AMNESTI PAJAK

Kesempatan Terakhir Sebelum Sanksi Tegas Menanti

Gallantino Farman | Sabtu, 18 Maret 2017 | 15:14 WIB
Kesempatan Terakhir Sebelum Sanksi Tegas Menanti

JAKARTA, DDTCNews – Sebentar lagi periode amnesti pajak akan berakhir. Bagi wajib pajak yang belum patuh selama ini dan belum mengikuti program amnesti pajak disarankan untuk segera ikut amnesti pajak, mumpung masih ada beberapa hari ke depan sebelum berakhir pada tanggal 31 Maret 2017.

Ini kesempatan terakhir yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak sebelum penegakan hukum yang tegas dilakukan pasca amnesti pajak. UU Pengampunan Pajak mengatur sanksi tegas bagi wajib pajak yang belum patuh memilih untuk tidak memanfaatkan program amnesti pajak.

Pasal 18 ayat 1 UU Pengampunan Pajak menyatakan apabila Dirjen Pajak menemukan data dan informasi mengenai harta yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985-31 Desember 2015 belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) PPh, harta tersebut akan di anggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima. Klaim atas tambahan penghasilan tersebut berlaku paling lama tiga tahun sejak undang-undang ini berlaku.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

“Atas tambahan penghasilan tersebut akan dikenai pajak serta sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,” ungkap Pasal 18 ayat 4 UU itu.

Dari ketentuan itu, wajib pajak yang tidak ikut program amnesti pajak, bakal dikenai sanksi jika Dirjen Pajak menemukan data dan informasi atas harta yang belum dilaporkan oleh wajib pajak dalam SPT PPh. Untuk itu, Ditjen Pajak telah menyiapkan 5.000 Pemeriksa tambahan usai amnesti pajak untuk mengejar data dan informasi tersebut. Lebih lanjut, pasca amnesti pajak, Ditjen Pajak bakalan mudah untuk mendapatkan data dan informasi mengenai ketidakpatuhan wajib pajak karena era keterbukaan informasi untuk tujuan pajak akan segera diberlakukan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar