KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Ketentuan Ekspor-Impor Barang Kiriman Direvisi, Begini Penjelasan DJBC

Dian Kurniati | Selasa, 10 Oktober 2023 | 12:30 WIB
Ketentuan Ekspor-Impor Barang Kiriman Direvisi, Begini Penjelasan DJBC

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman yang mencabut PMK 199/2019.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan terdapat beberapa alasan regulasi tersebut direvisi. Salah satunya, sebagai tidak lanjut perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengendalikan lonjakan impor barang konsumsi.

"Ini terkait dengan tindak lanjut arahan Presiden untuk mengurangi impor barang konsumsi di dalam negeri," katanya dalam sosialisasi PMK 96/2023, Selasa (10/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Fadjar menuturkan penerbitan PMK 96/2023 juga dilatarbelakangi tindak lanjut program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan. Saat ini, DJBC tengah berupaya menata proses bisnis ekspor barang kiriman guna kepentingan akurasi data statistik ekspor.

Selain itu, revisi regulasi tersebut juga didorong adanya rekomendasi perbaikan proses barang kiriman dari Komwasjak dan Inspektorat Jenderal.

Fadjar menjelaskan kondisi saat ini menunjukkan tren kenaikan volume impor yang sangat signifikan. Melonjaknya barang-barang impor bahkan membuat DJBC kewalahan lantaran jumlah SDM yang terbatas.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dari hasil penelusuran, DJBC menemukan indikasi praktik under invoicing atas barang kiriman. "Kami juga melihat shifting impor barang kargo ke barang kiriman karena tarif bea masuknya adalah flat dan juga untuk menghindari ketentuan lartas," ujarnya.

Fadjar memaparkan statistik barang kiriman yang diberitahukan menggunakan consignment note (CN) telah mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa waktu terakhir.

Pada 2018, jumlah dokumen CN yang masuk mencapai 19,6 juta atau lebih dari 3 kali lipat dari posisi 2017 sebanyak 6,1 juta.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pada 2019, dokumen CN yang masuk bahkan mencapai 71,5 juta atau 3,6 kali lipat dari posisi 2018. Sementara pada 2020-2022, dokumen CN yang masuk konsisten di kisaran 61 juta.

Mengenai devisa impor, Fadjar menjelaskan nilainya per dokumen juga terus menurun. Nilai pabean pada barang kiriman kini mayoritas di bawah FOB US$3, yaitu 68,25% dari total barang kiriman pada 2021, serta meningkat menjadi 75,65% pada 2022.

"Seiring dengan tren belanja online, mayoritas barang kiriman ini dari hasil transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Kami catat ini sudah lebih dari 90%," tuturnya.

Terkait dengan negara asal barang kiriman, DJBC mencatat nilai devisa impor didominasi dari China, Hong Kong, Singapura, Jepang, dan Amerika Serikat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra