HUNGARIA

Khawatir Ganggu Investasi, Hungaria Kukuh Tolak Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan | Minggu, 04 Desember 2022 | 15:00 WIB
Khawatir Ganggu Investasi, Hungaria Kukuh Tolak Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

BUDAPEST, DDTCNews – Pemerintah Hungaria kembali menegaskan posisinya untuk tidak akan mendukung implementasi pajak minimum global sebesar 15% pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Perdana Menteri Hungaria Viktor Orban mengatakan tarif pajak yang rendah tetap diperlukan untuk menarik penanaman modal dari luar negeri sekaligus menciptakan lapangan kerja.

"Pajak minimum global merupakan kebijakan yang dapat membunuh pekerja. Jika diterapkan, akan ada puluhan ribu lapangan kerja yang hilang," katanya, dikutip pada Minggu (4/12/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Tarif PPh badan yang berlaku di Hungaria saat ini hanyalah sebesar 9%. Tarif rendah tersebut diterapkan untuk menarik investasi, utamanya pabrikan mobil Jerman. Harapannya, relaksasi pajak juga bisa mendorong kinerja ekspor.

"Isu pajak bukanlah urusan global, melainkan kedaulatan nasional masing-masing negara," ujar Orban seperti dilansir tvpworld.com.

Sebagai respons atas penolakan dari Hungaria tersebut, Komisi Eropa memutuskan untuk tidak mencairkan dana post-pandemic recovery plan senilai €5,8 miliar atau setara dengan Rp94 triliun kepada Hungaria.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Untuk diketahui, implementasi Pilar 2 di Uni Eropa tak kunjung disetujui akibat adanya veto dari Hungaria, padahal Uni Eropa membutuhkan suara bulat dari seluruh negara anggota untuk kebijakan terkait dengan pajak tersebut bisa diadopsi.

Saat ini, terdapat 5 negara yang bersikukuh akan mengadopsi pajak minimum global pada tahun depan meski kesepakatan di Uni Eropa tidak tercapai. Negara-negara yang dimaksud antara lain Prancis, Jerman, Italia, Belanda, dan Spanyol. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha