REFORMASI PAJAK

Ketua DPR RI Jamin RUU KUP Jadi Prioritas

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 19 Mei 2018 | 11:10 WIB
Ketua DPR RI Jamin RUU KUP Jadi Prioritas

JAKARTA, DDTCNews – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memberikan kepastian akan nasib Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). RUU tersebut akan menjadi prioritas pembahasan antara pemerintah dan DPR dalam masa persidangan V Tahun Sidang 2017-2018.

Dalam pidato pembukaannya, RUU KUP menjadi bagian dari 17 RUU harus diselesaikan karena pembahasannya sudah melebihi lima kali masa persidangan.

"Terdapat 17 RUU yang pembahasannya sudah melebihi lima kali masa persidangan dan diharapkan dapat segera diselesaikan pada masa persidangan ini," katanya di Kompleks Parlemen, Jumat (18/5).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

RUU yang jadi bagian paket kebijakan reformasi perpajakan itu tidak sendirian dengan status prioritas. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga ikut serta dalam pembahasan.

Hal ini memberikan kepastian akan nasib RUU KUP. Pasalnya beberapa waktu yang lalu berhembus kabar bahwa RUU ini ditarik oleh pemerintah dari pembahasan di parlemen.

Pernyataan politikus Partai Golkar ini juga mengkonfirmasi bantahan Menteri Keuangan perihal pencabutan pembahasan RUU KUP. Dalam rilis APBNKita, Kamis kemarin secara tegas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan tidak ada rencana pemerintah mencabut RUU KUP dari pembahasan di legislatif.

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

"Tidak ada pencabutan dan kita mengharapkan RUU KUP bisa diselesaikan dengan DPR," katanya.

Selain dua produk RUU tersebut, pemerintah juga tengah menyiapkan amandemen untuk RUU Pajak Penghasilan (PPh), RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Melalui pemutakhiran paket kebijakan itu diharapkan dapat mempercepat reformasi perpajakan di tanah air. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat