PENEGAKAN HUKUM

Kesepakatan Kamar Baru, MA Kejar Perbaikan Konsistensi Putusan

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 November 2021 | 17:07 WIB
Kesepakatan Kamar Baru, MA Kejar Perbaikan Konsistensi Putusan

Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 di Bandung. (sumber: MA)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) telah merampungkan rapat pleno kamar MA 2021. Rapat pleno berhasil merumuskan kesepakatan baru yang berlaku pada 5 kamar perkara.

Ketua MA H.M Syarifuddin mengatakan kesepakatan kamar yang baru berlaku untuk kamar pidana, kamar perdata, kamar agama, kamar militer, dan kamar tata usaha negara. Selain itu, terdapat tambahan kesepakatan untuk kamar kesekretariatan.

"Hasil kesepakatan kamar ini tidak cukup hanya kita rumuskan saja, akan tetapi yang terpenting adalah, kita dapat mematuhi secara konsekuen dan konsisten terhadap semua hasil rumusan kamar yang telah kita sepakati," katanya dalam keterangan resmi dikutip pada Senin (22/11/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

H.M Syarifuddin menjelaskan implementasi dari kesepakatan baru pada setiap kamar harus terlihat saat mengadili perkara. Dengan demikian, setiap putusan yang dihasilkan konsisten.

Konsistensi putusan, lanjutnya, menjadi cara menuju kesatuan hukum yang kokoh. Dia menyampaikan hasil kesepakatan kamar yang baru akan dibawa ke forum rapat pimpinan MA untuk segera ditetapkan pemberlakuannya dengan surat edaran Mahkamah Agung (SEMA).

"Hasil rumusan kamar ini akan dibawa ke forum Rapat Pimpinan Mahkamah Agung untuk ditetapkan pemberlakuannya dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), sehingga bisa menjadi pedoman dan tuntunan," terangnya.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Hasil kesepakatan kamar baru yang ditetapkan dalam SEMA nantinya tidak hanya menjadi pedoman para hakim agung dan hakim ad hoc di lingkungan MA. SE tersebut juga menjadi panduan baru pada hakim di seluruh lingkungan peradilan di Indonesia.

"[SEMA menjadi pedoman dan tuntunan] bukan saja bagi para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, namun juga bagi para hakim di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia," imbuhnya dilansir dari laman resmi MA. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN