PAJAK DAERAH (4)

Ketentuan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Hamida Amri Safarina | Senin, 22 Juni 2020 | 16:47 WIB
Ketentuan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

PAJAK bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) merupakan salah satu jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi. Hal ini termuat dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Dalam artikel ini akan dibahas mengenai ketentuan pemungutan PBBKB.

Sesuai umum, PBBKB didefinisikan sebagai pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. Semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor dikategorikan menjadi bahan bakar bermotor. Dengan begitu, yang menjadi objek PBBKB ialah bahan kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.

Subjek PBBKB adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor. Selanjutnya, orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak PBBKB berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UU PDRD.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor. Penjelasan Pasal 17 ayat (3) UU PDRD menyebutkan bahwa yang dimaksud penyedia yakni produsen dan/atau importir atau nama lain atas bahan bakar yang disalurkan atau dijualnya kepada pihak-pihak sebagai berikut.

  1. Lembaga penyalur, antara lain: stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU), stasiun pengisian bahan bakar untuk TNI/POLRI, agen premium dan minyak solar (APMS), premium solar packed dealer (PSPD), stasiun pengisian bahan bakar bunker (SPBB), stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG), yang akan menjual bahan bakar kendaraan bermotor kepada konsumen akhir (konsumen langsung).
  2. Konsumen langsung, yaitu pengguna bahan bakar kendaraan bermotor.

Apabila bahan bakar tersebut digunakan sendiri maka produsen dan/atau importir atau nama lain sejenis wajib menanggung PBBKB, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri. Jenis pajak ini tidak dikenakan atas penjualan bahan bakar minyak untuk usaha industri.

Apabila pembelian bahan bakar kendaraan bermotor dilakukan antarpenyedia, baik untuk dijual kembali dan/atau konsumen langsung, penyedia yang menyalurkan bahan bakar wajib memungut PBBKB.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Berdasarkan Pasal 18 UU PDRD, nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai menjadi dasar pemungutan pajak jenis ini. Tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.

Khusus tarif untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling sedikit 50% lebih rendah dari tarif pajak untuk kendaraan pribadi. Pemberlakuan ketentuan ini dilakukan dengan memperhatikan kesiapan daerah untuk membedakan pengguna bahan bakar untuk kendaraan umum dengan kendaraan pribadi.

Pemerintah pusat dapat mengubah tarif PBBKB yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah dengan peraturan presiden. Perubahan atas tarif dan mekanisme penentuan harga bahan bakar kendaraan bermotor oleh pemerintah pusat dilakukan untuk jangka waktu paling lama 3 tahun.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Hal ini dilakukan mengingat bahan bakar kendaraan bermotor merupakan barang strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Perlu dipahami juga bahwa kenaikan harga minyak akan menambah dana bagi hasil yang berasal dari penerimaan sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi dalam bentuk dana alokasi umum tambahan.

Merujuk pada Pasal 19 ayat (4) UU PDRD, kewenangan pemerintah daerah untuk mengubah tarif pajak tersebut dapat dilakukan dalam dua hal. Pertama, terjadi kenaikan harga minyak dunia melebihi 130% dari asumsi harga minyak dunia yang ditetapkan dalam UU tentang APBN tahun berjalan. Dalam hal harga minyak dunia sudah normal kembali, aturan yang ditetapkan sebelumnya dicabut dalam jangka waktu paling lama dua bulan.

Kedua, diperlukan stabiliasi harga bahan bakar minyak untuk jangka waktu paling lama tiga tahun. Hal ini diatur untuk menghindari gejolak sosial akibat adanya kemungkinan perbedaan harga bahan bakar kendaraan bermotor antardaerah.

Baca Juga:
Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Tarif PBBKB ditetapkan lebih terperinci oleh masing-masing daerah berdasarkan potensinya. Terdapat daerah yang mengklasifikasikan tarif PBBKB berdasarkan kriteria tertentu, tetapi ada pula yang menetapkan tarif secara umum tanpa mengklasifikasikannya.

Berikut contoh perbandingan tarif PBBKB di lima provinsi.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra