PROFIL PAJAK KABUPATEN DELI SERDANG

Kinerja Pajak Fluktuatif, Daerah Ini Andalkan Inovasi Teknologi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Maret 2021 | 16:30 WIB
Kinerja Pajak Fluktuatif, Daerah Ini Andalkan Inovasi Teknologi

DELI Serdang merupakan salah satu kabupaten yang berada di kawasan Pantai Timur Sumatra Utara. Kabupaten ini memiliki posisi yang terbilang strategis karena berbatasan langsung dengan Selat Malaka, salah satu daerah pelayaran lintas negara.

Deli Serdang memiliki keanekaragaman sumber daya alam (SDA), mulai dari sektor kelautan, pertanian, perkebunan, air permukaan (sungai), kehutanan, pertambangan, hingga pariwisata.

Selain itu, ada beragam aset seni budaya yang berasal dari keragaman suku yang mendiami wilayah ini. Oleh karena itu, Deli Serdang memiliki moto “Bhinneka Perkasa Jaya” sebagai simbol keberagaman masyarakat.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
MENGUTIP data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Deli Serdang, produk domestik regional bruto (PDRB) daerah ini pada 2019 mencapai Rp10,11 triliun.

Kontribusi sektor industri pengolahan dan perdagangan terhadap PDRB mencatatkan posisi tertinggi. Dalam 5 tahun terakhir, lebih dari 40% PDRB disumbang dua sektor ini. Selain industri pengolahan dan perdagangan, sektor lainnya yang berkontribusi dominan ialah konstruksi (16%), pertanian kehutanan dan perikanan (10%), serta transportasi dan pergudangan (9%).

Dari sisi laju pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Deli Serdang pada 2019 sebesar 5,18%. Laju pertumbuhan ekonomi ini meningkat jika dibandingkan dengan capaian tahun sebelumnya, yaitu sebesar 5,15%.

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker


Sumber: BPS Kabupaten Deli Serdang (diolah)

Lebih lanjut, berdasarkan pada data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Kabupaten Deli Serdang pada 2019 menembus Rp3,57 triliun.

Dana perimbangan masih menjadi penopang pembangunan daerah dengan kontribusi senilai Rp2,01 triliun atau 56% dari total pendapatan. Sementara itu, pendapatan asli daerah (PAD) hanya berkontribusi sebesar 23% dari total pendapatan daerah.

Baca Juga:
Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

Jika dilihat lebih detail dalam komponen PAD Kabupaten Deli Serdang, penerimaannya didominasi pajak daerah. Kontribusi pajak daerah pada 2019 mencapai Rp652,56 miliar atau sebesar 79% dari total PAD.

Lain-lain PAD yang sah memberikan kontribusi sebesar 14% atau mencapai Rp116,61 miliar. Sementara itu, retribusi daerah hanya senilai Rp34,18 miliar atau berkontribusi sebesar 4%.


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan (diolah)

Baca Juga:
Cuma Raup Rp10,9 Miliar, Setoran Retribusi Parkir Belum Sesuai Potensi

Kinerja Pajak
PENERIMAAN pajak Kabupaten Deli Serdang pada periode 2015 hingga 2019 tergolong fluktuatif. Apabila diperinci, realisasi penerimaan pajak daerah pada 2015 senilai Rp369,06 miliar atau 80% dari target yang ditetapkan. Realisasi tersebut mengalami peningkatan pada 2016 dengan perolehan senilai Rp426,48 miliar.

Kinerja penerimaan pajak kembali membaik pada 2017 dengan capaian senilai Rp553,61 atau sebesar 114% dari target APBD. Sementara itu, pada 2018, kinerja pajak mengalami penurunan menjadi 85% dari target yang ditetapkan dengan capaian senilai Rp558,29 miliar.

Pada 2019, realisasi penerimaan pajak mencatatkan nilai tertinggi dengan capaian Rp652,56. Oleh karena target APBD yang melambung tinggi, capaiannya hanya sebesar 69% dari target yang ditetapkan.

Baca Juga:
Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan (diolah)

Jenis dan Tarif Pajak
TARIF pajak daerah diatur berdasarkan pada Perda Kabupaten Deli Serdang No. 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Berdasarkan pada beleid tersebut, berikut daftar jenis dan tarif pajak yang berlaku di Kabupaten Deli Serdang.


Keterangan:

  1. Rentang tarif mengacu pada UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Tarif bergantung pada jenis hiburan yang diselenggarakan.
  3. Tarif bergantung pada sumber tenaga listrik dan tujuan penggunaan.

Tax Ratio
BERDASARKAN pada estimasi yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kabupaten Deli Serdang pada 2017 mencapai 0,70%.

Baca Juga:
Cuma Bulan Ini, Pemda Adakan Pemutihan untuk Semua Jenis Pajak Daerah

Adapun nilai rata-rata tax ratio di tingkat kabupaten/kota sebesar 0,54%. Indikator ini mengindikasikan kinerja pajak dan retribusi daerah Kabupaten Deli Serdang sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata seluruh kabupaten/kota di Indonesia.


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan dan BPS (diolah)

Catatan:

  • Tax ratio dihitung berdasarkan pada total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB.
  • Rata-rata kabupaten/kota dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan pada kontribusi PDRB) tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan pada peringkat tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Administrasi Pajak
Berdasarkan pada Perda Kabupaten Deli Serdang No. 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pajak daerah dipungut dan dikumpulkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Baca Juga:
Tarif atas 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Buleleng

Masyarakat dapat mengakses portal resmi Bapenda Kabupaten Deli Serdang di laman bapenda.deliserdangkab.go.id untuk mengetahui informasi terkini mengenai perpajakan daerahnya. Dalam meningkatkan realisasi penerimaan pajak, Bapenda Kabupaten Deli Serdang terus melakukan berbagai strategi dan inovasi administrasi pajak.

Berbagai inovasi teknologi telah disediakan pihak pemerintah Kabupaten Deli Serdang, antara lain sistem informasi manajemen pajak daerah secara elektronik (e-pajak) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang secara Elektronik (e-SPPT). Melalui e-pajak, masyarakat baik yang berstatus wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan dapat mengetahui berbagai informasi seputar kewajiban pajaknya.

Sementara itu, aplikasi e-SPPT dapat digunakan untuk wajib pajak yang ingin mengetahui besarnya tunggakan PBB dan petugas yang akan melaksanakan penyampaian SPPT ke wajib pajak. Masyarakat dapat mengunduh aplikasi e-SPPT melalui smartphone.

Untuk mendukung peningkatan penerimaan PAD, khususnya dari BPHTB. Bapenda Kabupaten Deli Serdang juga menjalin kerja sama dengan Bank Mandiri dalam pengembangan aplikasi BPHTB Online. Melalui aplikasi ini masyarakat akan lebih mudah untuk melaksanakan pembayaran melalui seluruh saluran pembayaran Bank Mandiri, termasuk internet banking, ATM, dan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor