KONFERENSI NASIONAL PERPAJAKAN

Kerek Kepatuhan, Dirjen Pajak: Riset Akademisi dan Praktisi Diperlukan

Dian Kurniati | Kamis, 03 Desember 2020 | 15:13 WIB
Kerek Kepatuhan, Dirjen Pajak: Riset Akademisi dan Praktisi Diperlukan

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam acara Konferensi Nasional Perpajakan 2020, Kamis (3/12/2020). (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan pemerintah masih sangat memerlukan masukan dari para akademisi dan praktisi untuk meningkatkan rasio kepatuhan wajib pajak.

Suryo mengatakan pandemi Covid-19 telah menjadi tantangan berat bagi negara, termasuk dari sisi penerimaan pajak. Menurutnya, hasil riset para akademisi dan praktisi bisa menjadi masukan penting bagi Ditjen Pajak (DJP) dalam merumuskan kebijakan di masa depan.

"Kondisi rasio kepatuhan wajib pajak saat ini masih belum optimal sehingga pemerintah masih perlu mempersiapkan langkah-langkah serta kebijakan lanjutan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional serta meningkatkan kepatuhan perpajakan," katanya dalam acara Konferensi Nasional Perpajakan 2020, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Suryo mengatakan kegiatan call for paper diadakan untuk menghimpun gagasan dari para akademisi dan praktisi mengenai kebijakan pajak, terutama pada masa pandemi Covid-19. Tema karya ilmiahnya beragam, mulai dari kebijakan pajak untuk mendukung pemulihan ekonomi, serta upaya mendorong pengawasan dan kepatuhan wajib pajak.

Melalui program tersebut, DJP menerima 118 karya ilmiah. Sebanyak 59 karya ilmiah di antaranya berasal dari dosen dan mahasiswa, 48 karya ilmiah dari pegawai DJP, serta 11 karya ilmiah lainnya dari masyarakat umum. Suryo menilai minat untuk menganalisis dan menulis kebijakan perpajakan tidak hanya ada di lingkungan DJP, tapi juga masyarakat luas.

Suryo menyebut saat ini DJP telah menyaring 35 karya ilmiah terbaik yang melewati berbagai penilaian. Karya ilmiah yang berisi berbagai gagasan itu juga akan diunggah pada jurnal elektronik Scientax agar bisa diakses secara umum.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Suryo berharap hasil riset yang terhimpun dari karya ilmiah tersebut bisa diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak pada masa mendatang.

"Masukan-masukan yang konstruktif dari riset yang dilakukan para akademisi, praktisi, dan juga masyarakat luas sangat diperlukan," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?