AMNESTI PAJAK

Kesempatan Terakhir Sebelum Sanksi Tegas Menanti

Gallantino Farman | Sabtu, 18 Maret 2017 | 15:14 WIB
Kesempatan Terakhir Sebelum Sanksi Tegas Menanti

JAKARTA, DDTCNews – Sebentar lagi periode amnesti pajak akan berakhir. Bagi wajib pajak yang belum patuh selama ini dan belum mengikuti program amnesti pajak disarankan untuk segera ikut amnesti pajak, mumpung masih ada beberapa hari ke depan sebelum berakhir pada tanggal 31 Maret 2017.

Ini kesempatan terakhir yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak sebelum penegakan hukum yang tegas dilakukan pasca amnesti pajak. UU Pengampunan Pajak mengatur sanksi tegas bagi wajib pajak yang belum patuh memilih untuk tidak memanfaatkan program amnesti pajak.

Pasal 18 ayat 1 UU Pengampunan Pajak menyatakan apabila Dirjen Pajak menemukan data dan informasi mengenai harta yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985-31 Desember 2015 belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) PPh, harta tersebut akan di anggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima. Klaim atas tambahan penghasilan tersebut berlaku paling lama tiga tahun sejak undang-undang ini berlaku.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

“Atas tambahan penghasilan tersebut akan dikenai pajak serta sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,” ungkap Pasal 18 ayat 4 UU itu.

Dari ketentuan itu, wajib pajak yang tidak ikut program amnesti pajak, bakal dikenai sanksi jika Dirjen Pajak menemukan data dan informasi atas harta yang belum dilaporkan oleh wajib pajak dalam SPT PPh. Untuk itu, Ditjen Pajak telah menyiapkan 5.000 Pemeriksa tambahan usai amnesti pajak untuk mengejar data dan informasi tersebut. Lebih lanjut, pasca amnesti pajak, Ditjen Pajak bakalan mudah untuk mendapatkan data dan informasi mengenai ketidakpatuhan wajib pajak karena era keterbukaan informasi untuk tujuan pajak akan segera diberlakukan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6