AFRIKA SELATAN

Ketentuan Pajak PPN atas Cryptocurrency Masih Perlu Disederhanakan

Muhamad Wildan | Senin, 26 Oktober 2020 | 14:30 WIB
Ketentuan Pajak PPN atas Cryptocurrency Masih Perlu Disederhanakan

Ilustrasi. (DDTCNews)

PRETORIA, DDTCNews – African Tax Administration Forum (ATAF) meminta kepada negara-negara Afrika untuk melakukan penyederhanaan ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas cryptocurrency atau mata uang kripto.

Menurut ATAF, simplifikasi registrasi pemungut PPN serta ketentuan pelaporan yang berlaku baik untuk supplier asing maupun domestik diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan pemungutan PPN atas cryptocurrency.

"Selama ini otoritas pajak kesulitan untuk menjaga kepatuhan supplier luar negeri sehingga diperlukan penyederhanaan ketentuan pelaporan guna meningkatkan kepatuhan pemungut," ujar ATAF, dikutip Senin (26/10/2020).

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Dalam dokumen teknis yang dipublikasikan pada 20 Oktober 2020, ATAF mendorong negara-negara Afrika memperbolehkan supplier asing yang memperdagangkan cryptocurrency untuk mendaftarkan diri sebagai pemungut PPN melalui mekanisme yang sederhana.

Hal ini diperlukan untuk mengatasi masalah kepatuhan yang muncul akibat sifat cryptocurrency yang tidak berwujud dan ditransaksikan secara digital. "Cryptocurrency mudah ditransaksikan sehingga sulit untuk dideteksi oleh otoritas pajak," tulis ATAF.

Menurut ATAF, aplikasi digital yang bisa digunakan supplier lokal dan asing untuk registrasi dan menyetorkan PPN perlu disediakan. Otoritas juga perlu membangun integritas dan aksesibilitas atas data transaksi cryptocurrency yang difasilitasi oleh supplier asing.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Otoritas pajak dari negara-negara Afrika juga perlu memberikan pelatihan kepada pegawai pajak di negara masing-masing untuk memberikan pemahaman mengenai cryptocurrency dan perlakuan pajak atas aset digital tersebut.

Selain itu, ATAF juga mendorong negara-negara Afrika untuk melakukan audit atas penghasilan yang diperoleh dari investasi dan informasi-informasi lain sebagainya mengenai entitas yang melakukan transaksi cryptocurrency.

"Implikasi PPN cryptocurrency harus dipahami dan ditindaklanjuti dengan bijak guna menjaga efektivitas administrasi dan netralitas PPN di tengah iklim ekonomi yang mendukung pemanfaatan cryptocurrency," tulis ATAF seperti dilansir Tax Notes International. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global