PENERIMAAN PAJAK

Kinerja PPh Badan Kontraksi 33,5%, Sri Mulyani: Masih Harus Struggle

Dian Kurniati | Selasa, 13 Agustus 2024 | 11:51 WIB
Kinerja PPh Badan Kontraksi 33,5%, Sri Mulyani: Masih Harus Struggle

Paparan kinerja pajak per jenis oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan senilai Rp191,85 triliun hingga Juli 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan capaian PPh badan memang mengalami perlemahan. Hal ini tecermin dari kinerja PPh badan yang mengalami kontraksi 33,5% hingga Juli 2024.

"PPh badan masih harus struggle. Ini ceritanya berbeda sekali dengan 2022 dan 2023, di mana PPh badan itu melonjak tinggi banget," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Sri Mulyani mengatakan kinerja penerimaan PPh badan hingga Juli 2024 memang sangat berbeda dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Pada periode yang sama 2023, penerimaan PPh badan tercatat mengalami pertumbuhan 24,2%.

Dalam paparannya, dijelaskan kontraksi PPh badan disebabkan oleh penurunan kinerja perusahaan pada 2023 akibat terpengaruh harga komoditas. Kondisi tersebut membuat pembayaran PPh badan tahunan dan masanya berkurang.

Di sisi lain, penerimaan PPh badan juga dipengaruhi oleh peningkatan restitusi pajak, terutama dari sektor perdagangan dan industri pengolahan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

PPh badan juga memiliki kontribusi sebesar 18,4% dari total penerimaan pajak hingga Juli 2024. Kontribusi jenis pajak ini menjadi yang terbesar kedua setelah PPN dalam negeri.

Hingga Juli 2024, realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp1.045,3 triliun atau setara 52,6% dari target senilai Rp1.989 triliun. Penerimaan pajak tersebut mengalami kontraksi sebesar 5,8%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6