KEBIJAKAN ENERGI

Kewajiban Pencantuman NPWP pada Perizinan Sektor ESDM, Simak Aturannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 September 2024 | 13:30 WIB
Kewajiban Pencantuman NPWP pada Perizinan Sektor ESDM, Simak Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan usaha atau badan usaha tetap yang bergerak di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) wajib menyampaikan beberapa dan/informasi ketika mengajukan permohonan perizinan, persetujuan, dan/atau pelaporan kepada Kementerian ESDM.

Apa saja data dan/atau informasi yang dimaksud? Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri ESDM 243 K/12/MEM/2019 yang mengatur tentang kewajiban pencantuman NPWP dan daftar penerima manfaat dalam pengajuan perizinan atau pelaporan di sektor ESDM.

"... bahwa untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan ... dan mengenali pemilik manfaat dari suatu korporasi guna memperoleh informasi mengenai pemilik manfaat yang akurat perlu ditetapkan Keputusan Menteri ESDM," bunyi bagian pertimbangan Kepmen ESDM 243 K/12/MEM/2019, dikutip pada Selasa (3/9/2024).

Baca Juga:
DPR Resmi Bentuk 2 Komisi Baru, Membidangi Energi dan Hukum

Bagian kesatu beleid itu menjabarkan data dan/atau informasi yang perlu disampaikan oleh badan usaha saat mengajukan perizinan, yakni pertama, nama dan salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha/bentuk usaha tetap.

Kedua, nama dan salinan NPWP dan/atau tax identity seluruh direksi/pimpinan perusahaan. Ketiga, nama dan salinan NPWP dan/atau tax identity seluruh komisaris/pengawas perusahaan.

Keempat, nama dan salinan NPWP atau tax identity seluruh pemegang saham badan usaha/BUT. Kelima, daftar penerima manfaat (beneficial ownership) beserta nama dan NPWP sesuai dengan format yang terlampir dalam kepmen.

Baca Juga:
Kebut Eksplorasi Migas, Pemerintah Klaim Pangkas Ratusan Perizinan

Jenis-jenis Permohonan

Permohonan perizinan dan pelaporan yang diatur di atas, mencakup permohonan persetujuan pengalihan partisipasi interes (PI) pada kegiatan usaha hulu migas, pengalihan saham kontraktor, atau pelaporan pengalihan saham.

Kemudian, permohonan perubahan direksi dan/atau komisaris, pelaporan pengalihan saham bagi pemegang IUPTL, pelaporan perubahan direksi dan/atau komisaris pemegang IUPTL, serta permohonan persetujuan pengalihan saham bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP), IUPK, kontrak karya (KK) atau PKP2B.

Selain itu, permohonan yang dimaksud dalam aturan ini juga mencakup permohonan persetujuan perubahan direksi dan/atau komisaris bagi pemegang IUP atau IUP operasi produksi khusus, permohonan persetujuan pengalihan saham bagi pemegang izin panas bumi (IPB), serta permohonan persetujuan perubahan direksi dan/atau komisaris bagi pemegang IPB di bidang panas bumi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:00 WIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

DPR Resmi Bentuk 2 Komisi Baru, Membidangi Energi dan Hukum

Selasa, 15 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Kebut Eksplorasi Migas, Pemerintah Klaim Pangkas Ratusan Perizinan

Jumat, 11 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

LNSW Ingatkan Pengusaha, Validasi Izin Lartas Ekspor Kini Pakai SINSW

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen