ADMINISTRASI PAJAK

Kewajiban SPT Masa Unifikasi Mundur ke Januari 2021

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 01 Juli 2020 | 09:55 WIB
Kewajiban SPT Masa Unifikasi Mundur ke Januari 2021

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pelaksanaan kewajiban pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan serta penyetoran pajak menggunakan surat pemberitahuan (SPT) masa unifikasi bagi instansi pemerintah baru berlaku untuk masa pajak Januari 2021 dan masa pajak berikutnya.

Dirjen Pajak Suryo Utomo melalui Pengumuman Nomor PENG- T-5 /PJ/2020 mengatakan pandemi Covid-19 membuat kesiapan pelaksanaan kewajiban SPT masa unifikasi terhambat dan dibutuhkan penyesuaian waktu implementasi.

“Diperlukan waktu yang cukup bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyiapkan dukungan teknologi informasi dan melakukan sosialisasi secara efektif serta menyeluruh kepada instansi pemerintah yang tersebar di seluruh Indonesia,” demikian kutipan pengumuman itu, Rabu (1/7/2020)

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Oleh karena itu, sambung Suryo, pelaksanaan kewajiban pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan serta penyetoran pajak untuk masa pajak sebelum Januari 2021 tetap menggunakan formulir SPT masa yang lama.

Adapun pada 31 Desember 2019 lalu, pemerintah mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019. Melalui beleid tersebut pemerintah mengatur kewajiban kewajiban pelaporan SPT masa unifikasi instansi pemerintah.

Hal tersebut ditujukan untuk memberikan kemudahan dan mengurangi beban administrasi instansi pemerintah dalam melaksanakan pemotongan dan/atau pemungutan pajak. Pada awalnya, sesuai dengan PMK 231/2019, kewajiban ini akan berlaku 3 bulan sejak 31 Desember 2019.

Baca Juga:
Setorkan Sendiri PPh 22, Penjual Kripto Harus Lapor SPT Masa Unifikasi

Kendati demikian, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah untuk masa pajak Juli 2020 dan masa pajak berikutnya telah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) instansi pemerintah.

Hal ini berarti implementasi NPWP bendahara pemerintah sesuai dengan Pengumuman Dirjen Pajak No.42/2020. Sebelumnya, melalui pengumuman itu DJP menunda implementasi NPWP bendahara pemerintah dari April keJuni 2020. Simak Kamus ‘Apa itu NPWP Bendahara Pemerintah’. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 08 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tanggal Setor PPh Diatur Ulang, Dirjen Pajak Ungkap Alasannya

Selasa, 24 September 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simulator Coretax Sudah Bisa Digunakan Wajib Pajak via DJP Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra