KONFERENSI NASIONAL PERPAJAKAN

Kerek Kepatuhan, Dirjen Pajak: Riset Akademisi dan Praktisi Diperlukan

Dian Kurniati | Kamis, 03 Desember 2020 | 15:13 WIB
Kerek Kepatuhan, Dirjen Pajak: Riset Akademisi dan Praktisi Diperlukan

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam acara Konferensi Nasional Perpajakan 2020, Kamis (3/12/2020). (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan pemerintah masih sangat memerlukan masukan dari para akademisi dan praktisi untuk meningkatkan rasio kepatuhan wajib pajak.

Suryo mengatakan pandemi Covid-19 telah menjadi tantangan berat bagi negara, termasuk dari sisi penerimaan pajak. Menurutnya, hasil riset para akademisi dan praktisi bisa menjadi masukan penting bagi Ditjen Pajak (DJP) dalam merumuskan kebijakan di masa depan.

"Kondisi rasio kepatuhan wajib pajak saat ini masih belum optimal sehingga pemerintah masih perlu mempersiapkan langkah-langkah serta kebijakan lanjutan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional serta meningkatkan kepatuhan perpajakan," katanya dalam acara Konferensi Nasional Perpajakan 2020, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Suryo mengatakan kegiatan call for paper diadakan untuk menghimpun gagasan dari para akademisi dan praktisi mengenai kebijakan pajak, terutama pada masa pandemi Covid-19. Tema karya ilmiahnya beragam, mulai dari kebijakan pajak untuk mendukung pemulihan ekonomi, serta upaya mendorong pengawasan dan kepatuhan wajib pajak.

Melalui program tersebut, DJP menerima 118 karya ilmiah. Sebanyak 59 karya ilmiah di antaranya berasal dari dosen dan mahasiswa, 48 karya ilmiah dari pegawai DJP, serta 11 karya ilmiah lainnya dari masyarakat umum. Suryo menilai minat untuk menganalisis dan menulis kebijakan perpajakan tidak hanya ada di lingkungan DJP, tapi juga masyarakat luas.

Suryo menyebut saat ini DJP telah menyaring 35 karya ilmiah terbaik yang melewati berbagai penilaian. Karya ilmiah yang berisi berbagai gagasan itu juga akan diunggah pada jurnal elektronik Scientax agar bisa diakses secara umum.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Suryo berharap hasil riset yang terhimpun dari karya ilmiah tersebut bisa diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak pada masa mendatang.

"Masukan-masukan yang konstruktif dari riset yang dilakukan para akademisi, praktisi, dan juga masyarakat luas sangat diperlukan," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN