ADMINISTRASI PAJAK

Kewajiban SPT Masa Unifikasi Mundur ke Januari 2021

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 01 Juli 2020 | 09:55 WIB
Kewajiban SPT Masa Unifikasi Mundur ke Januari 2021

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pelaksanaan kewajiban pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan serta penyetoran pajak menggunakan surat pemberitahuan (SPT) masa unifikasi bagi instansi pemerintah baru berlaku untuk masa pajak Januari 2021 dan masa pajak berikutnya.

Dirjen Pajak Suryo Utomo melalui Pengumuman Nomor PENG- T-5 /PJ/2020 mengatakan pandemi Covid-19 membuat kesiapan pelaksanaan kewajiban SPT masa unifikasi terhambat dan dibutuhkan penyesuaian waktu implementasi.

“Diperlukan waktu yang cukup bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyiapkan dukungan teknologi informasi dan melakukan sosialisasi secara efektif serta menyeluruh kepada instansi pemerintah yang tersebar di seluruh Indonesia,” demikian kutipan pengumuman itu, Rabu (1/7/2020)

Baca Juga:
Pensiunan Pegawai Ditjen Pajak Peringati HUT ke-40 P-5

Oleh karena itu, sambung Suryo, pelaksanaan kewajiban pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan serta penyetoran pajak untuk masa pajak sebelum Januari 2021 tetap menggunakan formulir SPT masa yang lama.

Adapun pada 31 Desember 2019 lalu, pemerintah mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019. Melalui beleid tersebut pemerintah mengatur kewajiban kewajiban pelaporan SPT masa unifikasi instansi pemerintah.

Hal tersebut ditujukan untuk memberikan kemudahan dan mengurangi beban administrasi instansi pemerintah dalam melaksanakan pemotongan dan/atau pemungutan pajak. Pada awalnya, sesuai dengan PMK 231/2019, kewajiban ini akan berlaku 3 bulan sejak 31 Desember 2019.

Baca Juga:
Masa Pelaporan SPT Tahunan Dimulai, DJP Sudah Terima 45.554 SPT

Kendati demikian, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah untuk masa pajak Juli 2020 dan masa pajak berikutnya telah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) instansi pemerintah.

Hal ini berarti implementasi NPWP bendahara pemerintah sesuai dengan Pengumuman Dirjen Pajak No.42/2020. Sebelumnya, melalui pengumuman itu DJP menunda implementasi NPWP bendahara pemerintah dari April keJuni 2020. Simak Kamus ‘Apa itu NPWP Bendahara Pemerintah’. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:25 WIB DITJEN PAJAK

Pensiunan Pegawai Ditjen Pajak Peringati HUT ke-40 P-5

Selasa, 07 Januari 2025 | 10:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Masa Pelaporan SPT Tahunan Dimulai, DJP Sudah Terima 45.554 SPT

Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 15:45 WIB CORETAX SYSTEM

WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan