MALAYSIA

Kesulitan Keuangan, Pemilik Kapal Minta Keringanan Pajak pada 2022

Dian Kurniati | Minggu, 10 Oktober 2021 | 13:30 WIB
Kesulitan Keuangan, Pemilik Kapal Minta Keringanan Pajak pada 2022

Ilustrasi galangan kapal. (foto: Philstar.com)

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Asosiasi pemilik kapal, Malaysia Shipowners Association (MASA) meminta pemerintah memberikan keringanan pajak untuk mendukung pemulihan sektor usaha tersebut.

Ketua MASA Abdul Hak Md Amin mengatakan perusahaan perkapalan termasuk yang mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, pemerintah dapat memberikan keringanan pajak untuk pengusaha perkapalan dalam APBN 2022.

"Industri mengharapkan adanya keringanan pajak untuk kapal yang dibangun di galangan kapal lokal," katanya, dikutip pada Minggu (10/10/2021).

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Abdul menuturkan pandemi telah menyebabkan industri maritim dan perkapalan sepi sehingga banyak perusahaan menghadapi kesulitan keuangan. Menurutnya, keringanan pajak akan membantu sektor usaha tersebut pulih kembali tahun depan.

Dia menilai persoalan utama industri perkapalan di antaranya arus kas yang terbatas. Untuk itu, pemerintah melalui APBN 2022 diharapkan memberikan bantuan keuangan dan potongan pajak untuk kapal yang dibuat di galangan kapal lokal.

Asosiasi juga berharap adanya hibah dari pemerintah bagi pemilik kapal dalam mematuhi peraturan International Maritime Organisation tentang mesin kelautan (IMO 2020) serta proyek kelautan berteknologi tinggi dan ramah lingkungan seperti bahan bakar laut alternatif. IMO 2020 mengamanatkan kandungan sulfur maksimum 0,5% dalam bahan bakar laut secara global.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Selain itu, ia juga mempertanyakan progres dana kemaritiman dan logistik saat ini dikelola Bank Pembangunan Malaysia Bhd. Menurutnya, dana tersebut saat ini belum terlihat pencairannya, padahal skema pembangunan maritim dan logistik telah masuk dalam APBN 2021 dan diperpanjang hingga 31 Desember 2023.

"Industri perkapalan membutuhkan tingkat pembiayaan yang kompetitif agar Malaysia bisa sejajar dengan negara lain seperti Singapura, Jepang, Korea Selatan, dan China," ujar Abdul seperti dilansir thestar.com.my. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak