PENERIMAAN PAJAK

Kinerja PPh Badan Kontraksi 33,5%, Sri Mulyani: Masih Harus Struggle

Dian Kurniati | Selasa, 13 Agustus 2024 | 11:51 WIB
Kinerja PPh Badan Kontraksi 33,5%, Sri Mulyani: Masih Harus Struggle

Paparan kinerja pajak per jenis oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan senilai Rp191,85 triliun hingga Juli 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan capaian PPh badan memang mengalami perlemahan. Hal ini tecermin dari kinerja PPh badan yang mengalami kontraksi 33,5% hingga Juli 2024.

"PPh badan masih harus struggle. Ini ceritanya berbeda sekali dengan 2022 dan 2023, di mana PPh badan itu melonjak tinggi banget," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sri Mulyani mengatakan kinerja penerimaan PPh badan hingga Juli 2024 memang sangat berbeda dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Pada periode yang sama 2023, penerimaan PPh badan tercatat mengalami pertumbuhan 24,2%.

Dalam paparannya, dijelaskan kontraksi PPh badan disebabkan oleh penurunan kinerja perusahaan pada 2023 akibat terpengaruh harga komoditas. Kondisi tersebut membuat pembayaran PPh badan tahunan dan masanya berkurang.

Di sisi lain, penerimaan PPh badan juga dipengaruhi oleh peningkatan restitusi pajak, terutama dari sektor perdagangan dan industri pengolahan.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

PPh badan juga memiliki kontribusi sebesar 18,4% dari total penerimaan pajak hingga Juli 2024. Kontribusi jenis pajak ini menjadi yang terbesar kedua setelah PPN dalam negeri.

Hingga Juli 2024, realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp1.045,3 triliun atau setara 52,6% dari target senilai Rp1.989 triliun. Penerimaan pajak tersebut mengalami kontraksi sebesar 5,8%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak