AFRIKA SELATAN

Ketentuan Pajak PPN atas Cryptocurrency Masih Perlu Disederhanakan

Muhamad Wildan | Senin, 26 Oktober 2020 | 14:30 WIB
Ketentuan Pajak PPN atas Cryptocurrency Masih Perlu Disederhanakan

Ilustrasi. (DDTCNews)

PRETORIA, DDTCNews – African Tax Administration Forum (ATAF) meminta kepada negara-negara Afrika untuk melakukan penyederhanaan ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas cryptocurrency atau mata uang kripto.

Menurut ATAF, simplifikasi registrasi pemungut PPN serta ketentuan pelaporan yang berlaku baik untuk supplier asing maupun domestik diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan pemungutan PPN atas cryptocurrency.

"Selama ini otoritas pajak kesulitan untuk menjaga kepatuhan supplier luar negeri sehingga diperlukan penyederhanaan ketentuan pelaporan guna meningkatkan kepatuhan pemungut," ujar ATAF, dikutip Senin (26/10/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Dalam dokumen teknis yang dipublikasikan pada 20 Oktober 2020, ATAF mendorong negara-negara Afrika memperbolehkan supplier asing yang memperdagangkan cryptocurrency untuk mendaftarkan diri sebagai pemungut PPN melalui mekanisme yang sederhana.

Hal ini diperlukan untuk mengatasi masalah kepatuhan yang muncul akibat sifat cryptocurrency yang tidak berwujud dan ditransaksikan secara digital. "Cryptocurrency mudah ditransaksikan sehingga sulit untuk dideteksi oleh otoritas pajak," tulis ATAF.

Menurut ATAF, aplikasi digital yang bisa digunakan supplier lokal dan asing untuk registrasi dan menyetorkan PPN perlu disediakan. Otoritas juga perlu membangun integritas dan aksesibilitas atas data transaksi cryptocurrency yang difasilitasi oleh supplier asing.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Otoritas pajak dari negara-negara Afrika juga perlu memberikan pelatihan kepada pegawai pajak di negara masing-masing untuk memberikan pemahaman mengenai cryptocurrency dan perlakuan pajak atas aset digital tersebut.

Selain itu, ATAF juga mendorong negara-negara Afrika untuk melakukan audit atas penghasilan yang diperoleh dari investasi dan informasi-informasi lain sebagainya mengenai entitas yang melakukan transaksi cryptocurrency.

"Implikasi PPN cryptocurrency harus dipahami dan ditindaklanjuti dengan bijak guna menjaga efektivitas administrasi dan netralitas PPN di tengah iklim ekonomi yang mendukung pemanfaatan cryptocurrency," tulis ATAF seperti dilansir Tax Notes International. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?