Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Penerima jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada pengusaha kena pajak (PKP) pemberi jasa kena pajak (JKP) jika terjadi pembatalan JKP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2010.
Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi penerima jasa untuk membuat nota pembatalan di antaranya ialah mencantumkan beberapa keterangan, seperti nomor, kode seri, dan tanggal faktur pajak dari JKP yang dibatalkan. Bila tidak, pembatalan JKP dianggap tidak terjadi.
“Pembatalan JKP dianggap tidak terjadi dalam hal nota pembatalan tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),” bunyi Pasal 5 ayat (8) huruf a PMK 65/2010, dikutip pada Minggu (3/9/2023).
Merujuk pada Pasal 5 ayat (2) PMK 65/2010, nota pembatalan paling sedikit harus mencantumkan: nomor nota pembatalan; nomor, kode seri dan tanggal faktur pajak dari JKP yang dibatalkan; nama, alamat, dan NPWP penerima jasa.
Kemudian, nama, alamat, NPWP PKP Pemberi JKP; jenis jasa dan jumlah penggantian JKP yang dibatalkan; PPN atas JKP yang dibatalkan; tanggal pembuatan nota pembatalan; serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota pembatalan.
Lebih lanjut, nota pembatalan harus dibuat pada saat JKP dibatalkan. Kemudian, bentuk dan ukuran nota pembatalan dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi pembeli. Contoh bentuk dan ukuran nota pembatalan tercantum dalam Lampiran II PMK 65/2010.
Nota pembatalan dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 yaitu lembar ke-1 untuk PKP pemberi JKP dan lembar ke-2 untuk arsip penerima jasa.
Dalam hal penerima jasa bukan merupakan PKP maka nota pembatalan dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 dan lembar ke-3 harus disampaikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat penerima jasa terdaftar.
Selain keterangan tidak lengkap dalam nota pembatalan, terdapat kondisi lainnya yang membuat pembatalan JKP dianggap tidak terjadi, yaitu nota pembatalan tidak dibuat pada saat JKP dibatalkan dan nota pembatalan tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (7). (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.