IMPORTASI

Ketentuan Impor Barang Konsumsi Diperketat, Ini Kata Mendag

Dian Kurniati | Rabu, 20 Desember 2023 | 15:57 WIB
Ketentuan Impor Barang Konsumsi Diperketat, Ini Kata Mendag

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan perubahan sejumlah ketentuan impor barang bertujuan untuk melindungi pengusaha di dalam negeri.

Terbitnya Permendag 31/2023 yang berisi tentang e-commerce serta Permendag 36/2023 yang memuat kebijakan dan pengaturan impor bertujuan untuk mengendalikan impor barang konsumsi yang murah. Dengan demikian, ada ruang pengusaha di dalam negeri untuk berkembang.

“[Impor] bahan-bahan untuk bahan [produksi] harus kita permudah, tetapi yang barang-barang konsumsi tadi diatur,” katanya dalam sosialisasi Permendag 36/2023, dikutip pada Rabu (20/12/2023).

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Zulkifli mengatakan penataan aktivitas ekspor dan impor dibutuhkan untuk menjaga perekonomian nasional. Menurutnya, semua negara juga berupaya menata ekspor dan impor, terutama di tengah tren pelemahan ekonomi global dan perkembangan transaksi digital lintas batas.

Salah satu pokok pengaturan Permendag 31/2023 adalah penetapan harga minimum senilai US$100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh merchant ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Kemudian, ada pengaturan terkait dengan keharusan semua produk yang diimpor untuk memenuhi standar dan memiliki izin edar dari otoritas Indonesia. Permendag 31/2023 diterbitkan untuk membatasi impor barang yang dari luar negeri masuk secara langsung ke Indonesia.

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Setelah itu, sambungnya, pemerintah juga menerbitkan permendag yang salah satunya memperketat impor terhadap 8 komoditas konsumsi. Pengetatan pengawasan impor dilakukan dengan menggeser pengawasan dari post-border menjadi border.

Pengetatan impor berlaku untuk beberapa komoditas seperti alas kaki, elektronik, sepeda roda 2 dan roda 3, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, obat tradisional dan suplemen kesehatan, barang tekstil sudah jadi lainnya, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, serta tas.

Zulkifli berharap kedua peraturan tersebut dapat mendorong pertumbuhan pelaku usaha di dalam negeri. Dia juga menegaskan komitmen Kemendag membantu pengusaha yang memerlukan impor bahan baku/penolong.

“Intinya Kementerian Perdagangan itu akan membantu para pengusaha agar untung. Kalau dia tambah banyak untungnya, kami akan senang karena bayar pajaknya tambah naik, membuka usaha lagi, dan menambah tenaga kerja lagi," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerapan NPWP 16 Digit pada CEISA 4.0, DJBC Beberkan Keuntungannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra