KAWASAN INDUSTRI

KIHT Terpadu Pertama Siap Dibangun di Kalimantan

Dian Kurniati | Minggu, 06 September 2020 | 13:01 WIB
KIHT Terpadu Pertama Siap Dibangun di Kalimantan

Presiden Joko Widodo beserta rombongan meninjau Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Batang, beberapa waktu lalu. (Foto: Antara)

SINGKAWANG, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bersiap membangun kawasan industri hasil tembakau (KIHT) terpadu di Pulau Kalimantan, yakni di Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

Kepala Kantor Bea Cukai Sintete Denny Prasetyanto mengatakan pembangunan KIHT terpadu tersebut menjadi salah satu strategi DJBC menekan peredaran rokok ilegal.

Menurutnya Singkawang akan menyusul Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, yang telah mengoperasikan KIHT terpadu perdana di Indonesia. "KIHT merupakan pendekatan kepada pengusaha rokok ilegal untuk menjadi legal," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Denny mengatakan rencana pembangunan KIHT terpadu tersebut telah dibicarakan bersama Pemerintah Kota Singkawang, sejak Juli 2020. Menurutnya Pemkot Singkawang juga mendukung rencana DJBC karena dapat mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.

Ia menjelaskan KIHT terpadu adalah kawasan pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung. Dengan fasilitas tersebut, dia berharap para produsen rokok lebih mudah mengembangkan produksinya secara legal.

Menurutnya Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Pada KIHT terpadu itulah, sambungnya, DJBC akan hadir memberikan pelayanan, pembinaan industri, serta mengawasi produksi dan peredaran hasil tembakaunya.

Denny juga menyiapkan fasilitas untuk produsen rokok yang beroperasi di KIHT terpadu tersebut, salah satunya penundaan pembayaran cukai sampai 90 hari sejak pemesanan pita cukai. "Keuntungan lain yang ditawarkan adalah kemudahan kegiatan berusaha dan perizinan," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN