KPP PRATAMA BULUKUMBA

Kewajiban Pajak Digabung dengan Suami, Istri Ajukan Penghapusan NPWP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Agustus 2023 | 15:30 WIB
Kewajiban Pajak Digabung dengan Suami, Istri Ajukan Penghapusan NPWP

Ilustrasi.

BULUKUMBA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba memberikan asistensi kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kepulauan Selayar pada 15 Juni 2023.

Petugas KPP Pratama Bulukumba Muhammad Andika Permanajati mengatakan kantor pajak telah melakukan pemeriksaan dengan tujuan lain terkait dengan permohonan wajib pajak tersebut. Dia memastikan wajib pajak telah memenuhi persyaratan.

“Wajib pajak mengajukan permohonan penghapusan NPWP agar kewajiban perpajakannya digabung dengan suami yang saat ini berprofesi sebagai anggota kepolisian,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam kesempatan tersebut, Andika meminta wajib pajak untuk menandatangani surat pernyataan tidak bersedia melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah dan menginginkan kewajiban pajaknya digabung dengan suami sebagai kelengkapan berkas.

Selanjutnya, informasi yang didapatkan petugas pemeriksa pajak dalam kunjungan lapangan akan dijadikan dasar dalam pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai dasar pengambilan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP.

Andika menjelaskan NPWP pada dasarnya diperuntukkan untuk 1 keluarga dan ada kepala keluarga, kecuali ada anak yang sudah dewasa dan telah mempunyai penghasilan sendiri.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jika istri memiliki penghasilan, pelaksanaan kewajiban perpajakannya dapat digabungkan dengan pelaksanaan kewajiban pajak suami dalam satu NPWP.

Namun demikian, istri dapat juga mengajukan NPWP tersendiri apabila menginginkan pelaksanaan kewajiban pajak secara terpisah dengan menandatangani surat pernyataan melaksanakan kewajiban pajak secara terpisah dengan suami. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra