PENEGAKAN HUKUM

Kesepakatan Kamar Baru, MA Kejar Perbaikan Konsistensi Putusan

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 November 2021 | 17:07 WIB
Kesepakatan Kamar Baru, MA Kejar Perbaikan Konsistensi Putusan

Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 di Bandung. (sumber: MA)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) telah merampungkan rapat pleno kamar MA 2021. Rapat pleno berhasil merumuskan kesepakatan baru yang berlaku pada 5 kamar perkara.

Ketua MA H.M Syarifuddin mengatakan kesepakatan kamar yang baru berlaku untuk kamar pidana, kamar perdata, kamar agama, kamar militer, dan kamar tata usaha negara. Selain itu, terdapat tambahan kesepakatan untuk kamar kesekretariatan.

"Hasil kesepakatan kamar ini tidak cukup hanya kita rumuskan saja, akan tetapi yang terpenting adalah, kita dapat mematuhi secara konsekuen dan konsisten terhadap semua hasil rumusan kamar yang telah kita sepakati," katanya dalam keterangan resmi dikutip pada Senin (22/11/2021).

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

H.M Syarifuddin menjelaskan implementasi dari kesepakatan baru pada setiap kamar harus terlihat saat mengadili perkara. Dengan demikian, setiap putusan yang dihasilkan konsisten.

Konsistensi putusan, lanjutnya, menjadi cara menuju kesatuan hukum yang kokoh. Dia menyampaikan hasil kesepakatan kamar yang baru akan dibawa ke forum rapat pimpinan MA untuk segera ditetapkan pemberlakuannya dengan surat edaran Mahkamah Agung (SEMA).

"Hasil rumusan kamar ini akan dibawa ke forum Rapat Pimpinan Mahkamah Agung untuk ditetapkan pemberlakuannya dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), sehingga bisa menjadi pedoman dan tuntunan," terangnya.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Hasil kesepakatan kamar baru yang ditetapkan dalam SEMA nantinya tidak hanya menjadi pedoman para hakim agung dan hakim ad hoc di lingkungan MA. SE tersebut juga menjadi panduan baru pada hakim di seluruh lingkungan peradilan di Indonesia.

"[SEMA menjadi pedoman dan tuntunan] bukan saja bagi para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, namun juga bagi para hakim di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia," imbuhnya dilansir dari laman resmi MA. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak