KOTA PALANGKA RAYA

Kepatuhan Membayar PBB Masih Rendah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Februari 2017 | 15:31 WIB
Kepatuhan Membayar PBB Masih Rendah

PALANGKARAYA, DDTCNews – Masyarakat Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, diminta lebih sadar dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menjadi kewajibannya. Pasalnya, dari 85 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB yang dicetak, hanya sekitar 30 ribu yang membayar.

Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Riduanto berharap masyarakat dapat lebih peduli dengan perkembangan dan pembangunan Kota Palangka Raya sebagai ‘Kota Cantik’. Salah satunya melalui kewajiban membayar PBB.

“Dari 85 ribu SPPT-PBB yang dicetak, hanya 50 ribu yang sampai ke tangan wajib pajak dan hanya sekitar 30 ribu yang membayar kewajibannya,” ujarnya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dengan kata lain, hanya sekitar 35% SPPT PBB yang dilunasi utang pajaknya. Informasi tersebut dia peroleh saat melakukan kunjungan ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya. “Masih banyak warga yang masih menunggak pajak,” imbuhnya.

Untuk itu, Riduanto mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar sadar membayar pajak. Kalau pun SPPT PBB tidak diantar ke rumah, ia meminta wajib pajak datang sendiri ke Kantor BPRD Kota Palangka Raya.

“Ini dapat menjadi wujud nyata bagi masyarakat untuk turut berpartisipasi membangun Kota Palangka Raya agar lebih baik lagi,” katanya seperti dilansir dari Pro Kalteng.

Sementara itu, ia juga meminta agar petugas pajak di BPRD juga dapat memastikan bahwa SPPT yang diterbitkan dapat tersampaikan kepada wajib pajak, dan tentunya dapat dilunasi pembayarannya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?