PAJAK DAERAH (4)

Ketentuan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Hamida Amri Safarina | Senin, 22 Juni 2020 | 16:47 WIB
Ketentuan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

PAJAK bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) merupakan salah satu jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi. Hal ini termuat dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Dalam artikel ini akan dibahas mengenai ketentuan pemungutan PBBKB.

Sesuai umum, PBBKB didefinisikan sebagai pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. Semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor dikategorikan menjadi bahan bakar bermotor. Dengan begitu, yang menjadi objek PBBKB ialah bahan kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.

Subjek PBBKB adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor. Selanjutnya, orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak PBBKB berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UU PDRD.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor. Penjelasan Pasal 17 ayat (3) UU PDRD menyebutkan bahwa yang dimaksud penyedia yakni produsen dan/atau importir atau nama lain atas bahan bakar yang disalurkan atau dijualnya kepada pihak-pihak sebagai berikut.

  1. Lembaga penyalur, antara lain: stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU), stasiun pengisian bahan bakar untuk TNI/POLRI, agen premium dan minyak solar (APMS), premium solar packed dealer (PSPD), stasiun pengisian bahan bakar bunker (SPBB), stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG), yang akan menjual bahan bakar kendaraan bermotor kepada konsumen akhir (konsumen langsung).
  2. Konsumen langsung, yaitu pengguna bahan bakar kendaraan bermotor.

Apabila bahan bakar tersebut digunakan sendiri maka produsen dan/atau importir atau nama lain sejenis wajib menanggung PBBKB, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri. Jenis pajak ini tidak dikenakan atas penjualan bahan bakar minyak untuk usaha industri.

Apabila pembelian bahan bakar kendaraan bermotor dilakukan antarpenyedia, baik untuk dijual kembali dan/atau konsumen langsung, penyedia yang menyalurkan bahan bakar wajib memungut PBBKB.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Berdasarkan Pasal 18 UU PDRD, nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai menjadi dasar pemungutan pajak jenis ini. Tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.

Khusus tarif untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling sedikit 50% lebih rendah dari tarif pajak untuk kendaraan pribadi. Pemberlakuan ketentuan ini dilakukan dengan memperhatikan kesiapan daerah untuk membedakan pengguna bahan bakar untuk kendaraan umum dengan kendaraan pribadi.

Pemerintah pusat dapat mengubah tarif PBBKB yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah dengan peraturan presiden. Perubahan atas tarif dan mekanisme penentuan harga bahan bakar kendaraan bermotor oleh pemerintah pusat dilakukan untuk jangka waktu paling lama 3 tahun.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Hal ini dilakukan mengingat bahan bakar kendaraan bermotor merupakan barang strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Perlu dipahami juga bahwa kenaikan harga minyak akan menambah dana bagi hasil yang berasal dari penerimaan sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi dalam bentuk dana alokasi umum tambahan.

Merujuk pada Pasal 19 ayat (4) UU PDRD, kewenangan pemerintah daerah untuk mengubah tarif pajak tersebut dapat dilakukan dalam dua hal. Pertama, terjadi kenaikan harga minyak dunia melebihi 130% dari asumsi harga minyak dunia yang ditetapkan dalam UU tentang APBN tahun berjalan. Dalam hal harga minyak dunia sudah normal kembali, aturan yang ditetapkan sebelumnya dicabut dalam jangka waktu paling lama dua bulan.

Kedua, diperlukan stabiliasi harga bahan bakar minyak untuk jangka waktu paling lama tiga tahun. Hal ini diatur untuk menghindari gejolak sosial akibat adanya kemungkinan perbedaan harga bahan bakar kendaraan bermotor antardaerah.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Tarif PBBKB ditetapkan lebih terperinci oleh masing-masing daerah berdasarkan potensinya. Terdapat daerah yang mengklasifikasikan tarif PBBKB berdasarkan kriteria tertentu, tetapi ada pula yang menetapkan tarif secara umum tanpa mengklasifikasikannya.

Berikut contoh perbandingan tarif PBBKB di lima provinsi.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN