dan BPHTB terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang mencapai Rp1,1 triliun atau kurang lebih mencapai 50%. Sedangkan kontribusi PAD Kota Tangerang terhadap APBD 2017 mencapai 25%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?