ADMINISTRASI PAJAK

Keterangan Nota Tak Lengkap, Pembatalan JKP Dianggap Tidak Terjadi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 September 2023 | 12:30 WIB
Keterangan Nota Tak Lengkap, Pembatalan JKP Dianggap Tidak Terjadi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penerima jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada pengusaha kena pajak (PKP) pemberi jasa kena pajak (JKP) jika terjadi pembatalan JKP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2010.

Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi penerima jasa untuk membuat nota pembatalan di antaranya ialah mencantumkan beberapa keterangan, seperti nomor, kode seri, dan tanggal faktur pajak dari JKP yang dibatalkan. Bila tidak, pembatalan JKP dianggap tidak terjadi.

“Pembatalan JKP dianggap tidak terjadi dalam hal nota pembatalan tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),” bunyi Pasal 5 ayat (8) huruf a PMK 65/2010, dikutip pada Minggu (3/9/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Merujuk pada Pasal 5 ayat (2) PMK 65/2010, nota pembatalan paling sedikit harus mencantumkan: nomor nota pembatalan; nomor, kode seri dan tanggal faktur pajak dari JKP yang dibatalkan; nama, alamat, dan NPWP penerima jasa.

Kemudian, nama, alamat, NPWP PKP Pemberi JKP; jenis jasa dan jumlah penggantian JKP yang dibatalkan; PPN atas JKP yang dibatalkan; tanggal pembuatan nota pembatalan; serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota pembatalan.

Lebih lanjut, nota pembatalan harus dibuat pada saat JKP dibatalkan. Kemudian, bentuk dan ukuran nota pembatalan dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi pembeli. Contoh bentuk dan ukuran nota pembatalan tercantum dalam Lampiran II PMK 65/2010.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Nota pembatalan dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 yaitu lembar ke-1 untuk PKP pemberi JKP dan lembar ke-2 untuk arsip penerima jasa.

Dalam hal penerima jasa bukan merupakan PKP maka nota pembatalan dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 dan lembar ke-3 harus disampaikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat penerima jasa terdaftar.

Selain keterangan tidak lengkap dalam nota pembatalan, terdapat kondisi lainnya yang membuat pembatalan JKP dianggap tidak terjadi, yaitu nota pembatalan tidak dibuat pada saat JKP dibatalkan dan nota pembatalan tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (7). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja