THAILAND

Kerek Tax Ratio, Reformasi Pajak di Thailand Perlu Dilanjutkan

Dian Kurniati | Rabu, 19 Juli 2023 | 09:30 WIB
Kerek Tax Ratio, Reformasi Pajak di Thailand Perlu Dilanjutkan

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Kementerian Keuangan Thailand menyatakan reformasi pajak tetap harus dilanjutkan siapapun yang akan terpilih menjadi perdana menteri beserta menteri keuangannya pada tahun ini.

Permanent Secretary Finance Ministry's Krisada Chinavicharana mengatakan reformasi pajak penting untuk memperkuat penerimaan negara secara berkelanjutan. Namun, reformasi harus dilaksanakan secara bertahap agar tidak menimbulkan guncangan pada perekonomian.

"Penerimaan pajak hanya 14% dari PDB, padahal seharusnya 15% atau 16%. Dari pemerintahan sebelumnya, kementerian telah mengusulkan reformasi pajak yang terdiri atas 20 item," katanya, dikutip pada Rabu (19/7/2023).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Krisada menuturkan Kemenkeu mengusulkan reformasi pajak diarahkan dalam rangka meningkatkan penerimaan negara. Namun, ia mewanti-wanti agar pelaksanaan reformasi pajak tetap memperhatikan dinamika ekonomi masyarakat agar tidak menyebabkan syok.

Selama ini, lanjutnya, Kemenkeu memberikan banyak pengurang pajak seperti reksa dana pensiun, premi asuransi jiwa, dan bunga hipotek. Secara keseluruhan, kebijakan pengurang pajak tersebut menyebabkan adanya potensi penerimaan pajak yang hilang.

Ke depannya, pendekatan yang dapat dilakukan untuk mengurai persoalan itu misalnya membatasi jumlah total pajak yang dapat dikurangkan. Wajib pajak dapat memilih untuk memakai pengurangan pada daftar yang ditentukan, tetapi secara total tidak boleh melebihi batas.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

"Kemungkinan ada beberapa beban yang dapat dikurangkan dari pajak, khususnya pembelian reksa dana pensiun yang selama ini digunakan untuk membantu menjaga stabilitas pasar modal, harus dikurangi," ujar Krisada.

Dia juga menyinggung rencana pengenaan pajak sebesar 0,11% atas perdagangan saham. UU pajak atas transaksi saham telah disahkan, tetapi pelaksanaannya ditangguhkan karena mempertimbangkan stabilitas pasar keuangan.

UU tersebut juga tengah dikaji ulang oleh Dewan Negara, sesuai dengan desakan masyarakat.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

"Kebijakan apapun yang terlalu ekstrem dapat mengguncang ekonomi," tuturnya seperti dilansir bangkokpost.com.

Kandidat tunggal perdana menteri Thailand yang dinominasikan dari Partai Bergerak Maju Pita Limjaroenrat gagal terpilih sebagai perdana menteri. Pada pemungutan suara pertama di parlemen Thailand pada 13 Juli 2023 lalu, dia gagal mengumpulkan dukungan yang cukup dari anggota parlemen. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?