LAPORAN HASIL SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Kerelaan Bayar Pajak, Gen Z dan Milenial: Transparansi Penting

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Desember 2023 | 17:24 WIB
Kerelaan Bayar Pajak, Gen Z dan Milenial: Transparansi Penting

Ilustrasi. Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) beserta ketiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden menandatangani naskah Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di kompleks Kantor KPU, Jakarta, Senin (27/11/2023). Deklarasi yang dilakukan bersama tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden serta perwakilan pimpinan 18 partai politik peserta Pemilu 2024 tersebut bertujuan mewujudkan pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoax, tanpa politisasi SARA, dan tanpa politik uang. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Transparansi penggunaan uang pajak akan memengaruhi kerelaan masyarakat, termasuk gen Z dan milenial, dalam pembayaran pajak. Aspek ini perlu menjadi perhatian parpol ataupun capres-cawapres dalam pemilu 2024.

Hal tersebut terlihat dari laporan hasil survei pajak dan politik DDTCNews bertajuk Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak yang dirilis pada Selasa (28/11/2023). Download laporan tersebut melalui https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023.

“Transparansi penggunaan uang pajak penting-sangat penting memengaruhi kerelaan mayoritas responden dalam membayar pajak (94,5%),” bunyi keterangan dalam laporan tersebut, dikutip pada Rabu (6/12/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Seperti diketahui, survei ini diikuti 2.080 responden pembaca DDTCNews. Dari jumlah responden tersebut, sebanyak 40,2% berumur 17-29 tahun (generasi Z), 37,2% berumur 30-43 tahun (milenial), 19,8% berumur 44-59 tahun (generasi X), serta 2,8% berumur lebih dari 59 tahun (baby boomers).

Dengan demikian, mayoritas responden survei pajak dan politik DDTCNews berasal dari generasi Z dan milenial. Hal ini serupa dengan struktur demografi calon pemilih. Seperti diketahui, pemilih muda dari kedua generasi tersebut akan mendominasi pemilu 2024.

Jika melihat lebih detail jawaban dari responden generasi Z dan milenial, mayoritas cenderung menilai transparansi penggunaan uang pajak penting memengaruhi kerelaan mereka untuk membayar pajak. Hal ini juga sejalan dengan kecenderungan jawaban seluruh responden.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk generasi Z, perinciannya jawabannya adalah sangat penting 59,4%, penting 33,0%, netral 6,8%, tidak penting 0,8%, dan sangat tidak penting 0,0%. Secara total, jawaban sangat penting dan penting sebanyak 92,4%.

Untuk milenial, perinciannya jawabannya adalah sangat penting 64,0%, penting 31,3%, netral 4,3%, tidak penting 0,3%, dan sangat tidak penting 0,1%. Secara total, jawaban sangat penting dan penting sebanyak 95,3%.

Respons dari responden survei pajak dan politik DDTCNews ini dapat menjadi pertimbangan capres-cawapres dalam menyusun agenda pembangunan. Pasalnya, hasil survei ini juga mengindikasikan kerelaan pembayaran pajak juga dipengaruhi alokasi penggunaan uang pajak. Oleh karena itu, mayoritas responden menganggap penting transparansi penggunaan uang pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sebagai informasi kembali, secara umum, survei pajak dan politik DDTCNews memuat 4 klaster. Pertama, pemahaman soal pajak. Kedua, perpajakan harus dibicarakan dalam pemilu. Ketiga, kerelaan membayar pajak. Keempat, pajak memengaruhi pilihan dalam pemilu.

Mayoritas responden menganggap pentingnya agenda atau kebijakan pajak dari parpol/capres akan memengaruhi pilihan dalam pemilu. Mayoritas dari tiap generasi sepakat dengan hal itu. Simak ‘Hasil Survei Pajak dan Politik DDTCNews Dirilis! Download di Sini!’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra