MALAYSIA

Kesulitan Keuangan, Pemilik Kapal Minta Keringanan Pajak pada 2022

Dian Kurniati | Minggu, 10 Oktober 2021 | 13:30 WIB
Kesulitan Keuangan, Pemilik Kapal Minta Keringanan Pajak pada 2022

Ilustrasi galangan kapal. (foto: Philstar.com)

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Asosiasi pemilik kapal, Malaysia Shipowners Association (MASA) meminta pemerintah memberikan keringanan pajak untuk mendukung pemulihan sektor usaha tersebut.

Ketua MASA Abdul Hak Md Amin mengatakan perusahaan perkapalan termasuk yang mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, pemerintah dapat memberikan keringanan pajak untuk pengusaha perkapalan dalam APBN 2022.

"Industri mengharapkan adanya keringanan pajak untuk kapal yang dibangun di galangan kapal lokal," katanya, dikutip pada Minggu (10/10/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Abdul menuturkan pandemi telah menyebabkan industri maritim dan perkapalan sepi sehingga banyak perusahaan menghadapi kesulitan keuangan. Menurutnya, keringanan pajak akan membantu sektor usaha tersebut pulih kembali tahun depan.

Dia menilai persoalan utama industri perkapalan di antaranya arus kas yang terbatas. Untuk itu, pemerintah melalui APBN 2022 diharapkan memberikan bantuan keuangan dan potongan pajak untuk kapal yang dibuat di galangan kapal lokal.

Asosiasi juga berharap adanya hibah dari pemerintah bagi pemilik kapal dalam mematuhi peraturan International Maritime Organisation tentang mesin kelautan (IMO 2020) serta proyek kelautan berteknologi tinggi dan ramah lingkungan seperti bahan bakar laut alternatif. IMO 2020 mengamanatkan kandungan sulfur maksimum 0,5% dalam bahan bakar laut secara global.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selain itu, ia juga mempertanyakan progres dana kemaritiman dan logistik saat ini dikelola Bank Pembangunan Malaysia Bhd. Menurutnya, dana tersebut saat ini belum terlihat pencairannya, padahal skema pembangunan maritim dan logistik telah masuk dalam APBN 2021 dan diperpanjang hingga 31 Desember 2023.

"Industri perkapalan membutuhkan tingkat pembiayaan yang kompetitif agar Malaysia bisa sejajar dengan negara lain seperti Singapura, Jepang, Korea Selatan, dan China," ujar Abdul seperti dilansir thestar.com.my. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN