KEBIJAKAN FISKAL

Ketentuan di UU HPP Ini Pengaruhi Laporan Belanja Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Februari 2024 | 18:40 WIB
Ketentuan di UU HPP Ini Pengaruhi Laporan Belanja Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) turut memengaruhi perubahan pada laporan belanja perpajakan (tax expenditure report).

Dalam Laporan Belanja Perpajakan 2022 disampaikan UU HPP memiliki 6 ruang lingkup pengaturan, yakni ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

“Dari 6 ruang lingkup pengaturan tersebut terdapat ketentuan-ketentuan yang menyebabkan adanya perubahan terhadap cakupan ataupun estimasi besaran belanja perpajakan,” bunyi keterangan dalam dokumen tersebut, dikutip pada Senin (5/2/2024).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Setidaknya ada 2 ruang lingkup yang memengaruhi perubahan pada laporan belanja perpajakan. Pertama, ruang lingkup PPh. Ketentuannya adalah batas peredaran bruto tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta.

Bagi orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif 0,5% sesuai dengan PP 23/2018 dan memiliki peredaran bruto sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh. Pengaturan ini tidak menambah cakupan peraturan yang termasuk belanja perpajakan jenis PPh walaupun dapat menambah estimasi besaran perpajakan.

Kedua, ruang lingkup PPN. Ada 2 ketentuan dalam ruang lingkup ini. Salah satunya adalah penghapusan barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan beberapa jenis jasa lainnya dari barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (negative list).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan beberapa jenis jasa lainnya menjadi barang kena pajak dan jasa kena pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Kebijakan ini dimaksudkan agar lebih mencerminkan keadilan dan ketepatan sasaran serta menjaga kepentingan masyarakat dan dunia usaha.

Masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial. Tujuannya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan berkeadilan dan berkepastian hukum.

Pengaturan ini tidak mengubah cakupan tetapi bepotensi mengubah estimasi besaran belanja perpajakan. Hal ini dikarenakan perhitungannya berubah menggunakan data Surat Pemberitahuan Tahunan yang terdapat di sistem informasi Ditjen Pajak.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Ketentuan selanjutnya dalam ruang lingkup PPN yang berpengaruh pada laporan belanja perpajakan adalah kemudahan dan kesederhanaan PPN dengan besaran tertentu (tarif final) bagi pengusaha kena pajak yang memenuhi kriteria tertentu.

Ketentuan itu memberi kemudahan bagi pengusaha kena pajak dalam menghitung dan menyetor jumlah pajak. Atas jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu diterapkan tarif PPN final, misalnya 1%, 2% atau 3% dari peredaran usaha, yang diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK).

“PMK ini berpotensi menambah jumlah peraturan yang tercakup dalam belanja perpajakan ketika telah diberlakukan,” bunyi keterangan dalam dokumen tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP