DEFISIT APBN

Ketua DPD: Vaksinasi Jadi Kunci Tekan Defisit APBN ke Bawah 3%

Dian Kurniati | Rabu, 06 Januari 2021 | 12:15 WIB
Ketua DPD: Vaksinasi Jadi Kunci Tekan Defisit APBN ke Bawah 3%

Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews – Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti meyakini program vaksinasi Covid-19 akan langsung berdampak positif terhadap upaya pemerintah dalam mengendalikan defisit APBN hingga di bawah 3%.

La Nyalla mengatakan pandemi Covid-19 telah menyebabkan perekonomian melemah sehingga pemerintah harus menjadikan APBN sebagai bantalan. Ketika pandemi tertangani, ia meyakini beban APBN juga akan segera mengecil.

"Target pemerintah menekan defisit hingga di bawah 3% dalam waktu 3 tahun akan ditentukan dengan penekanan dan pengendalian Covid-19," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (6/1/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

La Nyalla pun mengapresiasi langkah pemerintah yang akan memulai vaksinasi Covid-19 pekan depan. Dia berharap proses vaksinasi massal di seluruh daerah tersebut bisa berjalan sukses tanpa kendala. Untuk itu, ia berharap adanya partisipasi dari masyarakat.

Selain itu, dia menilai kesuksesan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan memulihkan kepercayaan masyarakat global kepada Indonesia. Menurutnya, kepercayaan tersebut akan membuat perekonomian nasional kembali bergerak.

"Keberhasilan pemerintah mengendalikan kasus Covid-19 melalui vaksinasi akan berpengaruh besar dalam pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.

Pemerintah sebelumnya menerbitkan Perpu No.1/2020 untuk memberikan ruang pelebaran defisit hingga di atas 3%, seperti yang selama ini diatur UU Keuangan Negara. Pemerintah memperkirakan defisit APBN 2020 mencapai 6,34%, sedangkan tahun ini 5,5%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra