PER-22/PJ/2021

Ketentuan Soal SSP Diubah, Ada Tambahan 12 Kode Akun Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Februari 2022 | 10:14 WIB
Ketentuan Soal SSP Diubah, Ada Tambahan 12 Kode Akun Pajak

Ilustrasi. Bentuk SSP.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menambah 12 kode akun pajak yang diperlukan saat mengisi surat setoran pajak (SSP).

Dengan diterbitkannya PER-22/PJ/2021 yang merupakan perubahan dari PER-09/PJ/2020, jumlah kode akun pajak bertambah menjadi 44. Jumlah kode akun pajak ini bertambah 12 dari ketentuan sebelumnya sebanyak 32.

“Daftar kode akun pajak … tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan direktur jenderal ini,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (2) PER-09/PJ/2020 s.t.d.d. PER-22/PJ/2021, dikutip pada Selasa (1/2/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Penambahan kode akun pajak disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kebijakan ini dilakukan untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pembayaran dan penyetoran pajak. Simak ‘Peraturan Baru, DJP Ubah Ketentuan Soal Surat Setoran Pajak’.

Adapun 12 kode akun pajak yang baru sebagai berikut:

  1. Kode akun pajak 411141 untuk PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
  2. Kode akun pajak 411142 untuk PPh Pasal 22 Ditanggung Pemerintah
  3. Kode akun pajak 411143 untuk PPh Pasal 22 Impor Ditanggung Pemerintah
  4. Kode akun pajak 411144 untuk PPh Pasal 23 Ditanggung Pemerintah
  5. Kode akun pajak 411145 untuk PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Ditanggung Pemerintah
  6. Kode akun pajak 411146 untuk PPh Pasal 25/29 Badan Ditanggung Pemerintah
  7. Kode akun pajak 411147 untuk PPh Pasal 26 Ditanggung Pemerintah
  8. Kode akun pajak 411148 untuk PPh Final Ditanggung Pemerintah
  9. Kode akun pajak 411149 untuk PPh Nonmigas Lainnya Ditanggung Pemerintah
  10. Kode akun pajak 411241 untuk PPN Ditanggung Pemerintah
  11. Kode akun pajak 411242 untuk PPnBM Ditanggung Pemerintah
  12. Kode akun pajak 411631 untuk Bunga/Denda Penagihan PPh Ditanggung Pemerintah.

Selain kode akun pajak, otoritas juga menambah jumlah kode jenis setoran. Salah satunya digunakan untuk mengakomodasi pembayaran atau penyetoran dalam program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun SSP merupakan bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri keuangan.

Sesuai dengan ketentuan 1 SSP digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran atas 1 jenis pajak serta 1 masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak.

SPP juga digunakan untuk 1 Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan PBB, Surat Tagihan PBB, atau surat keputusan atau putusan atas upaya hukum yang mengakibatkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

“Dengan menggunakan 1 kode akun pajak dan 1 kode jenis setoran,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (1) PER-09/PJ/2020 s.t.d.d. PER-22/PJ/2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra