IMPORTASI

Ketentuan Impor Barang Konsumsi Diperketat, Ini Kata Mendag

Dian Kurniati | Rabu, 20 Desember 2023 | 15:57 WIB
Ketentuan Impor Barang Konsumsi Diperketat, Ini Kata Mendag

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan perubahan sejumlah ketentuan impor barang bertujuan untuk melindungi pengusaha di dalam negeri.

Terbitnya Permendag 31/2023 yang berisi tentang e-commerce serta Permendag 36/2023 yang memuat kebijakan dan pengaturan impor bertujuan untuk mengendalikan impor barang konsumsi yang murah. Dengan demikian, ada ruang pengusaha di dalam negeri untuk berkembang.

“[Impor] bahan-bahan untuk bahan [produksi] harus kita permudah, tetapi yang barang-barang konsumsi tadi diatur,” katanya dalam sosialisasi Permendag 36/2023, dikutip pada Rabu (20/12/2023).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Zulkifli mengatakan penataan aktivitas ekspor dan impor dibutuhkan untuk menjaga perekonomian nasional. Menurutnya, semua negara juga berupaya menata ekspor dan impor, terutama di tengah tren pelemahan ekonomi global dan perkembangan transaksi digital lintas batas.

Salah satu pokok pengaturan Permendag 31/2023 adalah penetapan harga minimum senilai US$100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh merchant ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Kemudian, ada pengaturan terkait dengan keharusan semua produk yang diimpor untuk memenuhi standar dan memiliki izin edar dari otoritas Indonesia. Permendag 31/2023 diterbitkan untuk membatasi impor barang yang dari luar negeri masuk secara langsung ke Indonesia.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Setelah itu, sambungnya, pemerintah juga menerbitkan permendag yang salah satunya memperketat impor terhadap 8 komoditas konsumsi. Pengetatan pengawasan impor dilakukan dengan menggeser pengawasan dari post-border menjadi border.

Pengetatan impor berlaku untuk beberapa komoditas seperti alas kaki, elektronik, sepeda roda 2 dan roda 3, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, obat tradisional dan suplemen kesehatan, barang tekstil sudah jadi lainnya, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, serta tas.

Zulkifli berharap kedua peraturan tersebut dapat mendorong pertumbuhan pelaku usaha di dalam negeri. Dia juga menegaskan komitmen Kemendag membantu pengusaha yang memerlukan impor bahan baku/penolong.

“Intinya Kementerian Perdagangan itu akan membantu para pengusaha agar untung. Kalau dia tambah banyak untungnya, kami akan senang karena bayar pajaknya tambah naik, membuka usaha lagi, dan menambah tenaga kerja lagi," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses