ITF 2023

Ketentuan PKKU Dipertegas, DJP Sebut Bakal Mudahkan WP dan Fiskus

Dian Kurniati | Kamis, 26 Oktober 2023 | 14:44 WIB
Ketentuan PKKU Dipertegas, DJP Sebut Bakal Mudahkan WP dan Fiskus

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional III Ditjen Pajak (DJP) Khodori Eko Purwanto saat memberikan paparan dalam acara International Tax Forum (ITF) 2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) yang akan mempertegas ketentuan mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP).

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional III Ditjen Pajak (DJP) Khodori Eko Purwanto mengatakan RPMK ini tidak akan banyak mengubah ketentuan PKKU yang selama ini berlaku. Hanya saja, akan ada penegasan ketentuan PKKU sebagaimana telah disinggung dalam UU 7/2021 dan PP 55/2022.

"Sudah ada definisi. Kami melihatnya, baik wajib pajak maupun fiskus, ketika ada mulai transaksi bisa duduk dengan aturan di meja yang sama," katanya dalam International Tax Forum (ITF) 2023, dikutip pada Kamis (26/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Khodori menjelaskan UU PPh sebelumnya tidak menyebutkan definisi PKKU. Namun, melalui UU 7/2021, PKKU didefinisikan sebagai prinsip di dalam praktik bisnis yang sehat sebagaimana berlaku di antara pihak-pihak yang tidak memiliki dan/atau dipengaruhi hubungan istimewa.

Hubungan istimewa ini tidak terbatas disebabkan oleh kepemilikan atau penyertaan modal, tetapi juga penguasaan atau hubungan keluarga sedaerah atau semenda yang mengakibatkan pihak satu dapat mengendalikan pihak lain.

Dia kemudian menjelaskan beberapa pokok pengaturan dalam RPMK mengenai PKPU, yang akan menyatukan ketentuan penerapan PKKU, dokumentasi transfer pricing, advance pricing agreement (APA), dan mutual agreement procedure (MAP).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Misal terkait dengan MAP. Pada PMK 49/2019 disebutkan bahwa hasil keputusan bersama tidak bisa dijadikan sebagai dasar penagihan ataupun pengembalian pajak.

Nanti, pada RPMK PKKU, bakal diatur keputusan bersama yang dihasilkan dari proses MAP dapat dijadikan sebagai dasar penagihan ataupun pengembalian pajak.

"Karena bisa jadi yang disengketakan secara cross-border transaksi, sementara dia terikat dalam 1 SKP [Surat Ketetapan Pajak]. Dalam hal sengketa internasionalnya enggak keberatan, kami ajukan MAP, selain MAP akan mengubah nilai SKP-nya," ujarnya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

RPMK juga bakal memuat ketentuan APA. Dalam RPMK PKKU, wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi secara jabatan atas pembetulan surat pemberitahuan sebagai pelaksana atas kesepakatan APA.

Ketentuan yang sama juga akan diatur dalam RPMK pengganti PMK 8/2013. Setelahnya, terdapat pengaturan penyesuaian keterikatan yang akan diatur dalam RPMK PKKU dengan definisi berbahasa Indonesia sehingga makin jelas.

Penyesuaian keterkaitan tersebut diatur hanya dapat dilakukan jika wajib pajak dalam negeri yang dilakukan penelitian harga transfer oleh DJP menyetujui dan tidak mengajukan upaya hukum atas materi penyesuaian penentuan harga transfer terkait dengan wajib pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Kami membangun sistem yang nanti mudah-mudahan berjalan dengan baik. Nanti, muncul di lawannya Anda dikoreksinya penjualannya. Sehingga kami tidak hanya segi aturan, tetapi aplikasinya pun kami coba bunyikan," tutur Khodori.

RPMK PKKU juga akan memuat penyesuaian tindak lanjut (secondary adjustment) yang sebelumnya belum diatur. Menurutnya, secondary adjustment hanya akan dikenakan kalau primary adjustment-nya telah diterbitkan SKP.

Khodori menambahkan pemerintah tengah menghimpun masukan publik mengenai RPMK PKKU ini, termasuk melalui International Tax Forum 2023. Menurutnya, pemerintah juga terbuka jika pemangku kepentingan memberikan masukan soal materi dalam RPMK. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra