HUNGARIA

Khawatir Ganggu Investasi, Hungaria Kukuh Tolak Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan | Minggu, 04 Desember 2022 | 15:00 WIB
Khawatir Ganggu Investasi, Hungaria Kukuh Tolak Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

BUDAPEST, DDTCNews – Pemerintah Hungaria kembali menegaskan posisinya untuk tidak akan mendukung implementasi pajak minimum global sebesar 15% pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Perdana Menteri Hungaria Viktor Orban mengatakan tarif pajak yang rendah tetap diperlukan untuk menarik penanaman modal dari luar negeri sekaligus menciptakan lapangan kerja.

"Pajak minimum global merupakan kebijakan yang dapat membunuh pekerja. Jika diterapkan, akan ada puluhan ribu lapangan kerja yang hilang," katanya, dikutip pada Minggu (4/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tarif PPh badan yang berlaku di Hungaria saat ini hanyalah sebesar 9%. Tarif rendah tersebut diterapkan untuk menarik investasi, utamanya pabrikan mobil Jerman. Harapannya, relaksasi pajak juga bisa mendorong kinerja ekspor.

"Isu pajak bukanlah urusan global, melainkan kedaulatan nasional masing-masing negara," ujar Orban seperti dilansir tvpworld.com.

Sebagai respons atas penolakan dari Hungaria tersebut, Komisi Eropa memutuskan untuk tidak mencairkan dana post-pandemic recovery plan senilai €5,8 miliar atau setara dengan Rp94 triliun kepada Hungaria.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk diketahui, implementasi Pilar 2 di Uni Eropa tak kunjung disetujui akibat adanya veto dari Hungaria, padahal Uni Eropa membutuhkan suara bulat dari seluruh negara anggota untuk kebijakan terkait dengan pajak tersebut bisa diadopsi.

Saat ini, terdapat 5 negara yang bersikukuh akan mengadopsi pajak minimum global pada tahun depan meski kesepakatan di Uni Eropa tidak tercapai. Negara-negara yang dimaksud antara lain Prancis, Jerman, Italia, Belanda, dan Spanyol. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra