PROVINSI JAMBI

Ketentuan dan Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemprov Jambi

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 04 Oktober 2024 | 15:00 WIB
Ketentuan dan Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemprov Jambi

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews – Pemprov Jambi memperbarui peraturan pajak daerah melalui Perda 5/2024. Peraturan daerah yang berlaku sejak 19 Juli 2024 itu diundangkan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang 1/2022 (UU HKPD) .

Penyesuaian itu di antaranya menyangkut jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemprov. Sebelumnya, berdasarkan UU PDRD, hanya ada 5 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemprov. Kini, ada 7 jenis pajak yang menjadi kewenangan pemprov.

“Sedangkan, berdasarkan UU 1/2022 ada 7 jenis pajak daerah: PKB, BBNKB, PAB, PBBKB, PAP, Pajak Rokok dan Opsen Pajak MBLB. Disamping itu besaran tarif pajak daerah juga mengalami perubahan jika merujuk UU 1/2022,” bunyi memori penjelasan Perda Provinsi Jambi 5/2024, dikutip pada Jumat (4/10/224).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dua jenis pajak baru yang menjadi kewenangan pemprov antara lain pajak alat berat (PAB) dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). PAB sebelumnya sempat menjadi bagian dari pajak kendaraan bermotor, tetapi kini menjadi jenis pajak tersendiri.

Sementara itu, opsen MBLB merupakan pungutan tambahan yang dikenakan atas pajak MBLB. Adapun pajak MBLB adalah pajak yang dipungut pemerintah kabupaten/kota atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Perubahan jenis pajak dan tarif pada UU HKPD membuat Pemprov Jambi turut menetapkan tarif atas 7 pajak daerah melalui perda tersebut. Berlakunya tarif dalam Perda Provinsi Jambi 5/2024 sekaligus mencabut perda terdahulu, yaitu Perda Provinsi Jambi 6/2011 s.t.d.t.d Perda Provinsi Jambi 10/2021.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Pertama, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) kini ditetapkan sebesar 1% dan 0,5%. Adapun tarif PKB 1% diterapkan untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama dan seterusnya.

Sementara itu, tarif PKB sebesar 0,5% berlaku atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah.

Sebelumnya, berdasarkan Perda Provinsi Jambi 6/2011, tarif PKB di Provinsi Jambi ditetapkan secara bervariasi sebagai berikut:

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?
  • 1,5% untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi;
  • 1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum;
  • 0,5 % untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah atau TNI atau Polri dan pemerintah daerah;
  • 0,2% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar;
  • 2% untuk kepemilikan kendaraan bermotor roda empat pribadi kedua;
  • 2,5% untuk kepemilikan kendaraan bermotor roda empat pribadi ketiga;
  • 3% untuk kepemilikan kendaraan bermotor roda empat pribadi keempat;
  • 3,5% untuk kepemilikan kendaraan bermotor roda empat pribadi kelima dan seterusnya.

Kedua, tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 10%. Sebelumnya, berdasarkan Perda Provinsi Jambi 6/2011, tarif BBNKB ditetapkan secara bervariasi sebagai berikut:

  • 10% untuk penyerahan pertama;
  • 1% untuk penyerahan kedua dan seterusnya;
  • 0,75% untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum;
  • 0,075% untuk penyerahan kedua dan seterusnya kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum

Ketiga, tarif pajak alat berat (PAB) ditetapkan sebesar 0,2%. Seperti yang telah disebutkan, PAB merupakan nomenklatur baru yang diatur dalam UU HKPD.

Keempat, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditetapkan sebesar 7,5% untuk kendaraan pribadi. Sementara itu, tarif PBBKB untuk kendaraan umum dapat ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Sebelumnya, tarif PBBKB juga ditetapkan sebesar 7,5%.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Kelima, tarif pajak air permukaan (PAP) ditetapkan sebesar 10%. Keenam, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10%. Tarif PAP dan pajak rokok tersebut masih sama seperti ketentuan terdahulu, yaitu sebesar 10%.

Ketujuh, tarif opsen MBLB ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang. Kendati perda ini telah berlaku sejak Juli 2024, khusus ketentuan mengenai PKB, BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Untuk itu, pada saat Perda Provinsi Jambi 5/2024 berlaku khusus ketentuan mengenai PKB, BBNKB, bagi hasil PKB, dan bagi hasil BBNKB, yang diatur dalam Perda Provinsi Jambi 6/2011 s.t.d.t.d Perda Provinsi Jambi 10/2021 masih tetap berlaku sampai dengan 4 Januari 2025. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah