PENEGAKAN HUKUM

Kesepakatan Kamar Baru, MA Kejar Perbaikan Konsistensi Putusan

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 November 2021 | 17:07 WIB
Kesepakatan Kamar Baru, MA Kejar Perbaikan Konsistensi Putusan

Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 di Bandung. (sumber: MA)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) telah merampungkan rapat pleno kamar MA 2021. Rapat pleno berhasil merumuskan kesepakatan baru yang berlaku pada 5 kamar perkara.

Ketua MA H.M Syarifuddin mengatakan kesepakatan kamar yang baru berlaku untuk kamar pidana, kamar perdata, kamar agama, kamar militer, dan kamar tata usaha negara. Selain itu, terdapat tambahan kesepakatan untuk kamar kesekretariatan.

"Hasil kesepakatan kamar ini tidak cukup hanya kita rumuskan saja, akan tetapi yang terpenting adalah, kita dapat mematuhi secara konsekuen dan konsisten terhadap semua hasil rumusan kamar yang telah kita sepakati," katanya dalam keterangan resmi dikutip pada Senin (22/11/2021).

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

H.M Syarifuddin menjelaskan implementasi dari kesepakatan baru pada setiap kamar harus terlihat saat mengadili perkara. Dengan demikian, setiap putusan yang dihasilkan konsisten.

Konsistensi putusan, lanjutnya, menjadi cara menuju kesatuan hukum yang kokoh. Dia menyampaikan hasil kesepakatan kamar yang baru akan dibawa ke forum rapat pimpinan MA untuk segera ditetapkan pemberlakuannya dengan surat edaran Mahkamah Agung (SEMA).

"Hasil rumusan kamar ini akan dibawa ke forum Rapat Pimpinan Mahkamah Agung untuk ditetapkan pemberlakuannya dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), sehingga bisa menjadi pedoman dan tuntunan," terangnya.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Hasil kesepakatan kamar baru yang ditetapkan dalam SEMA nantinya tidak hanya menjadi pedoman para hakim agung dan hakim ad hoc di lingkungan MA. SE tersebut juga menjadi panduan baru pada hakim di seluruh lingkungan peradilan di Indonesia.

"[SEMA menjadi pedoman dan tuntunan] bukan saja bagi para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, namun juga bagi para hakim di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia," imbuhnya dilansir dari laman resmi MA. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan