ARAB SAUDI

Ketidakpatuhan PKP Masih Meningkat, Otoritas Lakukan Inspeksi Serentak

Muhamad Wildan | Selasa, 27 Oktober 2020 | 15:22 WIB
Ketidakpatuhan PKP Masih Meningkat, Otoritas Lakukan Inspeksi Serentak

Ilustrasi. (DDTCNews)

RIYADH, DDTCNews – Usai dinaikkannya tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 5% menjadi 15% mulai 1 Juli 2020, Pemerintah Arab Saudi masih menemukan ratusan pelanggaran yang dilakukan oleh para Pengusaha Kena Pajak (PKP).

General Authority for Zakat and Income (GAZT) mencatat terdapat 881 pelanggaran yang dilakukan PKP di seluruh wilayah Arab Saudi. Pelanggaran tersebut ditemukan berdasarkan 3.688 pemeriksaan melalui kunjungan lapangan.

Menariknya, temuan ketidakpatuhan PKP tersebut berasal dari laporan konsumen, bukan dari hasil pemeriksaan GAZT. "Kami baru melakukan pemeriksaan secara serentak setelah terdapat 383 praktik pelanggaran ketentuan PPN oleh PKP," ujar GAZT, dikutip Selasa (27/10/2020).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Seperti diketahui, konsumen yang melaporkan pelanggaran ketentuan PPN oleh PKP bakal diberi hadiah sebesar 2,5% dari PPN yang berhasil dipungut dan denda yang dikenakan setelah penindakan. Nilai minimal dari SAR1.000 sampai dengan SAR1 juta.

GAZT menginspeksi secara serentak atas seluruh kegiatan usaha perdagangan mulai dari perdagangan grosir hingga retail. Beberapa bentuk pelanggaran yang ditemukan GAZT antara lain tak dipungutnya PPN oleh PKP hingga pemungutan PPN oleh pengusaha non-PKP.

Seperti dilansir Alkhaleejtoday.co, inspeksi yang dilakukan otoritas pajak secara serentak tersebut menunjukkan GAZT masih akan terus melanjutkan pemeriksaan kepatuhan atas ketentuan PPN pada bulan-bulan yang akan datang.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kenaikan tarif PPN dari 5% menjadi 15% diterapkan oleh Pemerintah Arab Saudi guna menjaga penerimaan pajak di tengah harga minyak mentah yang amat tertekan akibat pandemi Covid-19.

Meski demikian, terdapat tiga jenis penyerahan yang PPN-nya ditanggung oleh pemerintah yakni jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan pembelian rumah pertama oleh masyarakat Arab Saudi yang belum memiliki rumah.

Guna meningkatkan aktivitas transaksi properti, Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz Al-Saud memerintahkan agar pembelian rumah dibebaskan dari pungutan PPN. Sebagai gantinya, transaksi properti dikenai pajak khusus dengan tarif sebesar 5%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja