KOTA PALANGKA RAYA

Kepatuhan Membayar PBB Masih Rendah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Februari 2017 | 15:31 WIB
Kepatuhan Membayar PBB Masih Rendah

PALANGKARAYA, DDTCNews – Masyarakat Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, diminta lebih sadar dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menjadi kewajibannya. Pasalnya, dari 85 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB yang dicetak, hanya sekitar 30 ribu yang membayar.

Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Riduanto berharap masyarakat dapat lebih peduli dengan perkembangan dan pembangunan Kota Palangka Raya sebagai ‘Kota Cantik’. Salah satunya melalui kewajiban membayar PBB.

“Dari 85 ribu SPPT-PBB yang dicetak, hanya 50 ribu yang sampai ke tangan wajib pajak dan hanya sekitar 30 ribu yang membayar kewajibannya,” ujarnya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dengan kata lain, hanya sekitar 35% SPPT PBB yang dilunasi utang pajaknya. Informasi tersebut dia peroleh saat melakukan kunjungan ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya. “Masih banyak warga yang masih menunggak pajak,” imbuhnya.

Untuk itu, Riduanto mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar sadar membayar pajak. Kalau pun SPPT PBB tidak diantar ke rumah, ia meminta wajib pajak datang sendiri ke Kantor BPRD Kota Palangka Raya.

“Ini dapat menjadi wujud nyata bagi masyarakat untuk turut berpartisipasi membangun Kota Palangka Raya agar lebih baik lagi,” katanya seperti dilansir dari Pro Kalteng.

Sementara itu, ia juga meminta agar petugas pajak di BPRD juga dapat memastikan bahwa SPPT yang diterbitkan dapat tersampaikan kepada wajib pajak, dan tentunya dapat dilunasi pembayarannya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN