KEBIJAKAN FISKAL

Ketentuan di UU HPP Ini Pengaruhi Laporan Belanja Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Februari 2024 | 18:40 WIB
Ketentuan di UU HPP Ini Pengaruhi Laporan Belanja Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) turut memengaruhi perubahan pada laporan belanja perpajakan (tax expenditure report).

Dalam Laporan Belanja Perpajakan 2022 disampaikan UU HPP memiliki 6 ruang lingkup pengaturan, yakni ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

“Dari 6 ruang lingkup pengaturan tersebut terdapat ketentuan-ketentuan yang menyebabkan adanya perubahan terhadap cakupan ataupun estimasi besaran belanja perpajakan,” bunyi keterangan dalam dokumen tersebut, dikutip pada Senin (5/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Setidaknya ada 2 ruang lingkup yang memengaruhi perubahan pada laporan belanja perpajakan. Pertama, ruang lingkup PPh. Ketentuannya adalah batas peredaran bruto tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta.

Bagi orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif 0,5% sesuai dengan PP 23/2018 dan memiliki peredaran bruto sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh. Pengaturan ini tidak menambah cakupan peraturan yang termasuk belanja perpajakan jenis PPh walaupun dapat menambah estimasi besaran perpajakan.

Kedua, ruang lingkup PPN. Ada 2 ketentuan dalam ruang lingkup ini. Salah satunya adalah penghapusan barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan beberapa jenis jasa lainnya dari barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (negative list).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan beberapa jenis jasa lainnya menjadi barang kena pajak dan jasa kena pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Kebijakan ini dimaksudkan agar lebih mencerminkan keadilan dan ketepatan sasaran serta menjaga kepentingan masyarakat dan dunia usaha.

Masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial. Tujuannya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan berkeadilan dan berkepastian hukum.

Pengaturan ini tidak mengubah cakupan tetapi bepotensi mengubah estimasi besaran belanja perpajakan. Hal ini dikarenakan perhitungannya berubah menggunakan data Surat Pemberitahuan Tahunan yang terdapat di sistem informasi Ditjen Pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Ketentuan selanjutnya dalam ruang lingkup PPN yang berpengaruh pada laporan belanja perpajakan adalah kemudahan dan kesederhanaan PPN dengan besaran tertentu (tarif final) bagi pengusaha kena pajak yang memenuhi kriteria tertentu.

Ketentuan itu memberi kemudahan bagi pengusaha kena pajak dalam menghitung dan menyetor jumlah pajak. Atas jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu diterapkan tarif PPN final, misalnya 1%, 2% atau 3% dari peredaran usaha, yang diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK).

“PMK ini berpotensi menambah jumlah peraturan yang tercakup dalam belanja perpajakan ketika telah diberlakukan,” bunyi keterangan dalam dokumen tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra