AMNESTI PAJAK

Kesempatan Terakhir Sebelum Sanksi Tegas Menanti

Gallantino Farman | Sabtu, 18 Maret 2017 | 15:14 WIB
Kesempatan Terakhir Sebelum Sanksi Tegas Menanti

JAKARTA, DDTCNews – Sebentar lagi periode amnesti pajak akan berakhir. Bagi wajib pajak yang belum patuh selama ini dan belum mengikuti program amnesti pajak disarankan untuk segera ikut amnesti pajak, mumpung masih ada beberapa hari ke depan sebelum berakhir pada tanggal 31 Maret 2017.

Ini kesempatan terakhir yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak sebelum penegakan hukum yang tegas dilakukan pasca amnesti pajak. UU Pengampunan Pajak mengatur sanksi tegas bagi wajib pajak yang belum patuh memilih untuk tidak memanfaatkan program amnesti pajak.

Pasal 18 ayat 1 UU Pengampunan Pajak menyatakan apabila Dirjen Pajak menemukan data dan informasi mengenai harta yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985-31 Desember 2015 belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) PPh, harta tersebut akan di anggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima. Klaim atas tambahan penghasilan tersebut berlaku paling lama tiga tahun sejak undang-undang ini berlaku.

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

“Atas tambahan penghasilan tersebut akan dikenai pajak serta sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,” ungkap Pasal 18 ayat 4 UU itu.

Dari ketentuan itu, wajib pajak yang tidak ikut program amnesti pajak, bakal dikenai sanksi jika Dirjen Pajak menemukan data dan informasi atas harta yang belum dilaporkan oleh wajib pajak dalam SPT PPh. Untuk itu, Ditjen Pajak telah menyiapkan 5.000 Pemeriksa tambahan usai amnesti pajak untuk mengejar data dan informasi tersebut. Lebih lanjut, pasca amnesti pajak, Ditjen Pajak bakalan mudah untuk mendapatkan data dan informasi mengenai ketidakpatuhan wajib pajak karena era keterbukaan informasi untuk tujuan pajak akan segera diberlakukan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN