REFORMASI PAJAK

Ketua DPR RI Jamin RUU KUP Jadi Prioritas

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 19 Mei 2018 | 11:10 WIB
Ketua DPR RI Jamin RUU KUP Jadi Prioritas

JAKARTA, DDTCNews – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memberikan kepastian akan nasib Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). RUU tersebut akan menjadi prioritas pembahasan antara pemerintah dan DPR dalam masa persidangan V Tahun Sidang 2017-2018.

Dalam pidato pembukaannya, RUU KUP menjadi bagian dari 17 RUU harus diselesaikan karena pembahasannya sudah melebihi lima kali masa persidangan.

"Terdapat 17 RUU yang pembahasannya sudah melebihi lima kali masa persidangan dan diharapkan dapat segera diselesaikan pada masa persidangan ini," katanya di Kompleks Parlemen, Jumat (18/5).

Baca Juga:
PER-1/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

RUU yang jadi bagian paket kebijakan reformasi perpajakan itu tidak sendirian dengan status prioritas. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga ikut serta dalam pembahasan.

Hal ini memberikan kepastian akan nasib RUU KUP. Pasalnya beberapa waktu yang lalu berhembus kabar bahwa RUU ini ditarik oleh pemerintah dari pembahasan di parlemen.

Pernyataan politikus Partai Golkar ini juga mengkonfirmasi bantahan Menteri Keuangan perihal pencabutan pembahasan RUU KUP. Dalam rilis APBNKita, Kamis kemarin secara tegas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan tidak ada rencana pemerintah mencabut RUU KUP dari pembahasan di legislatif.

Baca Juga:
Efek Tarif 12%, PPN Besaran Tertentu AYDA Naik Mulai 1 Januari 2025

"Tidak ada pencabutan dan kita mengharapkan RUU KUP bisa diselesaikan dengan DPR," katanya.

Selain dua produk RUU tersebut, pemerintah juga tengah menyiapkan amandemen untuk RUU Pajak Penghasilan (PPh), RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Melalui pemutakhiran paket kebijakan itu diharapkan dapat mempercepat reformasi perpajakan di tanah air. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-1/PJ/2025

PER-1/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Jumat, 03 Januari 2025 | 11:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Download Gratis Lewat Sini, Buku Panduan Singkat Coretax dari DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!