PANDEMI COVID-19

Khusus di Daerah Zona Merah, Pemerintah Bikin Standardisasi Masker

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 September 2020 | 11:10 WIB
Khusus di Daerah Zona Merah, Pemerintah Bikin Standardisasi Masker

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo (Foto: Humas Setkab/Teguh)
 

JAKARTA, DDTCNews – Guna menekan angka penularan, pemerintah berencana membuat standardisasi masker untuk daerah-daerah dengan risiko penularan virus Corona atau Covid-19 yang tinggi.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan standardisasi masker tersebut bukan berarti masker yang tidak sesuai standar tidak berguna. Meski begitu, masker dengan standardisasi dinilai diperlukan untuk daerah-daerah zona merah.

“Semua [masker] berguna, tidak ada masker yang tidak berguna. Namun, bagi daerah-daerah zona merah lantas risiko penularannya tinggi perlu kita buatkan sebuah standardisasi,” kata Doni dilansir dari Setkab, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Doni menyatakan tim dari Satgas Covid-19 dan tim pakar bersama beberapa perusahaan telah berhasil membuat masker produksi lokal dengan standar filter yang cukup tinggi, yaitu antara 70-80 persen.

“Ini sudah mendapatkan rekomendasi dari BPPT dan juga standar dari Jerman. Kami akan coba untuk kembangkan terus sehingga nantinya kualitas masker yang digunakan masyarakat makin baik,” ujarnya.

Doni mengimbau masyarakat di daerah dengan risiko penularan tinggi terutama zona merah untuk menggunakan masker standar yang berkualitas sehingga risiko penularan kecil.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Di sisi lain, Doni juga mengatakan Satgas Covid-19 juga telah menerima perkiraan biaya uji usap atau swab test dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“BPKP telah memberikan estimasi harga. Untuk yang sifatnya kontraktual itu sebesar Rp439.000 per spesimen, sedangkan untuk yang sifatnya mandiri, usulan dari BPKP adalah sebesar Rp797 ribu,” tutur Doni.

Namun, lanjut Doni, biaya itu masih akan dievaluasi oleh tim dari Kementerian Kesehatan sehingga tidak memberatkan masyarakat tetapi juga tidak merugikan para pengusaha yang bergerak di bidang jasa pemeriksaan laboratorium. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra