Ilustrasi. (DDTCNews)
RIYADH, DDTCNews – Usai dinaikkannya tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 5% menjadi 15% mulai 1 Juli 2020, Pemerintah Arab Saudi masih menemukan ratusan pelanggaran yang dilakukan oleh para Pengusaha Kena Pajak (PKP).
General Authority for Zakat and Income (GAZT) mencatat terdapat 881 pelanggaran yang dilakukan PKP di seluruh wilayah Arab Saudi. Pelanggaran tersebut ditemukan berdasarkan 3.688 pemeriksaan melalui kunjungan lapangan.
Menariknya, temuan ketidakpatuhan PKP tersebut berasal dari laporan konsumen, bukan dari hasil pemeriksaan GAZT. "Kami baru melakukan pemeriksaan secara serentak setelah terdapat 383 praktik pelanggaran ketentuan PPN oleh PKP," ujar GAZT, dikutip Selasa (27/10/2020).
Seperti diketahui, konsumen yang melaporkan pelanggaran ketentuan PPN oleh PKP bakal diberi hadiah sebesar 2,5% dari PPN yang berhasil dipungut dan denda yang dikenakan setelah penindakan. Nilai minimal dari SAR1.000 sampai dengan SAR1 juta.
GAZT menginspeksi secara serentak atas seluruh kegiatan usaha perdagangan mulai dari perdagangan grosir hingga retail. Beberapa bentuk pelanggaran yang ditemukan GAZT antara lain tak dipungutnya PPN oleh PKP hingga pemungutan PPN oleh pengusaha non-PKP.
Seperti dilansir Alkhaleejtoday.co, inspeksi yang dilakukan otoritas pajak secara serentak tersebut menunjukkan GAZT masih akan terus melanjutkan pemeriksaan kepatuhan atas ketentuan PPN pada bulan-bulan yang akan datang.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kenaikan tarif PPN dari 5% menjadi 15% diterapkan oleh Pemerintah Arab Saudi guna menjaga penerimaan pajak di tengah harga minyak mentah yang amat tertekan akibat pandemi Covid-19.
Meski demikian, terdapat tiga jenis penyerahan yang PPN-nya ditanggung oleh pemerintah yakni jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan pembelian rumah pertama oleh masyarakat Arab Saudi yang belum memiliki rumah.
Guna meningkatkan aktivitas transaksi properti, Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz Al-Saud memerintahkan agar pembelian rumah dibebaskan dari pungutan PPN. Sebagai gantinya, transaksi properti dikenai pajak khusus dengan tarif sebesar 5%. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.