KOREA SELATAN

Kerek Penerimaan Pajak, Regulasi Industri Miras Bakal Dilonggarkan

Dian Kurniati | Kamis, 21 Mei 2020 | 12:00 WIB
Kerek Penerimaan Pajak, Regulasi Industri Miras Bakal Dilonggarkan

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews—Pemerintah Korea Selatan berencana melonggarkan regulasi yang mengatur industri minuman keras guna mengerek penjualan dalam negeri, termasuk setoran pajak ke negara.

Dalam rilis resmi Kementerian Ekonomi, Keuangan, dan Kantor Pajak Nasional (National Tax Service/NTS), deregulasi tersebut juga untuk membantu industri minuman keras (miras) dalam menghadapi tekanan akibat pandemi Corona.

“(Pemerintah) berencana untuk mendukung pertumbuhan industri minuman keras melalui serangkaian langkah-langkah deregulasi tambahan dalam industri pengolahan, distribusi, dan penjualan,” bunyi rilis tersebut, Selasa (19/5/2020).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Otoritas fiskal Korea Selatan mencatat pertumbuhan penjualan industri miras domestik saat ini terbilang lambat ketimbang penjualan impor. Menurut data NTS, pertumbuhan produksi miras domestik hanya tumbuh 2,5% sepanjang periode 2014-2018.

Pada saat bersamaan, pertumbuhan volume impor justru melonjak dua digit sebesar 24,4%. Kondisi itu pada akhirnya membuat setoran pajak miras pada 2018 hanya 0,9% dari total pendapatan pajak nasional.

Capaian itu mengalami penurunan yang konstan selama beberapa dekade terakhir, dari 5,9% pada 1970 menjadi 5,5% pada 1980, kemudian 3,8% pada 1990, diikuti 2,4% pada 2000, dan 1,3% pada 2010.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk merevisi regulasi yang bertentangan dengan tren konsumen aktual dan realitas pasar guna menggeliatkan kembali industri miras di dalam negeri.

Pelonggaran regulasi yang bakal disetujui otoritas fiskal di antaranya seperti membolehkan perusahaan miras untuk menyerahkan sebagian produksinya ke produsen peralatan asli (original equipment manufacturers/OEM).

Pemerintah juga membolehkan perusahaan miras untuk memproduksi minuman nonalcohol di pabriknya. Selain itu, proses perizinan yang ada saat ini bakal digantikan dengan proses yang lebih sederhana dalam rangka meningkatkan efisiensi.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Misal saat mengurus lisensi penjualan. Saat ini, pengajuan lisensi penjualan membutuhkan waktu lebih dari sebulan. Ke depannya, pengajuan lisensi penjualan tersebut dipersingkat menjadi hanya dua pekan.

Serangkaian revisi deregulasi ini akan segera diserahkan untuk kemudian ditinjau oleh parlemen, dan ditargetkan rampung pada akhir tahun.

“Tidak seperti di masa lalu, ketika kebijakan minuman keras kebanyakan tentang mengawasi dan mengumpulkan pajak terkait, sekarang menjadi penting untuk meningkatkan daya saing industri secara umum,” bunyi rilis itu dilansir dari The Korea Herald.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Pada 2019, pemerintah juga telah mengubah tarif cukai miras yang berlaku selama 50 tahun. Pada aturan lama, tarif cukai untuk merek bir lokal mencapai 848 won (sekitar Rp11.425) per liter, sedangkan bir impor hanya 709 won (sekitar Rp9.552) per liter.

Pada sistem yang baru, tarif cukai untuk merek bir lokal dan impor akan dikenai 830,3 won (Rp11.182) per liter, sementara produk anggur beras putih lokal makgeolli cukup membayar pajak 41,7 won (sekitar Rp560) per liter. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN