JAKARTA, DDTCNews – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memberikan kepastian akan nasib Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). RUU tersebut akan menjadi prioritas pembahasan antara pemerintah dan DPR dalam masa persidangan V Tahun Sidang 2017-2018.
Dalam pidato pembukaannya, RUU KUP menjadi bagian dari 17 RUU harus diselesaikan karena pembahasannya sudah melebihi lima kali masa persidangan.
"Terdapat 17 RUU yang pembahasannya sudah melebihi lima kali masa persidangan dan diharapkan dapat segera diselesaikan pada masa persidangan ini," katanya di Kompleks Parlemen, Jumat (18/5).
RUU yang jadi bagian paket kebijakan reformasi perpajakan itu tidak sendirian dengan status prioritas. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga ikut serta dalam pembahasan.
Hal ini memberikan kepastian akan nasib RUU KUP. Pasalnya beberapa waktu yang lalu berhembus kabar bahwa RUU ini ditarik oleh pemerintah dari pembahasan di parlemen.
Pernyataan politikus Partai Golkar ini juga mengkonfirmasi bantahan Menteri Keuangan perihal pencabutan pembahasan RUU KUP. Dalam rilis APBNKita, Kamis kemarin secara tegas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan tidak ada rencana pemerintah mencabut RUU KUP dari pembahasan di legislatif.
"Tidak ada pencabutan dan kita mengharapkan RUU KUP bisa diselesaikan dengan DPR," katanya.
Selain dua produk RUU tersebut, pemerintah juga tengah menyiapkan amandemen untuk RUU Pajak Penghasilan (PPh), RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Melalui pemutakhiran paket kebijakan itu diharapkan dapat mempercepat reformasi perpajakan di tanah air. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.