PROVINSI JAMBI

Ketentuan dan Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemprov Jambi

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 04 Oktober 2024 | 15:00 WIB
Ketentuan dan Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemprov Jambi

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews – Pemprov Jambi memperbarui peraturan pajak daerah melalui Perda 5/2024. Peraturan daerah yang berlaku sejak 19 Juli 2024 itu diundangkan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang 1/2022 (UU HKPD) .

Penyesuaian itu di antaranya menyangkut jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemprov. Sebelumnya, berdasarkan UU PDRD, hanya ada 5 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemprov. Kini, ada 7 jenis pajak yang menjadi kewenangan pemprov.

“Sedangkan, berdasarkan UU 1/2022 ada 7 jenis pajak daerah: PKB, BBNKB, PAB, PBBKB, PAP, Pajak Rokok dan Opsen Pajak MBLB. Disamping itu besaran tarif pajak daerah juga mengalami perubahan jika merujuk UU 1/2022,” bunyi memori penjelasan Perda Provinsi Jambi 5/2024, dikutip pada Jumat (4/10/224).

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Dua jenis pajak baru yang menjadi kewenangan pemprov antara lain pajak alat berat (PAB) dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). PAB sebelumnya sempat menjadi bagian dari pajak kendaraan bermotor, tetapi kini menjadi jenis pajak tersendiri.

Sementara itu, opsen MBLB merupakan pungutan tambahan yang dikenakan atas pajak MBLB. Adapun pajak MBLB adalah pajak yang dipungut pemerintah kabupaten/kota atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Perubahan jenis pajak dan tarif pada UU HKPD membuat Pemprov Jambi turut menetapkan tarif atas 7 pajak daerah melalui perda tersebut. Berlakunya tarif dalam Perda Provinsi Jambi 5/2024 sekaligus mencabut perda terdahulu, yaitu Perda Provinsi Jambi 6/2011 s.t.d.t.d Perda Provinsi Jambi 10/2021.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Pertama, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) kini ditetapkan sebesar 1% dan 0,5%. Adapun tarif PKB 1% diterapkan untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama dan seterusnya.

Sementara itu, tarif PKB sebesar 0,5% berlaku atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah.

Sebelumnya, berdasarkan Perda Provinsi Jambi 6/2011, tarif PKB di Provinsi Jambi ditetapkan secara bervariasi sebagai berikut:

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?
  • 1,5% untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi;
  • 1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum;
  • 0,5 % untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah atau TNI atau Polri dan pemerintah daerah;
  • 0,2% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar;
  • 2% untuk kepemilikan kendaraan bermotor roda empat pribadi kedua;
  • 2,5% untuk kepemilikan kendaraan bermotor roda empat pribadi ketiga;
  • 3% untuk kepemilikan kendaraan bermotor roda empat pribadi keempat;
  • 3,5% untuk kepemilikan kendaraan bermotor roda empat pribadi kelima dan seterusnya.

Kedua, tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 10%. Sebelumnya, berdasarkan Perda Provinsi Jambi 6/2011, tarif BBNKB ditetapkan secara bervariasi sebagai berikut:

  • 10% untuk penyerahan pertama;
  • 1% untuk penyerahan kedua dan seterusnya;
  • 0,75% untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum;
  • 0,075% untuk penyerahan kedua dan seterusnya kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum

Ketiga, tarif pajak alat berat (PAB) ditetapkan sebesar 0,2%. Seperti yang telah disebutkan, PAB merupakan nomenklatur baru yang diatur dalam UU HKPD.

Keempat, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditetapkan sebesar 7,5% untuk kendaraan pribadi. Sementara itu, tarif PBBKB untuk kendaraan umum dapat ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Sebelumnya, tarif PBBKB juga ditetapkan sebesar 7,5%.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Kelima, tarif pajak air permukaan (PAP) ditetapkan sebesar 10%. Keenam, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10%. Tarif PAP dan pajak rokok tersebut masih sama seperti ketentuan terdahulu, yaitu sebesar 10%.

Ketujuh, tarif opsen MBLB ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang. Kendati perda ini telah berlaku sejak Juli 2024, khusus ketentuan mengenai PKB, BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Untuk itu, pada saat Perda Provinsi Jambi 5/2024 berlaku khusus ketentuan mengenai PKB, BBNKB, bagi hasil PKB, dan bagi hasil BBNKB, yang diatur dalam Perda Provinsi Jambi 6/2011 s.t.d.t.d Perda Provinsi Jambi 10/2021 masih tetap berlaku sampai dengan 4 Januari 2025. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif