KONTRIBUSI PAJAK

Kepatuhan Pajak Rendah, Industri Sawit Perlu Evaluasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Februari 2018 | 10:32 WIB
Kepatuhan Pajak Rendah, Industri Sawit Perlu Evaluasi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kini tengah mengoptimalkan produksi sawit tanpa harus membuka lahan perkebunan baru. Sejumlah masalah menghadang, antara lain rumitnya perizinan bagi pelaku usaha.

Hal ini kemudian membuat pengusaha enggan berurusan dengan administrasi pemerintahan. Hasilnya adalah tingkat kepatuhan pajak yang rendah dari segmen industri ini.

Hal tersebut diungkapkan saat Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerima perwakilan 12 kelompok masyarakat sipil yang peduli terhadap pembenahan tata kelola kelapa sawit Indonesia di Bina Graha, Senin (26/2)

Baca Juga:
Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

"Sebagai catatan, tingkat kepatuhan wajib pajak badan di sektor kelapa sawit turun dari 70,6% tahun 2011 menjadi 46,3% di tahun 2015. Tingkat kepatuhan Wajib Pajak Perorangan turun dari 42,3% tahun 2011 menjadi 6,3% di tahun 2015," kata Teguh perwakilan Madani.

Kelompok masyarakat sipil yang bergerak dalam mengawasi dan mengadvokasi sektor sawit yang hadir dalam pertemuan itu antara lain Madani, Kaoem Telapak, Kemitraan, ELSAM, KEHATI, SPKS, Sawit Watch, ICEL, WRI, Greenpeace, FWI, dan Tuk Indonesia.

Teguh menambahkan pentingnya komitmen pemerintah untuk membentuk tim kerja yang transparan dan terbuka dalam mengevaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit. Pada tahun 2016, masih terdapat lebih dari 3 juta ha izin Hak Guna Usaha (HGU) yang tumpang tindih.

Baca Juga:
Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

"Evaluasi perizinan harus dilakukan dengan cara yang lebih transparan, peduli pada penyelamatan lingkungan hidup dan hak asasi manusia,” paparnya.

Sementara itu, Moeldoko menyambut baik hasil diskusi dengan lembaga yang berurusan dengan industri sawit tersebut. Dia menjamin ada tindak lanjut dari hasil pertemuan ini.

"Kantor Staf Presiden akan mempelajari 11 masukan yang baru saja disampaikan dan memastikan akan mendorong arah pembangunan kelapa sawit yang fokus pada peningkatan produktivitas (intensifikasi) yang berkelanjutan bukan pembukaan lahan baru (ekstensifikasi). Selain itu, Presiden Joko Widodo juga memberi arahan untuk menyelesaikan masalah tanah-tanah rakyat di kawasan hutan termasuk kebun kelapa sawit rakyat," tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah