BINCANG ACADEMY

Ketimpangan Ekonomi di Indonesia Semakin Tinggi, Bagaimana Solusinya?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 Juli 2022 | 14:53 WIB

Bincang Academy bersama Manager of DDTC Fiscal Research & Advisory Denny Vissaro.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam kurun waktu 18 tahun terakhir, gini rasio di Indonesia menunjukkan tren kenaikan. Situasi ini menerus selama masa pandemi. Rasio gini juga mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Uptrend dari rasio gini perlu menjadi perhatian karena ini menjadi salah satu indikator bahwa terdapat permasalahan ketimpangan ekonomi di Indonesia yang belum terselesaikan.

Dalam berupaya untuk menyelesaikan permasalahan mengenai ketimpangan ekonomi ini, perlu dipahami bahwa ketimpangan itu sendiri bersifat multidimensi. Dalam konteks ketimpangan ekonomi, International Monetary Fund (IMF) mengklasifikasikannya ke dalam 4 jenis, yaitu ketimpangan pendapatan, ketimpangan kekayaan, lifetime inequality, dan ketimpangan peluang.

Ketimpangan yang memiliki sifat multidimensi berarti suatu jenis ketimpangan tidak bisa dilihat secara berdiri sendiri. Dalam konteks ketimpangan pendapatan misalnya, perlu dipahami bahwa kekayaan sebagai salah satu sumber ketimpangan pendapatan di Indonesia. Walaupun kekayaan adalah akumulasi dari penghasilan itu sendiri, terkadang kekayaan didapat dari sumber-sumber lainnya seperti harta warisan, hibah, serta sumber-sumber lainnya. 

Bagaimana dengan peran pajak untuk menyelesaikan permasalahan ini? Salah satunya adalah dengan menerapkan tarif progresif dalam pengenaan pajak penghasilan. Semakin tinggi penghasilan yang diperoleh seseorang, semakin besar pajak yang terutang. Ini merupakan redistribusi beban pajak kepada masyarakat berdasarkan ability to pay. Selain itu, ada juga fitur lain seperti adanya nilai penghasilan tidak kena pajak sebagai pengurang penghasilan untuk memperoleh penghasilan kena pajak.

Lantas, bagaimana dengan ketimpangan kekayaan? Sudah tepatkah hanya pajak penghasilan saja yang digunakan untuk mendistribusi kekayaan?

Menurut Denny Vissaro dalam diskusi di Bincang Academy Episode 6, salah satu terobosan dari berbagai negara adalah dengan penerapan wealth tax. Seseorang dipajaki atas dasar kepemilikan kekayaannya, bukan lagi hanya berdasarkan penghasilan saja.

Denny menyampaikan bahwa pajak atas kekayaan ini juga bisa menjadi salah satu opsi apabila ingin berdiskusi terkait keadilan dan pemerataan ekonomi.

Penasaran dengan obrolan lengkapnya? Yuk, simak Bincang Academy di link berikut:

https://www.youtube.com/watch?v=fg_B_lhJdic 

(sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:06 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lengkap, 17 Poin Keterangan Tertulis DJP Hari Ini Soal PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra