ARAB SAUDI

Ketidakpatuhan PKP Masih Meningkat, Otoritas Lakukan Inspeksi Serentak

Muhamad Wildan | Selasa, 27 Oktober 2020 | 15:22 WIB
Ketidakpatuhan PKP Masih Meningkat, Otoritas Lakukan Inspeksi Serentak

Ilustrasi. (DDTCNews)

RIYADH, DDTCNews – Usai dinaikkannya tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 5% menjadi 15% mulai 1 Juli 2020, Pemerintah Arab Saudi masih menemukan ratusan pelanggaran yang dilakukan oleh para Pengusaha Kena Pajak (PKP).

General Authority for Zakat and Income (GAZT) mencatat terdapat 881 pelanggaran yang dilakukan PKP di seluruh wilayah Arab Saudi. Pelanggaran tersebut ditemukan berdasarkan 3.688 pemeriksaan melalui kunjungan lapangan.

Menariknya, temuan ketidakpatuhan PKP tersebut berasal dari laporan konsumen, bukan dari hasil pemeriksaan GAZT. "Kami baru melakukan pemeriksaan secara serentak setelah terdapat 383 praktik pelanggaran ketentuan PPN oleh PKP," ujar GAZT, dikutip Selasa (27/10/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Seperti diketahui, konsumen yang melaporkan pelanggaran ketentuan PPN oleh PKP bakal diberi hadiah sebesar 2,5% dari PPN yang berhasil dipungut dan denda yang dikenakan setelah penindakan. Nilai minimal dari SAR1.000 sampai dengan SAR1 juta.

GAZT menginspeksi secara serentak atas seluruh kegiatan usaha perdagangan mulai dari perdagangan grosir hingga retail. Beberapa bentuk pelanggaran yang ditemukan GAZT antara lain tak dipungutnya PPN oleh PKP hingga pemungutan PPN oleh pengusaha non-PKP.

Seperti dilansir Alkhaleejtoday.co, inspeksi yang dilakukan otoritas pajak secara serentak tersebut menunjukkan GAZT masih akan terus melanjutkan pemeriksaan kepatuhan atas ketentuan PPN pada bulan-bulan yang akan datang.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kenaikan tarif PPN dari 5% menjadi 15% diterapkan oleh Pemerintah Arab Saudi guna menjaga penerimaan pajak di tengah harga minyak mentah yang amat tertekan akibat pandemi Covid-19.

Meski demikian, terdapat tiga jenis penyerahan yang PPN-nya ditanggung oleh pemerintah yakni jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan pembelian rumah pertama oleh masyarakat Arab Saudi yang belum memiliki rumah.

Guna meningkatkan aktivitas transaksi properti, Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz Al-Saud memerintahkan agar pembelian rumah dibebaskan dari pungutan PPN. Sebagai gantinya, transaksi properti dikenai pajak khusus dengan tarif sebesar 5%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?