KOTA PALANGKA RAYA

Kepatuhan Membayar PBB Masih Rendah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Februari 2017 | 15:31 WIB
Kepatuhan Membayar PBB Masih Rendah

PALANGKARAYA, DDTCNews – Masyarakat Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, diminta lebih sadar dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menjadi kewajibannya. Pasalnya, dari 85 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB yang dicetak, hanya sekitar 30 ribu yang membayar.

Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Riduanto berharap masyarakat dapat lebih peduli dengan perkembangan dan pembangunan Kota Palangka Raya sebagai ‘Kota Cantik’. Salah satunya melalui kewajiban membayar PBB.

“Dari 85 ribu SPPT-PBB yang dicetak, hanya 50 ribu yang sampai ke tangan wajib pajak dan hanya sekitar 30 ribu yang membayar kewajibannya,” ujarnya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Dengan kata lain, hanya sekitar 35% SPPT PBB yang dilunasi utang pajaknya. Informasi tersebut dia peroleh saat melakukan kunjungan ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya. “Masih banyak warga yang masih menunggak pajak,” imbuhnya.

Untuk itu, Riduanto mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar sadar membayar pajak. Kalau pun SPPT PBB tidak diantar ke rumah, ia meminta wajib pajak datang sendiri ke Kantor BPRD Kota Palangka Raya.

“Ini dapat menjadi wujud nyata bagi masyarakat untuk turut berpartisipasi membangun Kota Palangka Raya agar lebih baik lagi,” katanya seperti dilansir dari Pro Kalteng.

Sementara itu, ia juga meminta agar petugas pajak di BPRD juga dapat memastikan bahwa SPPT yang diterbitkan dapat tersampaikan kepada wajib pajak, dan tentunya dapat dilunasi pembayarannya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini