PROVINSI JAMBI

Ketentuan dan Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemprov Jambi

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 04 Oktober 2024 | 15:00 WIB
Ketentuan dan Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemprov Jambi

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews – Pemprov Jambi memperbarui peraturan pajak daerah melalui Perda 5/2024. Peraturan daerah yang berlaku sejak 19 Juli 2024 itu diundangkan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang 1/2022 (UU HKPD) .

Penyesuaian itu di antaranya menyangkut jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemprov. Sebelumnya, berdasarkan UU PDRD, hanya ada 5 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemprov. Kini, ada 7 jenis pajak yang menjadi kewenangan pemprov.

“Sedangkan, berdasarkan UU 1/2022 ada 7 jenis pajak daerah: PKB, BBNKB, PAB, PBBKB, PAP, Pajak Rokok dan Opsen Pajak MBLB. Disamping itu besaran tarif pajak daerah juga mengalami perubahan jika merujuk UU 1/2022,” bunyi memori penjelasan Perda Provinsi Jambi 5/2024, dikutip pada Jumat (4/10/224).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dua jenis pajak baru yang menjadi kewenangan pemprov antara lain pajak alat berat (PAB) dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). PAB sebelumnya sempat menjadi bagian dari pajak kendaraan bermotor, tetapi kini menjadi jenis pajak tersendiri.

Sementara itu, opsen MBLB merupakan pungutan tambahan yang dikenakan atas pajak MBLB. Adapun pajak MBLB adalah pajak yang dipungut pemerintah kabupaten/kota atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Perubahan jenis pajak dan tarif pada UU HKPD membuat Pemprov Jambi turut menetapkan tarif atas 7 pajak daerah melalui perda tersebut. Berlakunya tarif dalam Perda Provinsi Jambi 5/2024 sekaligus mencabut perda terdahulu, yaitu Perda Provinsi Jambi 6/2011 s.t.d.t.d Perda Provinsi Jambi 10/2021.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pertama, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) kini ditetapkan sebesar 1% dan 0,5%. Adapun tarif PKB 1% diterapkan untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama dan seterusnya.

Sementara itu, tarif PKB sebesar 0,5% berlaku atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah.

Sebelumnya, berdasarkan Perda Provinsi Jambi 6/2011, tarif PKB di Provinsi Jambi ditetapkan secara bervariasi sebagai berikut:

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?
  • 1,5% untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi;
  • 1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum;
  • 0,5 % untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah atau TNI atau Polri dan pemerintah daerah;
  • 0,2% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar;
  • 2% untuk kepemilikan kendaraan bermotor roda empat pribadi kedua;
  • 2,5% untuk kepemilikan kendaraan bermotor roda empat pribadi ketiga;
  • 3% untuk kepemilikan kendaraan bermotor roda empat pribadi keempat;
  • 3,5% untuk kepemilikan kendaraan bermotor roda empat pribadi kelima dan seterusnya.

Kedua, tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 10%. Sebelumnya, berdasarkan Perda Provinsi Jambi 6/2011, tarif BBNKB ditetapkan secara bervariasi sebagai berikut:

  • 10% untuk penyerahan pertama;
  • 1% untuk penyerahan kedua dan seterusnya;
  • 0,75% untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum;
  • 0,075% untuk penyerahan kedua dan seterusnya kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum

Ketiga, tarif pajak alat berat (PAB) ditetapkan sebesar 0,2%. Seperti yang telah disebutkan, PAB merupakan nomenklatur baru yang diatur dalam UU HKPD.

Keempat, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditetapkan sebesar 7,5% untuk kendaraan pribadi. Sementara itu, tarif PBBKB untuk kendaraan umum dapat ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Sebelumnya, tarif PBBKB juga ditetapkan sebesar 7,5%.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kelima, tarif pajak air permukaan (PAP) ditetapkan sebesar 10%. Keenam, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10%. Tarif PAP dan pajak rokok tersebut masih sama seperti ketentuan terdahulu, yaitu sebesar 10%.

Ketujuh, tarif opsen MBLB ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang. Kendati perda ini telah berlaku sejak Juli 2024, khusus ketentuan mengenai PKB, BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Untuk itu, pada saat Perda Provinsi Jambi 5/2024 berlaku khusus ketentuan mengenai PKB, BBNKB, bagi hasil PKB, dan bagi hasil BBNKB, yang diatur dalam Perda Provinsi Jambi 6/2011 s.t.d.t.d Perda Provinsi Jambi 10/2021 masih tetap berlaku sampai dengan 4 Januari 2025. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra