KEBIJAKAN PAJAK

Kerek Tax Ratio, Sri Mulyani: Reformasi Perpajakan Perlu Dilanjutkan

Dian Kurniati | Senin, 05 Juni 2023 | 16:00 WIB
Kerek Tax Ratio, Sri Mulyani: Reformasi Perpajakan Perlu Dilanjutkan

Menkeu Sri Mulyani Indrawati (tengah) bersama Wamenkeu Suahasil Nazara (kedua kanan), Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kedua kiri), Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kiri), Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan akan terus melanjutkan reformasi perpajakan sebagai upaya untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rasio pajak Indonesia sejauh ini memang masih tergolong rendah ketimbang negara lain. Untuk itu, reformasi perpajakan diperlukan untuk mengerek tax ratio secara berkelanjutan.

"Kita tahu Indonesia termasuk negara yang tax ratio-nya masih relatif rendah, baik dalam tataran Asean maupun emerging. Untuk itu, reformasi perpajakan perlu untuk terus dilaksanakan," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (5/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menuturkan pemerintah telah melaksanakan reformasi di berbagai aspek guna mengerek penerimaan perpajakan. Reformasi yang dilakukan bahkan tetap berjalan saat Indonesia menghadapi pandemi Covid-19.

Dari sisi regulasi, pemerintah dan DPR telah mengesahkan sejumlah undang-undang antara lain UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Pada UU HPP misalnya, pemerintah melakukan reformasi kebijakan yang mencakup ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), pajak karbon, serta cukai.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penerapan Coretax System pada 2024

Selain itu, pemerintah juga berinvestasi dari aspek teknologi agar penerimaan perpajakan dapat lebih optimal. Pemerintah juga akan menerapkan pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS) pada 2024.

"Kami akan melaksanakan UU HPP dan melakukan investasi di bidang infrastruktur dari penerimaan perpajakan, baik pajak dan bea cukai," ujar Sri Mulyani.

Kementerian Keuangan memperkirakan tax ratio pada tahun ini mencapai 9,61%. Pada 2024, tax ratio ditargetkan naik menjadi 9,91% - 10,18% sejalan dengan reformasi perpajakan yang dilaksanakan pemerintah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra