KABUPATEN GRESIK

Kinerja Positif, Target Penerimaan PBB Dikerek 14,7 Persen

Dian Kurniati | Jumat, 17 November 2023 | 15:00 WIB
Kinerja Positif, Target Penerimaan PBB Dikerek 14,7 Persen

Ilustrasi.

GRESIK, DDTCNews - Pemerintah dan DPRD Kabupaten Gresik, Jawa Timur sepakat mengerek target pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 14,7% dari Rp170 miliar menjadi Rp195 miliar dalam APBD-P 2023.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Reza Pahlevi mengatakan target PBB dinaikkan karena kinerja penerimaannya hingga kuartal III/2023 sangat positif. Menurutnya, BPKAD bakal berupaya mencapai target yang telah disepakati.

"Masih ada 3 bulan lagi, kami akan bekerja ekstra untuk menuntaskan target tersebut. Meski berat, tetapi akan kami optimalkan potensi yang ada," katanya, dikutip pada Jumat (17/11/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Reza mengatakan realisasi PBB hingga kuartal III/2023 telah mencapai Rp160 miliar atau 94,11% dari target awal. Realisasi ini bahkan sudah jauh melampaui realisasi PBB sepanjang 2022 yang senilai Rp147 miliar.

Dia menilai kinerja PBB menunjukkan tren peningkatan sejalan dengan membaiknya pelayanan BPKAD. Saat ini, pembayaran PBB dapat dilakukan di berbagai saluran seperti Bank Jatim, kantor pos, Indomaret, Alfamart, e-wallet, serta kantor kecamatan.

Kemudian, pemkab juga sempat memberikan insentif pembebasan denda pajak daerah, termasuk PBB, untuk memeriahkan HUT ke-78 RI hingga 31 Oktober 2023. Melalui program ini, semua denda administrasi akibat keterlambatan membayar pajak daerah bakal dihapuskan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pemutihan denda diberikan secara otomatis ketika wajib pajak melakukan pembayaran PBB.

Sejalan dengan target yang naik, Reza menegaskan bakal terus mengoptimalkan penerimaan PBB. Terlebih, PBB menjadi jenis pajak andalan pada pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Gresik.

"Kami masih perlu bekerja ekstra agar target yang diminta oleh DPRD bersama Pemkab Gresik bisa tercapai di akhir tahun," ujarnya dilansir beritajatim.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?