Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 di Bandung. (sumber: MA)
JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) telah merampungkan rapat pleno kamar MA 2021. Rapat pleno berhasil merumuskan kesepakatan baru yang berlaku pada 5 kamar perkara.
Ketua MA H.M Syarifuddin mengatakan kesepakatan kamar yang baru berlaku untuk kamar pidana, kamar perdata, kamar agama, kamar militer, dan kamar tata usaha negara. Selain itu, terdapat tambahan kesepakatan untuk kamar kesekretariatan.
"Hasil kesepakatan kamar ini tidak cukup hanya kita rumuskan saja, akan tetapi yang terpenting adalah, kita dapat mematuhi secara konsekuen dan konsisten terhadap semua hasil rumusan kamar yang telah kita sepakati," katanya dalam keterangan resmi dikutip pada Senin (22/11/2021).
H.M Syarifuddin menjelaskan implementasi dari kesepakatan baru pada setiap kamar harus terlihat saat mengadili perkara. Dengan demikian, setiap putusan yang dihasilkan konsisten.
Konsistensi putusan, lanjutnya, menjadi cara menuju kesatuan hukum yang kokoh. Dia menyampaikan hasil kesepakatan kamar yang baru akan dibawa ke forum rapat pimpinan MA untuk segera ditetapkan pemberlakuannya dengan surat edaran Mahkamah Agung (SEMA).
"Hasil rumusan kamar ini akan dibawa ke forum Rapat Pimpinan Mahkamah Agung untuk ditetapkan pemberlakuannya dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), sehingga bisa menjadi pedoman dan tuntunan," terangnya.
Hasil kesepakatan kamar baru yang ditetapkan dalam SEMA nantinya tidak hanya menjadi pedoman para hakim agung dan hakim ad hoc di lingkungan MA. SE tersebut juga menjadi panduan baru pada hakim di seluruh lingkungan peradilan di Indonesia.
"[SEMA menjadi pedoman dan tuntunan] bukan saja bagi para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, namun juga bagi para hakim di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia," imbuhnya dilansir dari laman resmi MA. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.