KAWASAN INDUSTRI

KIHT Terpadu Pertama Siap Dibangun di Kalimantan

Dian Kurniati | Minggu, 06 September 2020 | 13:01 WIB
KIHT Terpadu Pertama Siap Dibangun di Kalimantan

Presiden Joko Widodo beserta rombongan meninjau Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Batang, beberapa waktu lalu. (Foto: Antara)

SINGKAWANG, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bersiap membangun kawasan industri hasil tembakau (KIHT) terpadu di Pulau Kalimantan, yakni di Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

Kepala Kantor Bea Cukai Sintete Denny Prasetyanto mengatakan pembangunan KIHT terpadu tersebut menjadi salah satu strategi DJBC menekan peredaran rokok ilegal.

Menurutnya Singkawang akan menyusul Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, yang telah mengoperasikan KIHT terpadu perdana di Indonesia. "KIHT merupakan pendekatan kepada pengusaha rokok ilegal untuk menjadi legal," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Denny mengatakan rencana pembangunan KIHT terpadu tersebut telah dibicarakan bersama Pemerintah Kota Singkawang, sejak Juli 2020. Menurutnya Pemkot Singkawang juga mendukung rencana DJBC karena dapat mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.

Ia menjelaskan KIHT terpadu adalah kawasan pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung. Dengan fasilitas tersebut, dia berharap para produsen rokok lebih mudah mengembangkan produksinya secara legal.

Menurutnya Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Pada KIHT terpadu itulah, sambungnya, DJBC akan hadir memberikan pelayanan, pembinaan industri, serta mengawasi produksi dan peredaran hasil tembakaunya.

Denny juga menyiapkan fasilitas untuk produsen rokok yang beroperasi di KIHT terpadu tersebut, salah satunya penundaan pembayaran cukai sampai 90 hari sejak pemesanan pita cukai. "Keuntungan lain yang ditawarkan adalah kemudahan kegiatan berusaha dan perizinan," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya