ADMINISTRASI PAJAK

Keterangan Nota Tak Lengkap, Pembatalan JKP Dianggap Tidak Terjadi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 September 2023 | 12:30 WIB
Keterangan Nota Tak Lengkap, Pembatalan JKP Dianggap Tidak Terjadi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penerima jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada pengusaha kena pajak (PKP) pemberi jasa kena pajak (JKP) jika terjadi pembatalan JKP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2010.

Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi penerima jasa untuk membuat nota pembatalan di antaranya ialah mencantumkan beberapa keterangan, seperti nomor, kode seri, dan tanggal faktur pajak dari JKP yang dibatalkan. Bila tidak, pembatalan JKP dianggap tidak terjadi.

“Pembatalan JKP dianggap tidak terjadi dalam hal nota pembatalan tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),” bunyi Pasal 5 ayat (8) huruf a PMK 65/2010, dikutip pada Minggu (3/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Merujuk pada Pasal 5 ayat (2) PMK 65/2010, nota pembatalan paling sedikit harus mencantumkan: nomor nota pembatalan; nomor, kode seri dan tanggal faktur pajak dari JKP yang dibatalkan; nama, alamat, dan NPWP penerima jasa.

Kemudian, nama, alamat, NPWP PKP Pemberi JKP; jenis jasa dan jumlah penggantian JKP yang dibatalkan; PPN atas JKP yang dibatalkan; tanggal pembuatan nota pembatalan; serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota pembatalan.

Lebih lanjut, nota pembatalan harus dibuat pada saat JKP dibatalkan. Kemudian, bentuk dan ukuran nota pembatalan dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi pembeli. Contoh bentuk dan ukuran nota pembatalan tercantum dalam Lampiran II PMK 65/2010.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Nota pembatalan dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 yaitu lembar ke-1 untuk PKP pemberi JKP dan lembar ke-2 untuk arsip penerima jasa.

Dalam hal penerima jasa bukan merupakan PKP maka nota pembatalan dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 dan lembar ke-3 harus disampaikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat penerima jasa terdaftar.

Selain keterangan tidak lengkap dalam nota pembatalan, terdapat kondisi lainnya yang membuat pembatalan JKP dianggap tidak terjadi, yaitu nota pembatalan tidak dibuat pada saat JKP dibatalkan dan nota pembatalan tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (7). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra